pengertian, Wajib, Syarat dan Rukun Haji
oleh ; ahmad sholihin
Pengertian haji banyak ditulis di buku-buku fiqih. Ada beberapa perbedaan di kalangan ulama mengenai pengertian haji ini, namun perbedaan-perbedaan tersebut bukan suatu yang prinsip, melainkan sebatas pada tataran redaksional saja.
Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”.
Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.
B. Macam-macam Haji
1. Haji Tamattu
Apakah yang dimaksud dengan haji tamattu’ ?
Haji Tamattu’ ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadaha haji. Bila menggunakan cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari yaitu 3 hari di Makkah atau di Mina dan 7 hari di tanah air), apabila puasa 3 hari di Makkah tidak dapat dilaksanakan karena suatu hal maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Apakah yang dimaksud dengan haji ifrad ?
Haji ifrad ialah melakukan haji saja. Bagi yang akan umrah wajib atau sunnah maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan’im, Ji’ranah, Hudaibiyah atau dareah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Apakah yang dimaksud dengan haji qiran ?
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah di dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu’.
C. Syarat Haji
Syarat wajib haji ada 5 :
1. Islam
2. Baligh (dewasa)
3. Berakal sehat
4. Merdeka (bukan budak)
5. Istita’ah (mampu)
Syarat “Mampu” dalam Ibadah Haji
1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.
D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.
Rukun haji ada 6 :
1. Ihram (niat)
2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf ifadah
4. Sa’i
5. Bercukur
6. Tertib sesuai dengan tuntunan manasik haji.
Apabila tidak melaksanakan salah satu rukun haji tersebut maka hajinya tidak sah.
E. Wajib Haji
Wajib haji ada 6 :
1. Ihram haji dari miqat
2. Mabit di Muzdalifah
3. Mabit di Mina
4. Melontar jamrah
5. Menghindari perbuatan yang terlarang dalam keadaan berihram.
6. Tawaf wada’ bagi yang akan meninggalkan Makkah.
Apabila meninggalkan salah satu wajib haji, maka hajinya sah akan tetapi wajib membayar dam.
F. Tertib Haji
Yang dimaksud dengan tertib dalam pelaksanaan ibadah haji adalah melaksanakan ketentuan hukum manasik sesuai dengan aturan yang ada.
No comments:
Post a Comment