Thursday, 30 January 2014

Tinjauan Umum tentang Ekonomi Syariah

OLEH : AHMAD SHOLIHIN

A. Pengertian Ekonomi Syari’ah
Menurut bahasa, ekonomi Islam terdiri dari dua kata yaitu ekonomi dan Islam. Kata “ekonomi”, berarti perihal pengurus dan mengatur kemakmuran, dan sebagainya.[1] Dan kata “syari’ah”, yaitu hukum atau undang-undang yang ditentukan Allah swt. untuk hamba-Nya sebagaimana terkandung dalam Kitab Suci Al-Qur’an dan diterangkan oleh Rasulullah dalam bentuk sunnahnya.[2] Jadi ekonomi syari’ah adalah ekonomi atau perihal yang mengurus dan mengatur kemakmuran berdasarkan agama atau aturan-aturan yang telah disyariatkan oleh Islam, atau pengaturan kemakmuran berdasarkan prinsip ekonomi dalam Islam.
Menurut istilah, ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Mannan, ialah:
Ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.[3]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa ekonomi Islam adalah, perihal mengenai ekonomi atau mengurus dan mengatur kemakmuran dengan berlandaskan pada nilai-nilai Islam.
B. Ruang Lingkup Ekonomi Syari’ah
Ekonomi syari’ah atau ilmu ekonomi syari’ah terutama mengenai permasalahan yang menyangkut uang, oleh ahli ekonomi yang menyokong pandangan bahwa ilmu ekonomi adalah mengenai perilaku manusia yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan uang dan membelanjakan uang. Tetapi penulis klasik dan pengikut mereka masa kini, cenderung menyelidiki yang tersirat di belakang selubung keuangan itu dan menggambarkan masalah ekonomi dari segi yang bukan moneter. Permasalahan ekonomi umat manusia yang fundamental bersumber dari kenyataan bahwa kita mempunyai kebutuhan dan kebutuhan ini pada umumnya tidak dapat dipenuhi tanpa mengeluarkan sumber daya energi manusia, di samping peralatan materil yang terbatas. Bila seseorang memiliki sarana tidak untuk memenuhi semua jenis kebutuhan, maka masalah ekonomi tidak akan timbul. Sejauh mengenai masalah pokok kekurangan, hampir tidak terdapat perbedaan apapun antara ilmu ekonomi Islam dan ilmu ekonomi modern. Andaikata ada perbedaan, hal itu terletak pada sifat dan volumenya. Itulah sebabnya mengapa perbedaan pokok antara kedua sistem ilmu ekonomi ini dapat ditemukan dengan memperhatikan penanganan masalah pilihan. Persoalan pilihan timbul dari kenyataan bahwa sumber daya begitu terbatas sehingga dipenuhinya suatu jenis keinginan, berarti mengorbankan suatu kebutuhan lain yang harus terus tidak terpenuhi. Pertikaian yang selalu terjadi antara beraneka ragamnya keinginan dan kurangnya sarana memaksa untuk mengadakan pilihan di antara kebutuhan-kebutuhan kita, guna menetapkan daftar prioritas dan kemudian mendistribusikan sumber daya itu sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi kebutuhan-kebutuhan secara maksimum. Dalam ilmu ekonomi modern masalah pilihan ini sangat tergantung pada bermacam-macam tingkah masing-masing individu. Mereka mungkin tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ilmu ekonomi Islam, tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber daya sekelompok hati. Dalam hal ini ada suatu pembatasan moral yang serius berdasarkan ketetapan Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah atas tenaga individu.[4]
Suka atau tidak suka, ilmu ekonomi syari’ah tidak dapat berdiri netral di antara tujuan yang berbeda-beda. Demikianlah kegiatan membuat dan menjual minuman alkohol dapat merupakan aktivitas ekonomi yang baik dalam sistem ekonomi modern. Namun hal ini tidak mungkin terjadi di negara Islam. Karena dalam banyak hal usaha ini tidak akan memajukan kesejahteraan manusia, suatu kesejahteraan yang dapat diukur dengan uang. Dalam ilmu ekonomi modern, kesejahteraan individu dianggap sebagai fungsi yang kian meningkat dari komoditi dan jasa yang menurut skala nilainya, ingin dimiliki. Dan sebagai fungsi kian berkurang dari usaha pengorbanan yang harus dilakukan untuk mencapainya. Tetapi dalam ilmu ekonomi Islam, individu harus memperhitungkan perintah Kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah dalam melaksanakan aktivitasnya. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorang pun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk dalam kerangka Al-Qur’an dan sunnah. Segala sesuatu yang tidak secara nyata terlarang dalam Al-Qur’an dan sunnah tetapi taat dengan semangat yang sama boleh dinyatakan islami. Dan dalam sistem ekonomi Islam, melakukan kegiatan-kegiatan demikian, tidak dianggap salah.[5]
Walaupun ilmu ekonomi Islam, seperti halnya ilmu ekonomi modern, tidak hanya mengenai aspek perilaku manusia yang berhubungan dengan cara mendapatkan uang dan membelanjakannya, namun sebagian besar ia merupakan aktivitas ekonomi kita. Benar-benar menabjubkan, bahkan seribu empat ratus tahun yang lalu Islam telah mengusahakan keseimbangan yang langgeng antara pendapatan dan perbelanjaan guna mencapai sasaran keuntungan sosial yang maksimum. Islam selalu menekankan agar setiap orang mencari nafkah dengan halal. Semua sarana dalam hal mendapatkan kekayaan secara tidak sah dilarang, karena hal tersebut pada akhirnya, dapat membinasakan suatu bangsa (QS. An-Nisa (4): 29).
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.[6]
Almaraghi mengemukakan bahwa ‘bathil” berarti kesia-siaan dan kerugian. Yaitu mengambil harta tanpa mengganti hakiki yang biasa, dan tanpa keridhaan dari pemilik harta yang diambil itu atau menafkahkan harta bukan jalan hakiki yang bermanfaat, dan termasuk dalam hal ini adalah lotre, penipuan di dalam jual beli, riba, dan menafkahkan harta benda pada jalan yang diharamkan, serta pemborosan dengan mengeluarkan harta untuk hal-hal yang tidak dibenarkan oleh akal.[7]
Kata menunjukkan bahwa harta yang haram biasanya menjadi pangkal persengketaan di dalam transaksi antara orang yang memakan dengan orang yang dimakan hartanya. Masing-masing ingin menarik harta itu menjadi miliknya.[8] Dengan demikian dapat dipahami bahwa Islam mensyariatkan agar dalam memperoleh harta hendaknya dengan jalan yang halal atau tidak secara batil karena hal tersebut dapat berakibat pertentangan atau pertengkaran atau tidak secara ikhlas dari kedua belah pihak. Oleh karena itu, telah ditetapkan aturan-aturan tertentu yang mengatur dan menentukan bentuk dan intensitas kegiatan-kegiatan manusia dalam memperoleh kekayaan. Hal ini begitu dibatasi sehingga serasi dengan kedamaian dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pada tahap manapun tidak ada kegiatan ekonomi yang bebas dari beban pertimbangan moral.[9]
Untuk tujuan tersebut diatur dalam QS. Al-Baqarah (2): 168.
Terjemahnya:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.[10]
Al-Maraghi mengemukakan bahwa makalah kalian sebagian apa yang ada di bumi ini yang terdiri dari berbagai makanan, termasuk binatang ternak yang kalian haramkan, dan makanlah apa saja yang halal dan baik.[11] Jadi, suatu negara Islam hanya dapat mendorong kegiatan-kegiatan sah, yang sepenuhnya sejalan dengan kebajikan sosial. Karena itu Islam tidak menyetujui segelintir sumber daya manusia kapitalis.[12]
Islam selalu menekankan agar selalu meletakkan suatu pemanfaatan sosial yang berguni. Sebagai dasar tersebut, dapat dipahami firman Allah dalam surah Al-Fathir (35): 29:
Terjemahnya:
Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.[13]
Keserakahan dianggap sebagai sifat negatif dan merusak. Kekayaan orang-orang kikir, selain hanya memberikan keuntungan bagi mereka, juga menjadikan rintangan dan mengalangi pertumbuhan moral dan spiritual mereka (QS. Ali Imran/2: 180), sebaliknya hidup bermewah-mewahan pun dikecam.[14] Sesungguhnya Allah itu tunggal dan serba kecukupan. Manusialah yang serba kekurangan, dan kemakmuran dapat tercapai bukan dengan keserakahan, atau karena tidak pernah memberi, melainkan dengan memanfaatkan harta demi kepentingan Allah swt. yakni guna pengabdian mahluk-makhluk-Nya. (QS. Muhammad 47: 38).[15] Dengan cara ini, Islam mengatur kegiatan-kegiatan memperoleh uang dan mengeluarkan uang sedemikian rupa sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Demikianlah ruang lingkup ilmu ekonomi Islam yang tampaknya menjadi administrasi kekurangan sumber-sumber daya dalam masyarakat manusia dipandang dari segi konsepsi etik kesejahteraan dalam Islam. Oleh karena itu, ekonomi Islam tidak hanya mengenai sebab-sebab materil kesejahteraan. Tetapi juga mengenai hal-hal non materil yang tunduk kepada larangan Islam tentang konsumsi dan produk. Dalam Islam, baik konsumen maupun produsen bukanlah raja. Perilaku keduanya harus dituntun oleh kesejahteraan umum, individual dan sosial bagaimana dipahami dalam syariat.
C. Petunjuk Tentang Perlunya Ekonomi Syari’ah
Islam menghendaki supaya manusia selalu berada pada martabat yang tinggi dan luhur. Islam memandang manusia sebagai makhluk yang hanya mempunyai rasa indera, seperti alam tetumbuhan, kepada alam hewani dan meningkatkannya terus sehingga menjadi makhluk yang berakal, berperasaan dan rasa indera. Islam juga menghendaki agar manusia menjadi anggota yang berdaya guna bagi masyarakatnya.[16]
Kemiskinan sungguh merupakan bencana, yakni dapat membuat kepala tegak menjadi tunduk, merendah jiwa manusia yang mulanya luhur, memudarkan pancaran hati, mengacaukan pikiran, menghamburkan cita harapan, menyeret manusia ke dalam penderitaan dan kesengsaraan dan banyak meninggalkan akhlak dan budi pekerti serta nilai-nilai mulia, kemudian terjerumus ke dalam perbuatan dan tindakan tercela serta bergelimang dalam dosa.[17]
Islam membuat seseorang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, yaitu bertanggung jawab atas kewajiban membebaskannya dari perangai rendah, mencegah diri dari perbuatan khianat, dan mengarahkannya kepada kegiatan bekerja untuk soal-soal keduniaan, serta mengarahkannya kepada ketekunan beribadah. Islam bukan  hanya agama kerohanian semata-mata yang mengantarkan manusia dari kehidupan dunia kepada kehidupan akhirat, tetapi juga merupakan tuntutan hidup yang sempurna bagi manusia, termasuk segala dasar dan landasannya. Islam adalah agama akhirat dan juga agama dunia, agama yang mengandung kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat menuntut adanya kekuatan jasmani,akal pikiran, rajin melakukan pekerjaan yang baik dan gemar berbuat kebajikan.[18]
Kemiskinan dapat berakibat, yakni:
  1. Membahayakan akidah, kemiskinan merupakan ancaman yang serius terhadap akidah, tertama kaum miskin yang hidup di lingkungan kaum berada yang berlaku aniaya. Terlebih jika kaum miskin tersebut bekerja dengan susah payah sementara golongan kaya hanya bersenang-senang. Kondisi seperti ini, dapat menebarkan benih keraguan terhadap kebijaksanaan Allah mengenai pembagian rezki.[19]
  2. Membahayakan akhlak dan moral, yaitu selain berbahaya terhadap akidah dan keimanan, kemiskinan pun berbahaya terhadap moral.[20]
  3. Membahayakan keluarga, yaitu merupakan ancaman terhadap keluarga. Baik terhadap pembentukan, kelangsungan, maupun keharmonisannya. Kemiskinan merupakan salah satu rintangan besar bagi para pemuda untuk melangsungkan perkawinan seperti terpenuhinya berbagai syarat dan sebagainya.[21]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa agama tidak menghendaki adanya kemiskinan, karena kemiskinan merupakan bencana, yakni membuat kepala menjadi tunduk, merendahkan jiwa yang mulanya luhur, menghancurkan cita-cita harapan dan sebagainya. Kemiskinan juga dapat berbahaya terhadap akidah, akhlak, kelangsungan keluarga dan sebagainya; sehingga agama Islam menganjurkan untuk menghindarinya dengan jalan berusaha, bekerja dan sebagainya.
Salah satu perkembangan positif yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini ialah kendaraan yang semakin besar dari para pemimpin atau pemerintah tentang pentingnya melaksanakan keadilan sosial sebagai bagian dari kegiatan pembangunan.[22]
Salah satu aspek keadilan sosial tersebut ialah pembagian kekayaam nasional yang lebih murah, seperti pembangunan rumah atau panti-panti asuhan, pemberian kredit kepada mereka atau warga yang membutuhkan dan sebagainya.[23]
Berabad-abad manusia memikirkan masalah tersebut, dan untuk itu telah ditulis berjilid-jilid buku yang tidak semua memahaminya. Namun kesadaran di timbulkan hampir merata di seluruh dunia, yaitu bahwa kepincangan sosial yang terpenting ialah menyangkut distribusi rejeki, tujuannya yang pokok ialah bagaimana menghilangkan kemiskinan. Dan kemiskinan itu ada karena di situ ada kekayaan: tidak ada orang miskin dalam suatu masyarakat jika di situ tidak terdapat orang kaya.[24]
Kemiskinan tidaklah mengakibatkan ketidakbahagiaan. Banyak orang yang melarat dalam hidupnya ternyata lebih gembira dan bahagia daripada orang kaya. Tapi kemiskinan mengakibatkan degradasi, sehingga membahayakan bagi suatu masyarakat. Kejahatan yang ditimbulkan bersifat menular, dan tidak dapat dihindari hanya dengan pengasingan diri orang-orang kaya dalam bentuk apapun.[25]
Islam menjamin kemerdekaan setiap individu dan mengakui hak milik atas harta kekayaan, hak untuk mengatur dirinya sendiri dan keluarganya, dan kebebasan untuk melakukan kegiatan yang baik untuk kebajikan, menuntun orang yang sesat ke jalan yang lurus, bahkan wajib berjuang dan berperang untuk menangkal agresi. Islam menuntut supaya setiap orang memberikan sumbangannya sedapat mungkin dalam segala bidang kehidupan, dan menetapkan kewajiban agar setiap orang menginfakkan sebagian dari harta kekayaan di jalan yang benar, menolong kaum fakir miskin, dan untuk melawan kezaliman serta membasmi kedurhakaan.[26]
Zakat yang telah diwajibkan oleh Islam merupakan cara untuk memperkokoh hubungan yang paling baik antara kaya dan kaum fakir miskin. Islam tidak hanya membebani kewajiban atas individu terhadap masyarakatnya, tetapi juga membebani atas masyarakat kewajiban terhadap individu dengan kewajiban para pemegang kekuasaan supaya memelihara, mendidik, melindungi keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya, serta apa saja yang menjadi miliknya.[27]
Sebagai makhluk Allah swt. manusia memiliki kemampuan yang berbeda satu sama lainnya. Kesabaran ditujukan Tuhan kepada si miskin, sedang kesyukuran dan kedermawanan ditujukan kepada si kaya.[28]
Harta menurut pengertian Islam ialah amanat yang harus disalurkan sesuai dengan petunjuk Allah swt. karena itu, harta dalam Islam berfungsi sosial dan tidak boleh bermewah-mewah berlebihan yang dimilikinya.[29]
Dengan menunjukkan solidaritas di bidang sosial, maka hubungan yang tadinya putus dapat di sambung kembali karena telah terjelma adanya tenggang rasa. Meskipun nilainya tidak seberapa, akan tetapi secara kejiwaan seakan-akan mereka juga diperhatikan. Bila perasaan telah terjalin, maka terjadilah apa yang disebut mawaddah fil qurba (jembatan rasa). Hal tersebut akan menghilangkan dugaan-dugaan dan perasan yang tidak enak antara satu sama lainnya hingga sulit melakukan komunikasi.[30]
Islam senantiasa mencita-citakan rumah tangga yang aman dan tenteram, masyarakat yang kasih sayang, serta negara yang paripurna. Kehidupan semacam itu dapat tercapai, bila satu sama lain dapat melakukan hubungan yang harmonis, bantu membantu sesuai kemampuan yang dimilikinya.[31]
Tidak semua orang miskin berkeinginan agar harta orang kaya itu dibagi rata, tetapi yang ditekankan adalah menjalin perasaan sesama makhluk Allah. Jadi bukan besar kecilnya harta, akan tetapi nilai kasih sayang.[32]
Sebagai dasar perlunya perlindungan sosial dalam menanggulangi kemiskinan tersebut, dapat dipahami firman Allah swt. dalam QS. An-Nur (24) 22.
Terjemahnya:
Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat (nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah …[33]
Dengan demikian dapat dipahami perlindungan sosial dalam Islam merupakan suatu hal yang harus diterapkan, yakni bagi mereka yang mampu termasuk hartawan dan sebagainya hendaknya memberi bantuan kepada kaum fakir miskin, agar terhindari dari kemelaratan, kesengsaraan, penderitaan dan sebagainya, agar tercipta kasih sayang, masyarakat yang aman, tentram dan bahagia.

[1]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta: Balai Pustaka, 1995), h. 524.

[2]Nasaruddin Razak, Dienul Islam (Bandung: PT. Al-Ma’arif, 1989), h. 59.
[3]Muhammad Abdul Mannan, Islamic Economics Theory and Practice, diterjemahkan oleh Drs. Nastangin dengan judul Teori dan Praktek Ekonomi Islam (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1993), h.19.
[4]Lihat Ibid.
[5]Lihat Ibid., h. 20.
[6]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: Toha Putra, 1989), h. 122.
[7]Lihat Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Tafsir al-Maraghi (Mesir: Musthafa Al-Babi Al-Halabi, 1974), h. 25.
[8]Lihat Ibid.
[9]Lihat Muhammad Abdul Mannan, op.cit., h. 22.
[10]Departemen Agama RI, op.cit., h. 41.
[11]Makanan yang haram dimaksudkan di sini adalah makanan yang haram yang telah ditetapkan oleh syariat Islam, seperti babi, dan sebagainya, dan makanan yang mengandung mudarat bagi yang memakannya. Jelasnya lihat Al-Maraghi, Juz II, op.cit., h. 76,
[12]Lihat Muhammad Abdul Mannan. loc.cit.
[13]Departemen Agama RI, op.cit., h. 700.
[14]Lihat Muhammad Abdul Mannan, op.cit., h. 23.
[15]Departemen Agama RI, op.cit., h. 835.
[16]Shalah Abdul Qadir al-Bakriy, Al-Qur’an Wabina al-Insan, diterjemahkan ole Abu Laila dan Muhammad Tohir dengan judul Al-Qur’an dan Pembinaan Insan (Bandung: Al-Ma’arif, 1993),    h. 128.
[17]Lihat Ibid.
[18]Lihat Yusuf Qardhawi, Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (Jakarta: Gema Insani Press, 1995), h. 26.
[19]Lihat Ibid., h. 27.
[20]Lihat Ibid.
[21]Ibid.
[22]Lihat Nurcholish Madjid, Islam Kerakyatan dan Keindonesiaan (Bandung: Mizan, 1993), 
[23]Lihat Ibid.
[24]Lihat Ibid., h. 63.
[25]Lihat Ibid., h. 64.
[26]Ibid.
[27]Lihat Imam Munawwar, Mengapa Umat Islam Dilanda Perpecahan (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1985), h. 238.
[28]Ibid.
[29]Ibid.
[30]Lihat Ibid.
[31]Lihat Ibid., h. 239.
[32]Lihat Ibid.
[33]Departemen Agama RI, op.cit., h. 546.

Tinjauan Umum tentang Ekonomi Islam

OLEH : AHMAD SHOLIHIN

A. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi dalam pengertian bahasa, berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata, yaitu oikos dan nomos. oikos berarti rumah tangga dan nomos berarti, tata, aturan. Dengan demikian secara sederhana ekonomi dalam pengertian bahasa berarti. Ekonomi atau tata aturan rumah tangga. Ekonomi menurut kamus Bahasa Indonesia berarti segala hal yang bersangkutan dengan penghasilan, pembagian dan pemakaian barang-barang dan kekayaan (keuangan)[1]. Ekonomi dalam bahasa menurut HRA Rivai Wira Sasmita et.al, yakni:
“Suatu istilah yang berkenaan dengan setiap tindakan atau proses yang harus dilaksanakan untuk menciptakan barang-barang dan jasa yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan manusia. Secara lebih spesifik istilah ini dipakai untuk menyebutkan efesiensi relatif proses produksi, pengorganisasian administratif, atau penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia”[2].
Selanjutnya Ekonomi dalam pengertian istilah terdapat beberapa defenisi para ahli sebagaimana yang terdapat di bawah ini:
  1. Menurut Adam Smith, ekonomi adalah
“Ilmu kekayaan atau ilmu yang khusus mempelajari sarana-sarana kekayaan suatu bangsa dengan memusatkan perhatian secara khusus terhadap sebab-sebab material dari kemakmuran, seperti hasil-hasil industri, pertanian dan sebagainya”[3]
2. Menurut Marshall bahwa:
“Ekonomi adalah: Ilmu yang mempelajari usaha-usaha individu dalam ikatan pekerjaan dalam kehidupannya sehari-hari. Ilmu ekonomi membahas kehidupan manusia yang berhubungan dengan bagaimana ia memperoleh pendapatan dan bagaimana pula ia mempergunakan pendapatan itu”[4]
3. Menurut Ruenez
“Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam menghadapi kebutuhan-kebutuhannya dengan sarana-sarananya yang terbatas yang memmpunyai berbagai macam fungsi”.[5]
Dari pengertian-pengertian ekonomi yang telah dideskripsikan di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa ekonomi adalah, ilmu yang mempelajari upaya manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik secara perorangan maupun kelompok dengan mempergunakan segala perangkat fasilitas yang berhubungan dan mendukung usaha dilakukannya kegiatan ekonomi, dengan maksud agar memperoleh kesejahteraan atau kemakmuran.
Adapun pengertian ekonomi Islam secara garis besar tentunya ekonomi yang berbasis ke-Islaman. Dalam upaya memahami ekonomi Islam ini, sering muncul pertanyaan. Mungkinkah Agama Islam sebagai agama yang berbasis ketuhanan mempunyai konsep-konsep tentang ekonomi?. Pertanyaan seperti ini tentulah wajar bagi orang yang menganggap Islam adalah agama yang basisnya hanyalah tuhan dan bagaimana penyembahan terhadapnya, melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya,
Menurut hemat penulis, memang tak dapat dipungkiri kehadiran agama Islam sebagai petunjuk peribadatan terhadap-Nya, namun sesungguhnya agama bukanlah hanya sekedar hal-hal yang bersifat ritual, akan tetapi lebih jauh lagi kehadiran agama sebagai sebuah petunjuk yang menyeluruh, hal ini berarti bahwa kehadiran agama adalah diperuntukkan untuk manusia, sehingga agama dalam kaitannya dengan manusia inilah terdapat peluang besar untuk merekonstruksi agama sesuai dengan kondisi yang berkembang. Bahkan tak heran kalau agama dalam kaitannya dengan manusia ini pulalah, ilmu pengetahuan moderenpun berupaya untuk meneliti agama, sehingga menurut pakar sosiolog yang meneliti agama menyatakan bahwa, agama terdapat beberapa kategori yang dapat diteliti yakni agama sebagai doktrin, dinamika dan struktur masyarakat yang dibentuk oleh agama, serta sikap masyarakat memeluk doktrin[6].
Dalam kaitannya antara agama dan ekonomi Islam tentunya, agama tidak dipandang sebagai doktrin ritual belaka, akan tetapi bagaimana agama dpandang sebagai sebuah potensi besar dalam membentuk struktur dan dinamika masyarakat, serta bagaimana keluesan Islam yang siap memberikan instrumen kepada pemeluknya untuk menciptakan tatanan-tatanan kehidupan yang kondisional yang tentunya dengan satu penekanan bahwa apapun yang hendak dilakukan haruslah sesuai dengan syari’ah yang dikehendaki oleh agama, dalam hal ini berarti upaya-upaya sadar yang arahnya untuk membentuk perekonomian Islam adalah sebuah kemestian yang dianjurkan oleh agama, dan ini juga bermakna bahwa ekonomi Islam haruslah diarahkan pada tujuan syiar Islam dengan mempertimbangkan faktor-faktor kemaslahatan. Pada tujuan inilah ekonomi Islam mendapat legitimasi sehingga dapat diharapkan menjadi jawaban bagi perekonomian konfensional yang  dalam operasionalnya terdapat praktik-praktik kapitalisme
Agama dalam makna sebagai petunjuk terhadap manusia sebagaimana yang telah diuraikan dahulu, ditegaskan pula oleh Jalaluddin Rachmat yang bahwa, agama muncul untuk membantu manusia menjawab masalah-masalah yang menjadi perhatian paling utama.[7] Dalam pemaknaan agama semacam inilah yang memungkinkan adanya penterjemahan-penterjemahan agama dalam berbagai bidang termasuk didalamnya terdapat penterjemahan-penterjemahan agama dalam merespon ekonomi ummat.
Persoalan kemudian dalam merespon ekonomi Islam adalah bagaimanakah bentuk ekonomi Islam tersebut. Dalam masalah ini, menurut Ahmad Muhammad al-Ashal dan Fatih Ahmad Abdul Karim yakni sebagian ahli berpendapat bahwa, ekonomi Islam merupakan sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang disimpulkan dari al-Qur’an dan al-Sunnah dan merupakan bangunan perekonomian yang didirikan atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai dengan lingkungan dan masanya. Sementara ahli lain mendefenisikannya sebagai ilmu yang mengarahkan kegiatan ekonomi dan mengaturnya sesuai dengan dasar-dasar dan siasat ekonomi Islam.
Menurut Muhammad dan Alimin bahwa Ekonomi Islam sebagai kegiatan ekonomi berupa produksi, distribusi, dan konsumsi atau kenyataan dan permasalahan ekonomi yang dituntun oleh nilai-nilai agama dan prinsip-prinsip syariat Islam.[8]
Dengan demikian, ekonomi Islam adalah bagian dari tata kehidupan yang lengkap (sistem) berdasarkan empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu al-Qur’an, al-Sunnah, Ijma’ (konsensus ulama ummat Islam) dan Qiyas (analogi Syar’i). Dari prinsip ini dapat dikembangkan suatu kerangka konseptual yang dapat dikaitkan untuk menjelaskan realitas sekarang (ekonomi aktual) atau akan datang yang diimajinasikan. Dengan demikian, teori ekonomi Islam dapat berubah, namun tidak akan terlepas dari kerangka abadi syari’ah.
Berdasarkan keterangan di atas, ekonomi Islam sebagai suatu ilmu tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang terpisah dari aspek normatif dan kedudukannya sebagai sebuah bagian dari sistem kehidupan yang lengkap. Sedangkan setiap usaha  mencoba untuk memisahkan hal tersebut akan menyesatkan.
B   Metodologi Ekonomi Islam
Ilmu atau teori Ekonomi Islam dapat diperoleh apabila manusia mampu menangkap ayat-ayat Allah. Ayat Allah merupakan isyarah bukti, hudan, dan rahmah kepada kehidupan keseharian, manusia dalam hubungan dengan alam, sesama manusia, dan dalam hubungan dengan Allah[9]. Nash, kadang-kadang menampilkan bukti faktual, kadang memberikan isyarah yang seharusnya mendorong kita untuk meneliti, mengadakan eksperimen untuk menemukan hukumnya atau prinsipnya atau menampilkan teorinya. Nash kadang memberikan kepada kita hudan atau petunjuk atau petunjuk bijak yang seharusnya mendorong kita untuk mengembangkan sistem organisasi, atau pelaksanaan dalam bidang ekonomi, hidup kemasyarakatan, dan lainnya.
Kebenaran wahyu yang memberikan pedoman bagi kita dalam melakukan muamalah antar manusia, yang sosok dan operasionalisasinya diserahkan sepenuhnya kepada manusia, substansial dan instrumental bersifat indeterministik. Kebenaran muamalah dalam hubungan  manusia dengan Allah dan kebenaran ubudiyah hanya dapat dijangkau melalui penafsiran kita yang pasti tidak akan pernah sampai kepada pemahaman hakiki dari kebenaran kebijakan Allah. Hal demikian ini berarti insaniyah indeterministik, Ilahiyah deterministik[10]. Manusia diwajibkan berfikir menghayati kabijakan tertinggi dari Allah. Manusia perlu mencoba menjangkau hakiki kebenaran kebijakan Allah, meskipun tidak pernah akan sampai. Manusia akan menghasilkan dari upaya mempersepsi dan menafsirkan.
Oleh karena itu, menemukan kebenaran dari manusia tidak dapat lepas dari model penemuan kebenaran empirik sensual, kebenaran logik, dan kebenaran etik, serta kebenaran muamalah manusia dengan alam dan antara manusia dalam arti Ilahiyah dan insaniyah dapat terus kita kembangkan dengan menggunakan nash sebagai ayat, isyarah, hudan ataupun rahmah. Hal ini berarti bahwa dari keseluruhan kawasan tersebut manusia memiliki kebebasan untuk mengembangkannya, sejauh tetap dijaga koherensinya dengan nilai Ilahiyah integratif.
Bagaimana mengembangkan yang perlu diterapkan untuk mendapatkan ilmu yang Islami ?. Menurut  Muhammad ada tiga model yang ditawarkan untuk diimplementasikan dalam pengembangan ilmu yang Islami, yaitu:
  1. Model Postulasi
  2. Model pengembangan multi disipliner dan Interdisipliner
  3. Model pengembangan reflektif-konseptual- tentatif-problematik[11]
v Model Postulasi
Model ini dibangun dengan kerangka deduksi. Pijakannya berawal dari konsep idealisasi. Model ini berangkat dari konsep idealisasi, yang meliputi, konsep idealisasi teoritik, konsep idealisasi moralistik, dan konsep idealisasi transendental. Model postulasi dalam ekonomi Islam dapat masuk dalam konsep idealisasi transendental. Karena bertolak dari aksioma, postulat, hukum, nash, atau konstruksi teoritik holistik membangun keseluruhan sistematika disiplin ilmu itu.
Model ini akan lemah konstruksinya bila postulasinya dirumuskan atau dibangun secara apriori atau spekulatif, dan akan kuat bila dibangun lewat penelitian empirik atau lewat proses berpikir reflektif. Sebagai contoh model ini diterapkan oleh Haider Naqvi dalam pengembangan ilmu ekonomi Islam, dengan berdasarkan pada empat aksioma, yaitu: unity, equilibrium, free will, dan responsibility.[12] Artinya sistem ekonomi Islam dibangun dengan tujuan moral; keselarasan; keadilan; kebebasan yang tidak merusak keselarasan serta keadilan dan tanggung jawab.
Kejernihan akal budi memungkinkan  manusia menangkap makna integral dari moralitas al-Qur’an dan sunnaturrasul. Perlu disadari bahwa ada dua pemaknaan, yaitu pemaknaan substansif serta instrumentatif, dan pemaknaan dalam arti tafsir serta dalam arti takwil.
v Model Pengembangan Multidisipliner dan Interdisipliner
Model ini adalah cara bekerjanya seorang ahli di suatu disiplin dan berupaya membangun disiplin ilmunya dengan berkonsultasi pada ahli-ahli disiplin lain[13]. Adapun yang dimaksud dengan kerja interdisipliner adalah cara kerja sejumlah ahli dari beragam keahlian dan spesialisasi untuk menghasilkan secara bersama atau membangun suatu teori atau merealisasikan suatu proyek. Kerja multidisiplin membangun disiplin ilmu ekonomi yang Islami, misalnya, akan tepat bila yang bersangkutan sekaligus memiliki kompetensi dalam disiplin ilmu ekonomi dan ilmu agama. Dengan kompetensi yang cukup tersebut merupakan modal terbaik untuk membangun suatu disiplin ilmu menjadi Islami.
v Model pengembangan reflektif-konseptual-tentatif-problematik
Model ini merupakan paduan antara konsep idealisasi dan multidisipliner serta interdisipliner. Oleh karena itu, model ini dapat bergerak serentak dari konsep idealisasi teoritik, moralistik, sampai transendental secara reflektif. Model ini menuntut peneliti untuk berangkat dari konstruksi teoritik-sistematik ilmu yang berkembang. Bagian-bagian dilematik, inkonklusif, dan kontroversial dikonseptualisasikan secara reflektif dan disajikan dalam berbagai alternatif atau disajikan sebagai masalah yang belum konklusif. Beragam keraguan tersebut dikonsultasikan dengan nash.
Model ini dapat dioperasionalisasikan dengan cara, dikonseptualisasikan lewat telaah empirik, lewat abstraksi, lewat penjabaran yang dilangkahkan mondar-mandir antara induksi dan deduksi, berangkat dari dasar teoritik atau sistematik ilmu itu sendiri. Tetapi konseptualisasi tersebut jangan ditampilkan konklusif, melainkan ditampilkan inkonklusif, mungkin problematis, mungkin tentatif, mungkin hipotetik, mungkin bentuk lain yang membuka peluang alternatif, nuansif, atau openanded. Kebenarannya masih bersifat probabilistik.
C.   Nilai Dasar dan Instrumen Ekonomi Islam
Ekonomi Islam sebagaimana yang telah dikemukakan terdahulu, memberikan sebuah kepastian akan model atau warna perekonomian yang tergagas dalam ekonomi Islam yang sangat berbeda dengan perilaku ekonomi dalam perekonomian konfensional.
Perbedaan-perbedaan ini dikarenakan pada perekonomian Islam dilandasi oleh-ajaran-ajaran Islam, yang tentunya menjadi dasar dalam perlakuan perekonomian. Ajaran-ajaran tersebut termanifestasi dari dua dasar pokok sumber ajaran Islam yakni al-Qur’an dan al-Sunnah. Al-qur’an merupakan sumber yang paling pertama, dan Sunnah Rasulullah menempati posisi sesudahnya, dan apabila dalam penggalian sumber tersebut tidak terdapat kejelasan terhadap masalah yang dimaksud, maka dibolehkan kepada Ummat Islam untuk melakukan ijtihad, sehingga mayoritas ulama sependapat bahwa sumber yang dapat dijadikan rujukan dalam Islam selain al-Qur,an dan Sunnah adalah Ijtihad, Ijma’ dan Qiyas.
Lebih jauh dalam perekonomian Islam sebagaimana yang dikemukakan oleh Heri Sudarsono, bahwa selain dari sumber-sumber yang dapat dijadikan patokan dalam perekonomian Islam sebagaimana yang telah disebutkan di atas, terdapat pula sumber yang lain yakni: ‘urf, istihsan, istislah, istihsab dan maslahah al-mursalah[14]
Adapun sumber-sumber atau dasar-dasar perekonomian dalam perekonomian Islam tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
  1. Konsep Dasar Ekonomi Berdasarkan al-Qur’an
Didalam al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang mengisyaratkan perlu adanya upaya membangun perekonomian. Ayat-ayat tersebut diantaranya:
  1. Ayat tentang pengelolaaan harta  yang terdapat dalam Q.S. al-A’raf (7): 128
Terjemahnya:
“Musa berkata kepada kaumnya: “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah; sesunggunhnya bumi (ini) kepunyaan Allah; dipusakakan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa[15]
Pada ayat ini, Allah mengamanatkan bumi serta isinya bagi manusia untuk menjamin keberlangsungan hidupnya. Dan hendaknya manusia meningkatkan ilmu pengetahuan guna menyimak berbagai fenomena yang ada di bumi.
Selanjutnya dalam Q.S. al-Nisa (4): 32 Allah berfirman:
Terjemahnya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebahagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah maha mengetahui segala sesuatu”[16]
Ayat ini, mengisyaratkan bahwa Allah memberi rizki kepada manusia dengan ukuran yang berbeda-beda tergantung usahanya.
  1. Ayat tantang perdagangan  yang dijelaskan dalam Q.S. al-Nisa (4): 29
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara kamu, dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah maha penyayang kepadamu[17] (Q.S. al-Nisa (4): 29
Melalui ayat ini Allah mengharuskan adanya kejujuran dalam melakukan perdagangan sehingga terciptanya kemaslahatan yang menjadi harapan setiap individu. Masih berkaitan dengan hal diatas, Allah  SWT. berfirman dalam al-Qur’an  Q.S. al-Muthaffifin  (83): 1-3
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda, dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan[19]
Q.S. al-Baqarah (2): 278
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman”[20].
Kedua ayat tersebut menghendaki adanya kemaslahatan dalam perlakuan perekonomian, tidak dibolehkan menciptakan sistem saling  memaksa kepada pelaku ekonomi lain untuk melakukan sistem tersebut, walaupun ia tahu dirinya akan menjadi korban dari para pelaku riba.
  1. Ayat tentang utang
Q.S. al-Baqarah (2): 283
Terjemahnya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang oleh orang yang berpiutang. Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan[21].
Ayat ini mengisyaratkan bahwa, pinjaman dibolehkan asal digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat bagi hidup manusia, dan demi terselenggaranya optimalisasi produksi. Karena utang sangata rentan terhadap masalah.
2. Konsep Dasar Ekonomi berdasarkan Hadis
  1. Hadis Tentang Jasa
H.R. Muslim
Artinya:
Abdullah bin Yusuf berkata kepada kami, Malik dari Abi ziyad dari al-A’raj dari Abi Hurairah ra. Berkata. Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: “menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman. Dan jika salah seoarang dari kamu diikutkan (di-hawalah-kan) kepada orang yang mampu / kaya, terimalah hawalah itu. (HR. Bukhari, Muslim, Nasa’i, Abi Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, Imam Malik dan al-Darimi)
  1. Hadis tentang bekerja keras
H.R. Ibnu Majah
Artinya:
Berkata Abu Bakar bin Abi Syaibah dan ‘Ali bin Muhammad dan Ishaq bin Ibrahim bin Habib mereka berkata bahwa Abu Mu’awiyah berkata kepada kami al-A’mas dari Ibrahim dari al-Aswad dari ‘Aisyah berkata, Rasulullah saw telah bersabda: Sesungguhnya orang yang baik adalah yang makan dari hasil kerja kerasnya dan memberi makan anaknya juga dari hasil kerja kerasnya” (HR. Ibnu Majah, al-Nasa’i, Abu Dawud, Ahmad dan al-Darimi).
3. Hadis tentang  Perdagangan
H.R. al-Nasa’i
4533
Artinya:
Telah berkata ‘Usman bin ‘Abdullah bercerita kepada kami, telah berkata kepada kami Sa’id bin Sulaiman dari ‘Ubbad bin al-‘Awwam dari Sa’id bin Abi ‘Urwah  dari dari Abi Raja’ Telah berkata ‘Usman ia adalah Muhammad bin saif dari Matar al-Waraq dari ‘Amar bin Syu’aib dari bapaknya dari neneknya berkata: Bahwa Rasulullah saw bersabda. Tidak dibolehkan bagi seseorang yang menjual bukan miliknya”(HR. Al-Nasa’i, Turmudzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan al-Darimi)
4. Hadis tentang Utang
H.R.Bukhari
2127
Artinya:
Al-Makki bin ibrahim berkata kepada kami, Yazin bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin al-‘Aqwah ra. Berkata: Kami pernah duduk disisi Rasulullah saw, dan dihadapkan sesosok mayat laki-laki kepada Rasulullah saw untuk disahalatkan. Maka Rasulullah bertanya, apakah ia mempunyai hutang ? mereka berkata: tidak, apakah dia meninggalkan warisan? Mereka menjawab tidak, maka Rasulpun menshalatkannya. Kemudian didatangkan lagi sesosok jenazah untuk disahalatkan maka Rasul bertanya, apakah ia mempunyai hutang? Mereka menjawab: ya, sebanyak tiga dinar. Rasulullahpun menyuruh mereka menshalatkan (sedangkan Rasulullah tidak). Abu Qutadah berkata: “saya yang menjamin hutangnya” maka Rasulullahpun menshalatkannya” (HR. Bukhari, al-Nasa’I dan Ahmad)
Dasar-dasar perekonomian yang terurai dalam al-Qur’an maupun sunnah sebagaimana yang disebutkan di atas, tentunya perlu pemaknaan yang lebih serius, agar ia sanggup berdialog dengan kondisi perekonomian masa kini. Pemaknan kembali sumber-sumber ini, lebih jelasnya disebut dengan rekonstruksi ajaran Islam, yakni menafsirkan ajaran-ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Sunnah agar ia sanggup memberikan solusi-solusi terhadap kondisi dan situasi kapan dan dimanapun juga ia melakukan kegiatan perdagangan.
Pemaknaan-pemaknaan ini dikarenakan kedua sumber ajaran Islam, dan yang lebih khusus lagi al-Qur’an memiliki makna tidak hanya sebatas satu makna. Hal inilah yang disebutkan oleh Muhammad Sabri bahwa:
“Agama adalah sebuah dunia makna. Dan makna-makna baik yang instrinsik maupun ekstrinsik-adalah dunia simbol yang mencitrakan realitas metaforis. Karena itu, substansi agama hanya bisa diselami jika seseorang mampu menangkap dunia-makna “terdalam” dari sebuah pesan keagamaan. Dalam tradisi Islam, pesan simbolik-terdalam dari agama biasa disebut hikmah.[26]
Sejalan dengan ini, ayat-ayat al-Qur’an dan sunnah tentang masalah ekonomi yang telah disebutkan di atas mengindikasikan perlu adanya transformasi sistem perekonomian ke dalam sistem perekonomian moderen yang lebih baik dan bertanggung jawab.  Sehingga  organisasi perekonomian harus menjadi sebuah keniscayaan bagi ummat Islam masa kini. Sejalan dengan itu,  Muhammad Abduh berkata bahwa “kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir”. Perkataan ini jika diintegrasikan dengan masalah ekonomi, maka dapatlah dikatakan bahwa: Betapapun hebatnya ekonomi Islam namun jika tidak diorganisir rapi sesuai dengan realitas kondisi terkini, maka ekonomi Islam akan dapat dikalahkan oleh perekonomian konvensional.
Dalam dunia perekonomian dewasa ini, sistem perekonomian konvesional telah menjadi alternatif bagi masyarakat dunia, yang ternyata di dalamnya terjadi perlakuan kapitalisme. Sistem ini sangat ditentang oleh Islam, akan tetapi tawaran sistem ekonomi Islam untuk menggantikan sistem inipun terasa sangat kering, dan kurang tersentuh bahkan dikalangan ummat Islam sendiri, kenyataan-kenyataan ini mengharuskan adanya ijtihad Ummat Islam.
Kekeringan dan kedangkalan teori-teori Islami dari ummat Islam dikarenakan statisnya ummat Islam menafsirkan konsep-konsep agama. Dalam kenyataan inilah teori-teori Islami harus kembali muncul ke permukaan yang tentunya meniscayakan adanya ijtihad ummat Islam dalam masalah perekonomian sebagaimana ijtihad Umar bin Khattab dalam menangani berbagai masalah ekonomi.[27] Ijtihad ini memberikan makna bahwa perlu adanya ijtihad terus menerus dalam masalah ekonomi dikarenakan perkembangan ekonomi akan terus menerus menyesuakan diri dengan perkembangan realitas, yang tentunya meniscayakan teori-teori ekonomi Islam untuk terus kreatif menjawab tuntutan kebutuhan realitas tersebut dengan dengan tidak mengabaikan etika-etika perekonomian yang terkonstruksi dalam al-Qur’an.
3.  Ijtihad
Ijtihad dalam makna bahasa berasal dari kata ja-ha-da yang berarti berusaha dengan sungguh-sungguh[28]. Adapun dalam makna istilah sebagaimana yang dikemukakan oleh Miftahul Arifin dan Faisak Haq adalah mencurahkan daya kemampuan untuk menghasilkan hukum syara’ dari dalil-dalil syara’ secara terperinci[29] yang tentunya bersifat operasional dengan cara istinbat (mengambil kesimpulan hukum)[30]
Mengenai Ijtihad, menurut Imam al-Amidi sebagaimana yang dikutip oleh Heri Sudarsono mengatakan bahwa melakukan ijtihad harus sampai merasa tidak mampu untuk mencari tambahan kemampuan, menurut Imam al-Gazali batasan sampai merasa tidak mampu sebagai bagian dari defenisi ijtihad al-Tam (defenisi sempurna)[31]
Keberadaan ijtihad sebagai sebuah hukum dinyatakan dalam Q.S. al-Nisa: 38
Terjemahnya:
“. . . dan kalau mereka menyerahkannya kepada rasul dan ‘Ulil ‘Amri diantara mereka, tentulah orang-orang yang ingihn mengetahui tentang kebenarannya (akan dapat) dapat mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ‘Ulil Amri) . . .[32] (Q.S. al-nisa (4): 38

5. Qiyas
Qiyas adalah istilah ushul, yaitu mempersamakan peristiwa yang tidak terdapat nash hukumnya dengan peristiwa yang terdapat nas bagi hukumnya.  Dalam hukum yang terdapat nas untuk menyamakan dua peristiwa pada sebab hukum ini. Qiyas merupakan metode pertama yang yang dipegang para mujtahid untuk mengistimabtkan hukum yang tidak diterangkan nash, sebagai metode yang terkuat dan paling jelas.
Adapun bentuk-bentuk qiyas dapat dikemukakan sebagai berikut:
1). Qiyas Aula yaitu suatu qiyas yang illatnya mewajibkan adanya hukum dan yang disamakan (mulhaq) mempunyai hukum yang lebih utama daripada tempat menyamakannya (mushaqbih).
2). Qiyas Muswi yaitu qiyas yang illat-nya mewajibkan adanya hukum dan illat hukumnya yang terdapat pada mulhaq-nya adalah sama dengan illat hukum yang terdapat pada mulhaqbih
3). Qiyas Dalalah, yaitu suatu qiyas dimana illat yang terdapat pada mulhaq menunjukkan hukum, tetapi tidak mewajibkan hukum padanya. Seperti mengqiyaskan harta milik anak kecil kepada harta seorang dewasa dalam kewajibannya mengeluarkan zakat dengan illat bahwa seluruhnya adalah  harta benda yang mempunyai sifat dapat bertambah.
4). Qiyas Syibhi, yaitu suatu qiyas yang mulhaq-nya dapat diqiyaskan kepada dua mulhaqbih. Akan tetapi ia diqiyaskan dengan mulhaq-bih yang mengandung banyak persamaan dengan mulhaq
5) ‘Urf, yaitu apa yang saling diketahui dan saling dijalani orang. Apa-apa yang telah dibiaskan oleh masyarakat dan dijalankan terus menerus baik berupa perkataan maupun perbuatan. ‘Urf disebut juga adat kebiasaan. Urf terdiri dari dua macam yakni:
  1. Urf Shahih ialah adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara’ tiada menghalalkan yang haram dan tidak membatalkan yang wajib, misalnya adat kebiasaan membayar mahar
b.  Urf Fasid ialah adat kebiasaan yang dilakukan oleh orang-orang berlawanan dengan ketentuan syariat karena membawa kepada menghalalkan yang haram atau membatalkan yang wajib, misalnya kebiasaan-kebiasaan dalam aqad perjanjian yang bersifat riba’.
  1. Al-Istihsan, yakni menganggap baik terhadap sesuatu. Menurut istilah ulama usul, istihsan adalah membandingkan  yang dilakukan oleh mujtahid dari qiyas jalli (jelas) kepada qiyas khaffi (yang tersembunyi), atau dari hukum kulli kepada hukum istisna’i. Disini terdapat kecenderungan yang lebih kuat untuk mencela perbandingan yang dikemukakan orang tentang suatu peristiwa yang tidak didasarkan pada nas.
Berdasarkan pengertian istihsan menurut syara’ dapat dibagi menjadi dua, yakni:
  1. Mengutamakan qiyas khafi dari qiyas Jalli berdasarkan dalil
  2. Mengecualikan Juz’iyyat dari hukum kully berdasarkan dalil
  3. Al-Istishlah, menurut ulama Usul adalah menetapkan hukum suatu peristiwa hukum yang tidak disebut nash, dan ijma’ berlandaskan pada pemeliharaaan maslahat al-mursalah, yaitu maslahat yang tak ada dalil syara’ yang menunjukkan diakuinya atau ditolaknya.
  4. Al-Istishhab, yakni perjalanan yang diambil dari sahabat Rasulullah saw. Menurut istilah para ulama usul, yaitu hukum terhadap sesuatu dengan keadaan yang ada sebelumnya, sampai adanya dalil untuk mengubah keadaan itu. Atau menjadikan hukum yang tetap di masa yang lalu itu, tetap dipakai sampai sekarang. Sampai ada dalil untuk mengubahnya.
  5. Maslahat al-Mursalah, menurut istilah ahli ushul, kemaslahatan yang tidak disyari’atkan oleh syar’i dalam wujud hukum dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak terdapat dalil yang membenarkan atau menyalahkan. karenanya, maslaha al-mursalah itu disebut mutlak. Lantaran tidak terdapat dalil yang menyatakan benar dan salah.

[1]Daryanto, SS., Kamus Bahasa Indonesia Lengkap (Surabaya: Apollo, 1997), h. 350.
[2]HRA Rivai Wirasasmita et. al, Kamus Lengkap Ekonomi (Bandung: CV. Pionir Jaya, 2002), h. 142
[3] Ahmad Muhammad al- Assal dan Fathi Ahmad Abd al-Karim, al-Nizam al-Iqtisadi fi al-Islam; Mabadiuhu wa Ahdafuhu diterjemahkan oleh H. Imam Saefudin dengan judul Sistem, Prinsip dan, T ujuan Ekonomi Islam (Cet. I; Bandung: CV. Pustaka setia, 1999), h. 10
[4] Lihat ibid
[5] Ibid,. h. 11
[6] Taufik Abdullah dan Rusli Karim, Metodologi Penelitian Agama; Sebuah Pengantar (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1989), h. xiii
[7] Jalaluddin Rahmat, Psikologi Agama;Sebuah Pengantar (Cet. I; Bandung: Mizan, 2003), h. 39
[8] Muhammad dan Alimin, Etika dan Perlindungan konsumen dalam Ekonomi Islam (Cet. I; Yogyakarta: BPFE, 2004), h. 17
[9] Muhammad, Dasar-dasar Keuangan Islam, (Cet. I. Yogyakarta, Ekonosia, 2004), h. 30
[10] Ibid, h. 32
[11] Ibid, h. 32
[12] Syed Nawab Haider Naqvi, Islam, Economics, and Society, yang diterjemahkan oleh  M. Saiful Anam dan Muhammad Ufuqul Mubin, dengan Judul Menggagas Ilmu Ekonomi Islam, (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar), h. 57
[13] Ibid
[14] Heri Sudarsono, Konsep Ekonomi Islam; Suatu Pengantar (Cet. I; Yogyakarta: Ekonosa, 2002), h. 25-47
[15]Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al-Qur’an; Dibawah Pengawasan Kementrian Urusan Agama Islam Wakaf, Da’wah dan Irsyad Kerajaan Saudi Arabiah, al-Qur’an dan terjemahnya (Madinah: Mujamma’ al-Malik Fahad Litba’ati al-Mushaf al-yarid, 1422 H),  h. 240
[16] Al-Qur’an dan Terjemahnya, Ibid, h. 122
[17] Al-Qur’an dan Terjemahnya, Ibid
[18] Al-Qur’an dan Terjemahnya,Ibid, h. 1035
[19] Al-Qur’an dan Terjemahnya, ibid, h. 97
[20] Al-Qur’an dan Terjemahnya,Ibid, h. 7
[21] Al-Qur’an dan Terjemahnya, ibid, h. 71
[22] Maushu’ah Hadis al-Syarif CD Digital, Sahih Bukhari Kitab al-Hawalah No Hadis 2125.
[23] CD. Digital, Sunan Ibnu Majah Kitab: al-Tijarah, No Hadis 2128 ibid. ,
[24] CD Digital Sunan al-Nasa’i Kitab: al-Buyu’ No. Hadis 4533,  ibid,.
[25] CD Digital, Sahih Bukhari, No. Hadis. 2127, ibid. Kitab: al-Hawalah,
[26]Muhammadiyah Amin, Menembus Lailatul Qadr; Perdebatan Interpretasi Hadis Tekstual dan Kontekstual (Cet. I; Makassar: Melania Press, 2004), h. xiii
[27] Salah satu contoh reformasi ekonomi yang dilakukan oleh Umar adalah tentang Jizyah. Pada masa Rasulullah dan Abu Bakar jizyah belum mendapat format standarisasi yang jelas, akan tetapi pada masa Umar bin Khattab standarisasi itu menjadi jelas dikarenakan pertimbangan kondisi, dimana pada saat itu daerah kekuasaan Islam bertambah luas yang mengharuskan standar keringanan harus jelas, yang salah satunya agar petugas penarik jizyah memiliki dasar yang jelas. Ketentuan standar jizyah itu adalah sebagai berikut: 1) 48 dirham untuk orang yang kaya, yaitu yang mempunyai pekerjaan dan penghasilan tinggi. 2) 24 dirham untuk orang yang berpenghasilan menengah.  3) 12 dirham untuk orang miskin yang berpenghasilan minim. Lihat Quthb Ibrahim Muhammad, As-Siyasah al-Maaliyah  Li ‘Umar Bin Khattab’ yang diterjemahkan oleh Ahmad Syarifuddin Shaleh dengan judul Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2002), h. 146
[28]Adib Bisri dan Munawwir A. Fatah, Kamus Indonesia Arab – Arab Indonesia, (Cet. I; Surabaya: Pustaka Progresif, 1999), h. 88
[29] Miftahul Arifin dan Faisal Haq, Ushul Fiqh; Kaidah-kaidah Penetapan hukum Islam (Surabaya: Citra Media, 1997), h. 109
[31] Heri Sudarsono, op. cit, h. 42
[32] Al-Qur’an dan Terjemahnya, op. cit, h. 132-133

Tinjauan tentang Maslahah Mursalah dalam Ekonomi

OLEH : AHMAD SHOLIHIN 

A. Maslahah Mursalah
  1. Pengertian Maslahah Mursalah
Maslahah mursalah menurut lughat terdiri atas dua kata, yaitu maslahah dan mursalah. Kata mursalah berasal dari kata bahasa arab   ?????? – ????????  menjadi  ???????  atau??????????    yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan, sedangkan kata mursalah berasal  dari kata kerja yang ditafsirkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu:  ???????? – ???????? – ??????????- ???????? menjadi???????  yang berarti diutus, dikirim atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua kata menjadi “maslahah mursalah” yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum islam, juga dapat berarti suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat).[1]
Secara etimologi, ahli ushul fiqih mengatakan bahwa maslahah mursalah ialah menetapkan suatu hukum bagi masalah yang tidak ada nashnya dan tidak ada ijma, berdasarkan kermaslahatan murni atau masalah yang tidak dijelaskan syariat dan dibatalkan syariat.[2]
Disisi lain A. Hanafi, M.A mendefinisikan maslahah mursalah adalah jalan kebaikan (maslahah) yang tidak disinggung syara’ untuk mengerjakannya atau meninggalkannya, sedang apabila dikerjakan akan membawa manfaat atau menghindarkan mudharat.[3] Sedangkan menurut Mustafa Ahmad Al-Zarqa, maslahah mursalah adalah maslahah yang masuk dalam pengertian umum yakni (menarik manfaat dan menolak mudharat). Alasannya adalah syariat Islam datang untuk merealisasikan masalah dalam bentuk umum. Nash-nash dan dasar-dasar syariat Islam telah menetapkan kewajiban memelihara kemaslahatan dan memperhatikannya ketika mengatur berbagai aspek kehidupan.[4]
Dari pengertian beberapa pendapat diatas dapat diambil suatu pemahaman, bahwasanya maslahah mursalah adalah memberikan hukum terhadap suatu masalah atas dasar kemaslahatan yang secara khusus tidak tegas dinyatakan oleh nash, yang apabila dikerjakan jelas membawa kemaslahatan yang bersifat umum dan apabila ditinggalkan jelas akan mengakibatkan kemaslahatan yang bersifat umum pula.
  1. Macam-macam Maslahah Mursalah
Berdasar dari beberapa pengertian maslahah mursalah, para ahli Ushul Fiqih mengemukakan beberapa pembagian maslahah, jika dilihat dari beberapa segi diantaranya:[5]
  1. Dari segi keberadaan Maslahah menurut Syara’
    1. Maslahah al-Mu’tabarah, yaitu kemaslahatan yang didukung oleh suyara’ meksudnya ada dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut.
    2. Maslahah Al-Mughah; kemaslahatan yang ditolak syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’,
    3. Maslahah Mursalah; kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’melalui dalil-dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini terbagi atas dua yaitu:
à        Maslahah al-ghariban, yaitu kemaslahatan yang asing atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’.
à        Maslahah al-mursalah, kemaslahatan yang tidak didukung oleh serkumpulan makna nash (ayat atau hadist)
  1. Dari segi Kandungan Maslahah
    1. Maslahah al-Ammah, yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum ini tidak berarti  untuk semua kepentingan orang , tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas ummat/kelompok.
    2. Maslahah al-khasha, yakni kemaslahatan pribadi seperti kermaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (magfud)
Pentingnya pembagian kedua  kemaslahatan ini berkaitan dengan mana yang harus didahulukan apabila kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Dalam pertentangan ke dua kemaslahatan ini, Islam mendahulukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan pribadi.
  1. Dari segi berubah atau tidaknya Maslahah
    1. Maslahah al-Tsabitah, yakni kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya kewajiban shalat, puasa, zakat, dan haji.
    2. Maslahah al-Mutagayyirah, yakni kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum.
Pentingnya pembagian ini menurut Mustafa al-Syalabi, dimaksudkan untuk memberi batasan kemaslahatan mana yang bisa berubah dan tidak.
Sesungguhnya masih ada pembagian maslahah yang dikemukakan para ahli ushul fiqih yakni dilihat dari segi kualitas dan kepentingan kemaslahatan, tapi ini akan diuraikan pada tingkatan maslahah, karena pembagian maslahah ini mewakili macam-macam kemaslahatan yang telah dijelaskan tadi.
  1. 3. Tingkatan-tingkatan Maslahah Mursalah
Para ahli Ushul sepakat bahwa syariat Islam bertujuan untuk memelihara 5 hal yakni: (1) memelihara agama, (2) memelihara jiwa, (3)memelihara akal, (4) memeliharar keturunanan, dan (5) memelihara harta.[6] Sementara Hamka Haq dalam bukunya “Falsafat Ushul Fiqih” mengemukakan bahwa terdapat 6 aspek kemaslahatan yang menjadi tujuan syariat diantaranya, (1) memelihara agama, (2) memelihara jamaah, (3) memelihara jiwa, (4) memelihara akal, (5) memelihara keturunan dan (6) memelihara harta benda. Aspek ini diurut berdasarkan prioritas urgensinya.[7] Adapun mengenai kemaslahatan setiap aspek tersebut dibedakan dalam tiga tingkatan yakni:
  1. Tingkatan pertama; maslahah dharuriyah
Maslahah dharuriyah ialah segala apek yang bersifat esensial bagi kehidupan manusia, dan karena itu wajib ada sebagai syarat mutlak terwujudnya kehidupan dan kemaslahatan manusia, baik ukhrawi maupun  duniawi.
  1. Tingkatan kedua; maslahah hajiyyah
Maslahah hajiyyah ialah segala yang menjadi kebutuhan primer (pokok) manusia dalam hidupnya, agar hidupnya bahagia dan sejahtera dunia akhirat serta terhindar dari kemelaratan. Jika kebutuhan ini tidak diperoleh maka kehidupan manusia mengalami kesulitan meskipun kehidupan mereka tidak sampai punah.
  1. c. Tingkatan ketiga ; Maslahah Tasniyah
Yakni, suatu kebutuhan hidup yang sifatnya komplementer (sebagai pelengkap) dan lebih menyempurnakan kesejahteraan hidup manusia. Jika kemaslahatan ini tidak terpenuhi maka hidup manusia kurang indah dan kurang nikmat, kendatipun tidak sampai menimbulkan kemudharatan dan kebinasaan hidup.
Seperti telah dikemukakan, masing-masing dari enam perkara yang telah disebutkan sebagai tujuan pokok syariat pada asasnya dapat dilihat dari tiga sisi tersebut. Misalnya dalam aspek pemeliharaan agama, maka yang menjadi dharuriyah adalah aqidah atau kepercayaan kepada Tuhan. Tanpa aqidah yang benar maka agama tidak mungkin tumbuh dan berkembang, sebab tidak ada sarana sekali unsur agama yang dapat dikabulkan oleh Allah SWT tanpa aqidah tauhid. Sementara itu, guna memudahkan manusia menyalurkan naluri tauhidnya, maka diadakanlah oleh syariat sejumlah praktek ibadah ritual. Dalam ibadah itulah setiap manusia diharapkan akan semakin menghayati amal tauhidnya kepada Tuhan. Karena itu, jika tauhid diwajibkan maka dengan sendirinya ibadah yang mengatur kepada memperkokoh tauhid itupun turut serta situasi lainnya, ibadah seringkali dibolehkan bahkan dianjurkan untuk ditinggalkan. Lihat saja, mengapa seorang wanita haid dilarang bershalat dan berpuasa? Mengapa shalat dhuhur dapat digabung atau dikurangi rakaatnya dalam jama’ qashar. Semua itu disebabkan karena ibadah itu sangat relatif, artinya sangat terkait dengan tempat, waktu dan situasi. Dan sebagai pelengkap atau tahsisninya menyangkut agama ialah segala hal yang menjadi penunjang terlaksananya ibadah dan lebih menambah nikamatnya ibadah itu, misalnya thaharah.[8]
Mengenal tingkatan-tingkatan kemaslahatan dan karakteristiknya yang bersifat kully atau mutlak dan juz’iy atau nisbi (relatif) adalah sangat penting terutama dalam menetapkan hukum pada tiap-tiap perbuatan dan persoalan yang dihadapi manusia. Misalkan saja, memelihara jiwa itu bersifat dharuriy yang hukumnya mencapai derajat wajib lidzhati, karenanya hukum tersebut tidak  berubah kecuali jika diperhadapkan pada soal lain yang  sifat dharuriy-nya lebih tinggi, misalnya demi memelihara aqidah maka jiwa dapat saja dikorbankan. Sementara itu,  memelihara bersifat hajiyah, sehingga hukumnya hanya sampai pada derajat wajib lighayrih, dalam arti wajib karena terkait dengan persoalan lain, yakni ia terkait dengan persoalan hidup yang sifatnya dharuriyah.[9]
Selain itu menempatkan kehidupan bernegara sebagai cara hidup berjamaah adalah wajib secara dharuriyah, karena  hal ini pada posisi terpenting kedua sesudah pemeliharaan aqidah, maka syariat mengharuskan seseorang mengorbankan jiwanya demi membela bangsa dan negaranya. Dalam kaitannya dengan perlunya negara itu, haruslah ada seorang pemimpin dan lembaga-lembaga negara lainnya. Tetapi kedudukan lembaga-lembaga negara yang  mencakup pemimipin dan waliyul amri, tidak bersifat dharuriyah, tetapi hanya bersifat hajiyah, yang diperlukan guna memudahkan  terselenggaranya suatu jamaah (negara) dengan baik. Tanpa institusi-institusi itu, negara tidak dapat terselenggara dengan baik. Akan tetapi, karena sifatnya hanyalah hajiyyah, maka syariat tidak membenarkan adanya korban jiwa demi mempertahankan kedudukan seorang pemimpin.
Dari uraian-uraian di atas dapat difahami bahwa ketiga kemaslahatan di atas adalah dasar-dasar yang diperhatikan oleh syara’ dalam mengukur teori  maslahah mursalah, baik macam maupun tingkatannnya. Ketiganya perlu dibedakan sehingga seorang muslim dapat menentukan prioritas dalam mengambil suatu kemaslahatan. Dimana kemaslahatan dharuriyah harus lebih didahulukan daripada kemaslahatan hajiyyah dan kemaslahatan hajiyyah lebih didahulukan dari kemaslahatan tahsiniyah.
B. Ekonomi
    1. Pengertian Ekonomi
Definisi tentang ekonomi secara umum adalah ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi dan pemakaian barang-barang serta kekayaan, pemanfaatan uang, tenaga dan waktu dan sebagainya yang berharga; tata kehidupan perekonomian (suatu negara); urusan keuangan rumah tangga (organisasi, negara).[10]
Definisi diatas senada dengan definisi M. Dawam Raharjo dalam bukunya mengungkapkan bahwa ekonomi sebagai sebuah ilmu adalah tentang perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan-tujuan dan alat-alat pemuas yang langka, yang kemudian mengandung pilihan dalam penggunaannya. Definisi ini mencakup aspek yang lebih luas selain berupa “kajian tentang produksi, distribusi, dan konsumsi kekayaan di dalam masyarakat manusia “ juga mengenai kegiatan objek ekonomi, yaitu “kekayaan” yang tak lain adalah “kekayaan material”.[11]
Sedangkan Taqiyuddin An-Nabhani mengemukakan bahwa kata “ekonomi” diambil dari Bahasa Yunani Kuno (Greek), yang maknanya adalah “mengatur urusan rumah tangga”, dimana anggota yang mampu, ikut terlibat dalam menghasilkan barang-barang berharga dan membantu memberikan jasa, lalu seluruh anggota keluarga yang ada ikut menikmati apa yang mereka peroleh. Kemudian populasinya semakin banyak dalam rumah-rumah, lalu menjadi suatu kelompok yang diperintahkan oleh satu negara.
Oleh karena itu, menurutnya kata “ekonomi” bukanlah makna bahasa, yang berarti hemat, juga bukan berarti kekayaan. Akan tetapi berarti makna istilah untuk suatu sebutan tertentu, yaitu kegiatan mengatur urusan harta kekayaan. Baik yang menyangkut kegiatan memperbanyak jumlah kekayaan serta menjaga pengadaannya, maupun yang berhubungan dengan tata cara (mekanisme) pendistribusiannya.[12]
Berangkat dari pengertian di atas, maka definisi operasionalnya adalah “ekonomi” dalam artian disiplin ilmu adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari usaha-usaha manusia untuk mencapai kemakmuran serta gejala-gejala yang timbul dari usaha tersebut.[13]
  1. Problematika Ekonomi dalam Masyarakat
Perkembangan  dunia ekonomi yang begitu pesat ternyata berbanding lurus dengan kelahiran problematika-problematika baru dalam kehidupan masyarakat. Hubungan-hubungan yang timbul dari masyarakat adalah asal dari setiap hukum positif diantaranya adalah keimnginan untuk memelihara hubungan-hubungan antar warga masyarakat menimbulkan hukum perdata serta adanya kebutuhan untuk menjaga keamanan dan kedamaian hidup bersama yang melahirkan hukum pidana dan demikian seterusnya.[14]
Norma-norma hukum yang sudah mendapatkan perumusan yuridis sebagai penegasan dari perkembangan terakhir dari penilaian-penilaian manusia tentang nisbah-nisbah sosial yang ada, secara timbal balik dapat mempengaruhi proses produksi dan peredaran barang dalam masyarakat itu dari waktu ke waktu senantiasa berubah-ubah. Karena itu hubungan-hubungan hukum yang telah ada dapat dikatakan mencerminkan hubungan-hubungan ekonomi.
Kemudian daripada itu ada satu hal yang juga mengambil tempat penting dalam soal hubungan antara hukum dengan ekonomi, yakni masalah hak milik.
Sistem liberal kapitalisme yang bersumberkan pada teori Laiser Faire Leiser Aller memandang hak milik sebagai hak mutlak seseorang individu yang harus dijamin keamanannya oleh penguasa. Ia bebas mempergunakan hak miliknya itu menurut kehendaknya sendiri dan penguasa tidak boleh ikut campur di dalamnya. Sistem ini menciptakan perumusan peraturan-peraturan yang menjamin hak seorang (individu) untuk memiliki, menguasai dan menikmati benda menurut kemauannya sendiri tanpa ada suatu batas (dari penguasa).
Dengan demikian sistem ini melemparkan manusia ke arena perjuangan hidup ini dengan kebebasan alamiah sepenuhnya. Dengan pengetahuan, bahwa manusia pada tabiatnya mengandung perbedaan-perbedaan kekuatan, baik jasmaniah maupun kercerdasan otaknya, maka sistem ini mengajak manusia menjadikan hidup ini sebagai medan perebutan rezki untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya masing-masing. Dalam suasana yang demikian itu, si kuat akan bertambah kuat, si cerdik akan lebih leluasa mengambil keuntungan, si lemah dan si bodoh akan lebih senantiasa menjadi mangsa si kuat atau dengan perkataan lain sistem kapitalis merupakan tanah yang subur bagi tumbuhnya praktek-praktek eksploitasi manusia oleh manusia.
Kebalikan dari sistem liberal kapitalisme adalah sistem komunisme yang dalam prinsipnya tidak mengakui secara mutlak hak milik seorang (individu), khususnya dalam hal alat-alat produksi. Dalam sistem ini penguasalah yang menjadi pemilik satu-satunya dari semua harta (benda) yang ada dalam masyarakat dan karena itu penguasalah yang menguasai semua alat produksi dan peredaran barang secara mutlak.[15]
Secara teoritis, karena kepemilikan, penguasa atau semua harta (benda) yang ada dalam masyarakat khususnya atas alat-alat produksi dan peredaran barang ada di tangan penguasa. Maka tentunya penguasa akan memperhatikan dan memenuhi kebutuhan rakyatnya secara adil dan merata, baik kebutuhan-kebutuhan jasmaniah maupun rohaniah. Tetapi karena dalam teori politik komunisme, penguasa adalah wakil dari kelas yang berkuasa yakni kelas : “Proletar”, maka tugas penguasa dalam teori adalah menindas kelas lainnya yang tidak termasuk dalam kelasnya dan dalam prkateknya juga menindas kaum proletar itu sendiri. Dengan demikian terjadilah eksploitasi manusia oleh manusia dengan cara yang lebih sistematis.
Walaupun dengan timbulnya paham “welfare-state” pada zaman modern ini, pelaksanaan dua sistem ekonomi yang sangat berlawanan di atas di banyak negara secara berangsur-angsur mengalami beberapa kelunakan, namun ciri-cirinya yang asli masih tetap berpengaruh besar dalam perumusan-perumusan yuridis mereka. Tetapi dalam satu hal mereka ada persamaan, yakni dalam pandangan mereka terhadap kebendaan dan ini adalah yang menjadi pokok pangkal pemikiran mereka, yakni sama-sama terlalu menyukai benda atau terlalu materialistis, sebagaimana dalam firman Allah:
Artinya: dan sesungguhnya manusia itu sangat suka kepada kebendaan (materialistis). (Q.S. Al-Adiyat, ayat: 8).
Jadi soal kebendaan ini merupakan salah satu masalah pokok dalam kehidupan manusia, dari segi ekonomi menyangkut masalah pemanfaatannya dan dari segi hukum menyangkut masalah kepemilikannya. Namun kemudian satu sama lain mempunyai pengaruh timbal balik yang akan menentukan arah hidup manusia, ini dari satu sisi.
Sedangkan dari sisi lain, akibat kegagalan sistem ekonomi kapitalis ataupun sosialis dan sistem lainnya dalam memenuhi kehidupan ekonomi umat, telah menarik perhatian para ekonom Islam untuk membangun sistem ekonomi alternatif dalam perspektif Islam. semua metode pemecahan terhadap kebobrokan dan absurditas asas-asas (kapitalis dan sosialis termasuk dalam hal ini komunisme) masih bertentangan dengan metode operasional (thariqah)[16] Islam, dimana metode (thariqah) Islam dalam mengambil pemecahan masalah ekonomi adalah juga yang dipergunakan untuk memecahkan setiap masalah manusia, yaitu mengkaji dan memahami realitas masalah ekonomi tersebut, lalu menggali pemecahan masalahnya dari nash-nash sara’ kemudian mengukuhkan kesesuaian antara nash-nash tersebut dengan realitas ekonomi yang ada.
Dari sisi ini dapat dilihat bahwa pada masa sekarang terdapat badan-badan atau lembaga-lembaga perniagaan modern yang semakin berkembang dan menyangkut banyak orang. Dari sini kemudian muncul perbincangan mengenai pendapat-pendapat Islam dari segi halal dan haramnya. Pendapat yang bertentangan ini terjadi di dalam masyarakat Islam yaitu masyarakat Islam modern dan masyarakat Islam ortodoks. Pendapat-pendapat yang bertentangan ini kadang-kadang menimbulkan kesenjangan yang amat luas yang berarti masalah ini bisa melahirkan kebekuan sikap masyarakat dalam melakukan aktifitas ekonomi.

[1] Khairu Umam, at, al; Ushul Fiqih I, (Cet. I; Bandung: CV. Pustaka Setia, 1998), h. 135
[2] Abd. Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Ushul Fiqih), diterjemahkan oleh Nur Iskandar Al-Barsany, (Jakarta: Rajawali), h. 124
[3] Nasrun harun, Ushul Fiqih (Cet. II: Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997), h. 114
[4] Lihat: Mustafa Ahmad Al-Zarqa, Hukum Islam dan Perubahan Sosial, (Studi Komparatif delapan mazhab fiqih), diterjemahkan oleh Ad. Dedi Rohayana, (Cet. I: Jakarta: Rineka Ciprta, 2000), h. 35
[5] Nasrun Haroen.,opcit.,h. 117
[6] Ibid., h.115
[7] Hamka Haq, Falsafat Ushul Fiqih (Yayasan Al-Ahkam, Ujung Pandang: 1998), h. 76
[8] Ibid, h.77
[9] Ibid, h. 78
[10] Tim Penyusun Kamus Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Cet. IX; Jakarta: Balai Pustaka, 1997), h. 530
[11] M. Dawam Rahardjo, Islam dan Transformasi Sosial Ekonomi, (Cet. I; Yogyakarta: Lembaga Studi Agama dan Filsafat, 1999), h. 3
[12] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perspektif Islam, h. 47
[13] Hasan Sadly, Ensiklopedi Indonesia, Jilid II (Jakarta : Ikhtiar Baru – Van Hoeve, 1983),              h. 892
[14] Anwar Harjono, Hukum Islam Keluasan dan keadilannya (Cet. II; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1987), h. 137
[15] Ibid, h. 138
[16] Taqiyuddin An-Nabhani, Op.Cit., h. 45

Tinjauan tentang Hukum Jual Beli dalam Islam

OLEH : AHMAD SHOLIHIN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Jual Beli
 
1. Pengertian Jual Beli
Jual beli menurut bahasa, ialah menukarkan sesuatu dengan sesuatu. Menukarkan barang dengan barang dinamai jual beli menurut bahasa sebagaimana menukarkan barang dengan uang. Salah satu dari dua hal yang ditukar tadi dinamai mabi’ (barang yang dijual) dan yang lain disebut tsaman (harga). Dilihat dari segi bahasa tiada bedanya antara barang yang dijual dan harga, apakah kedua-duanya itu suci ataupun najis.[1]
Dalam Kamus Hukum dijelaskan bahwa jual beli adalah
Suatu persetujuan, dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang yang tertentu, dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya.[2]
Pengertian jual beli menurut istilah, terdapat beberapa pendapat di kalangan para Imam Mazhab, yakni:
  1. Mazhab Hanafi
Menurut mazhab Hanafi, jual beli mengandung dua makna, yakni:
1)   Makna khusus, yaitu menukarkan barang dengan dua mata uang, yakni emas dan perak dan yang sejenisnya. Kapan saja lafal diucapkan, tentu kembali kepada arti ini.
2)   Makna umum, yaitu ada dua belas macam, diantaranya adalah makna khusus ini.[3]
  1. Mazhab Maliki
Menurut Mazhab Maliki, jual beli atau bai’ menurut istilah ada dua pengertian, yakni:
1)   Pengertian untuk seluruh satuannya bai’ (jual beli), yang mencakup akad sharaf, salam dan lain sebagainya.
2)   Pengertian untuk satu satuan dari beberapa satuan yaitu sesuatu yang dipahamkan dari lafal bai’ secara mutlak menurut uruf (adat kebiasaan).[4]
  1. Mazhab Hanbali
Menurut ulama Hanbali jual beli menurut syara’ ialah menukarkan harta dengan harta atau menukarkan manfaat yang mubah dengan suatu manfaat yang mubah pula untuk selamanya.[5]
  1. Mazhab Syafi’i
Ulama mazhab Syafi’i mendefinisikan bahwa jual beli menurut syara’ ialah akad penukaran harta dengan harta dengan cara tertentu.[6]
Dari beberapa argumen tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa jual beli adalah suatu persetujuan dimana pihak yang satu mengikat diri untuk menyerahkan barang dan pihak yang lain mengikat diri untuk membayar harganya.
  1. 2. Dasar Hukum Jual Beli
Pada dasarnya hukum jual beli adalah boleh. Sebagai dasar tersebut, dapat dipahami firman Allah swt. antara lain dalam QS. Al-Baqarah (2): 275 sebagai berikut:
Terjemahnya:
“ … Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …”.[7]
Pada ayat lain Allah swt. berfirman dalam QS. An-Nisa (4): 29.
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu … [8]
Ayat-ayat tersebut dengan jelas menerangkan halalnya jual beli, meskipun ayat tersebut disusun untuk beberapa tujuan selain pernyataan halalnya jual beli.
Dalam pada itu, Al-Jaziriy telah mengemukakan bahwa hukum jual beli yang boleh itu terkadang menjadi wajib, yaitu ketika dalam keadaan terpaksa membutuhkan makanan atau minuman, maka wajib seseorang membeli sesuatu untuk sekedar menyelamatkan jiwa dari kebinasaan dan kehancuran.
Dan tidak membeli sesuatu yang dapat menyelamatkan jiwa di saat darurat tersebut.[9]
Dan terkadang jual beli hukumnya bisa atau mandub, seperti seseorang bersumpah akan menjual barang yang tidak membahayakan bila dijual. Maka dalam keadaan demikian dia  disunnahkan melaksanakan sumpahnya. Kadang-kadang jual beli hukumnya makruh, seperti menjual barang yang dimakruhkan menjualnya. Juga terkadang jual beli hukumnya haram seperti menjual barang yang haram dijual.[10]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jual beli dalam hukum Islam adalah boleh, bahkan terkadang diwajibkan atau disunnahkan, yakni tergantung dari keadaan seseorang dan barang yang menjadi objek jual beli.
  1. B. Rukun dan Syarat Jual Beli
    1. 1. Rukun Jual Beli
Jual beli berlangsung dengan ijab dan qabul, terkecuali untuk barang-barang kecil, tidak perlu dengan ijab dan qabul; cukup dengan saling sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku. Dan dalam ijab dan qabul tidak ada kemestian menggunakan kata-kata khusus, karena ketentuan hukumnya ada pada akad dengan tujuan dan makna, bukan dengan kata-kata dan bentuk kata itu sendiri.[11]
Hal yang diperlukan adalah saling rela, direalisasikan dalam bentuk mengambil dan memberi atau cara lain yang dapat menunjukkan keridhaan dan berdasarkan makna pemilikan dan mempermilikkan.[12]
Seiring dengan hal tersebut Abdurrahman Al-Jaziriy telah mengemukakan bahwa rukun jual beli pada dasarnya terdiri atas tiga, yakni: 1. Sighat, 2. Aqid, 3. Ma’qud.
  1. Sighat
Sighat dalam jual beli ialah segala sesuatu yang menunjukkan adanya kerelaan dari dua belah pihak; penjual dan pembeli, yang terdiri dari dua perkara.
1)   Perkataan dan apa yang dapat menggantikannya, seperti seorang utusan atau sebuah surat. Maka apabila seseorang kirim surat kepada orang lain; dia berkata dalam suratnya: “Sesungguhnya saya jual rumahku kepadamu dengan harga sekian”. Atau dia mengutus seorang utusan kepada temannya, kemudian temannya menerima jual beli ini dalam majelis, maka sahlah akad tersebut. Tidak diampuni baginya terpisah kecuali sesuatu yang diampuni dalam ucapan ketika hadirnya barang yang dijual.
2)   Serah terima, yaitu menerima dan menyerahkan dengan tanpa disertai sesuatu perkataan pun. Misalnya seseorang membeli barang yang harganya kepadanya, maka ia sudah dinyatakan memiliki barang tersebut lantaran dia telah menerimanya. Sama juga barang yang dijual itu sedikit (barang kecil) seperti roti, telur dan sejenis yang menurut adat dibelinya dengan sendiri-sendiri, maupun berupa barang banyak (besar) seperti baju yang berharga.[13]
  1. Aqid
Aqid yaitu orang yang melakukan akad, baik penjual maupun pembeli ditetapkan padanya beberapa syarat, antara lain:
1)   Hendaknya penjual dan pembeli sudah tamyiz, maka tidak sah jual belinya anak-anak yang belum mumayyiz, demikian pula jual belinya orang gila. Adapun anak-anak yang sudah tamyiz dan orang idiot, yaitu orang-orang yang sudah mengerti jual beli beserta akibatnya dan dapat menangkap maksud dari pembicaraan orang-orang yang berakal penuh serta mereka dapat menjawabnya dengan baik, maka akad jual mereka dan akad beli mereka adalah sah. Tetapi tak dapat dilaksanakan kecuali haru ada izin khusus dari walinya, dan tidak cukup dengan izin umum.
Apabila seorang anak yang sudah tamyiz membeli sesuatu barang yang sudah mendapat izin dari walinya, maka sahlah dan harus dilaksanakan jual beli tersebut dan bagi wali sudah tak punya hak untuk menolaknya.
Adapun jiwa wali tidak memberi izin dan si anak membelanjakannya sendiri untuk kepentingan sendiri, maka jual belinya sah tetapi tidak dapat dilaksanakan sehingga wali memberi izin atau dia sendiri yang memberi izin sesudah ia dewasa.
2)   Hendaknya si aqid itu orang yang sudah pandai (rasyidan : yaitu orang yang sudah mengerti tentang ketentuan hitung). Ini sebagai syarat lulusannya jual beli. Maka tidak sah jual belinya anak kecil, baik yang sudah tamyiz maupun yang belum, dan tidak sah pula jual belinya orang gila, orang idiot (ma’tuh) dan pemboros yang luar biasa, hingga tak dapat memegang uang dan tidak mengenal hitung (safih), kecuali apabila si wali memberi izin kepada yang tamyiz dari mereka. Sedang jual belinya orang yang belum tamyiz adalah batal. Adalah sama antara mumayyiz yang normal penglihatannya dan yang tuna netra.
3)   Hendaknya si aqid dalam keadaan tidak dipaksa (mukhtar). Maka tidak sah jual belinya orang yang dipaksa.
Dalam hal tersebut telah dirinci dalam masing-masing mazhab ada qarinah atau tanda-tanda, maka pengakuannya tidak bisa diterima kecuali disertai bukti (saksi).
Adapun jika seseorang menjual sesuatu karena menghindar dari orang zalim dan sesamanya tanpa ada persetujuan dengan si pembeli, bahwa jual beli ini adalah jual beli pengaman dan penangkal, maka akad jual beli ini dinyatakan sah, maka akad tersebut lahir dari seorang penjual yang tidak dipaksa. Demikian juga apabila seseorang dipaksa untuk mendatangkan suatu harta, namun kemudian dia menjual miliknya tadi, maka sahlah jual beli tersebut. Karena dia tidak dipaksa untuk menjual, tetapi dia dipaksa untuk melakukan hal yang menyebabkan dia dijual. Bahwa membelinya dinyatakan makruh karena hal tersebut berarti jual dengan harga tidak umum.
Barang siapa yang menguasai milik orang lain tanpa hak, kemudian orang lain tadi memintanya, tetapi mengingkarinya seraya berkata: bahwa dia tak mau mengakuinya, sehingga orang lain tidak menjualnya. Kemudian dia terpaksa menjualnya, maka jual beli ini dinyatakan batal, karena si penjual dalam keadaan dipaksa.
Tidak termasuk paksaan adalah suatu paksaan dalam keputusan seorang hakim untuk menjual sesuatu karena untuk menutup hutangya dan sejenis. Karena paksaan ini adalah paksaan karena hak. Sedangkan jual beli yang batal adalah karena paksaan yang karena bukan hak.[14]
  1. Ma’qud alaih
Pada ma’qud alaih (yang diakadkan) baik benda yang dijual maupun alat untuk membelinya (uang) ditetapkan beberapa syarat, antara lain:
1)   Suci
Maka tidak sah ma’qud alaih berupa barang najis, baik benda yang dijual maupun alat untuk membeli (uang). Apabila orang menjual benda najis atau yang kena najis yang tak dapat disucikan maka tidak sah jual belinya. Demikian juga tidak sah alat membeli/ uang yang najis atau yang terkena najis yang tak dapat disucikan. Apabila orang membeli benda yang suci dan ia menjadikan sebagai harganya (gantinya) arak atau binatang babi umpamanya, maka jual belinya tidak sah.
2)   Dapat diambil manfaat dan dibenarkan oleh syara’. Maka tidak sah memperjual belikan binatang serangga yang tidak ada manfaatnya.
3)   Pada saat akad jual beli benda yang dijual adalah milik si penjual, tidak sah memperjual belikan barang yang bukan miliknya, namun ia tidak dapat menyerahkan lantaran masih di tangan orang yang dighasab itu bila dijual oleh si ghasib (orang yang ghasab), karena barang itu bukan miliknya sendiri/ [15]
  1. 2. Syarat-syarat Jual Beli
Agar jual beli menjadi sah, diperlukan terpenuhinya syarat-syarat yakni:
  1. Berkaitan dengan orang yang berakad
Untuk orang yang melakukan akad disyaratkan: berakal dan dapat membedakan (memilih). Akad orang gila, orang mabuk, anak kecil yang tidak dapat membedakan tidak sah.[16]
Jika orang gila dapat sadar seketika dan gila seketika atau dengan kata lain kadang-kadang sadar dan kadang gila, maka yang akan dilakukannya pada waktu sadar dinyatakan sah, dan dilakukan karena gila tidak sah.[17]
  1. Berkaitan dengan barang yang diakadkan
Syarat-syarat jual beli yang berkaitan dengan barang yang diakadkan, yakni: (1) bersihnya barang, (2) dapat dimanfaatkan, (3) milik orang yang melakukan akad, (4) mampu menyerahkannya (5) Mengetahui, (6) barang yang diakadkan ada di tangan. [18]
  1. C. Hikmah Jual Beli
Allah swt. mensyariatkan jual beli sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan dari-Nya untuk hamba-hamba-Nya. Karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang, pangan dan sebagainya. Kebutuhan seperti ini tidak pernah terputus selama manusia masih hidup. Tidak seorangpun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena itu ia dituntut berhubungan dengan lainnya. Dalam hubungan ini tidak ada satu hal pun yang lebih sempurna dari pertukaran; dimana seseorang memberikan apa yang ia miliki untuk kemudian ia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.[19]
Jika akad telah berlangsung, segala rukun dan syaratnya dipenuhi, maka konsekuensinya; penjual memindahkan barang kepada pembeli dan pembelipun memindahkan miliknya kepada penjual sesuai dengan harga yang disepakati, setelah itu masing-masing mereka halal menggunakan barang yang pemiliknya yang dipindahkan tadi di jalan yang dapat dibenarkan syariat.[20]
Dengan demikian dapat dipahami bahwa Allah swt. telah mensyariatkan jual beli, sebagai tujuan agar diantara umat saling berhubungan atau saling bermuamalah antara satu dengan lainnya, dan saling memenuhi kebutuhan secara timbal balik di antara mereka, dan sebagainya.

[1]Lihat Abdurrahman Al-Jaziry, Kitab al-Fiqh Ala Al-Mazahib al-Arba’ah (Mesir: Dar al-Fikr, 1974), h. 290.

[2]C.S.T. Simorangkir, Kamus Hukum (Jakarta: Aksara Baru, 1983), h. 89.
[3]Lihat Al-Jaziriy, op.cit., h. 291.
[4]Lihat Ibid.
[5]Lihat Ibid., h. 292.
[6]Lihat Ibid.
[7]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: Toha Putra, 1995), h. 29.
[8]Ibid., h. 122.
[9]Lihat Al-Jaziriy, op.cit., h. 293.
[10]Lihat Ibid.
[11]Lihat Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid III (Kuwait : Dar al-Bayan, 1974), h. 127.
[12]Lihat Ibid., h. 128.
[13]Lihat Abdurrahman Al-Jaziriy, op.cit., h. 310.
[14]Lihat Ibid., h. 331.
[15]Lihat Ibid., h. 334.
[16]Lihat Sayyid Sabiq, op.cit., h. 127.
[17]Lihat Ibid.
[18]Lihat Ibid.
[19]Lihat Ibid., h. 128.
[20]Lihat Sayyid Sabiq, loc.cit.