Tuesday 22 October 2013

ZAKAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Zakat merupakan rukun islam yang ke-3, kita sebagai umat Islam diwajibkan oleh Allah untuk mengeluarkan zakat. Dalam Islam zakat merupakan salah satu dari lima pilar utama keislaman seseorang. Disamping syahadat, sholat 5 waktu, puasa Ramadhan dan haji (satu kali seumur hidup). Orang yang mampu membayar zakat, tapi tidak mengeluarkannya, berarti dosa besar, sama halnya dengan meninggalkan sholat 5 waktu atau puasa Ramadhan. Sebagai mana diterangkan dalam Firman Allah surat Al-Baqarah ayat 43 :

وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين                                                       َ

Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44]. (QS. Al Baqarah: 43)

[44] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Sabda Nabi Muhammad SAW :

عَنْ اَبِيْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّي اللَّهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَقُوْلُ : بُنِيَ الْاِسْلَامُ عَلَي خَمْسٍ : شَهَادَةِ اَنْ لَا اِلَهَ اِلّا اللّهُ وَ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ وَ اِقَامِ الصّلَاةِ وَ اِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَ حَجِّ الْبَيْتِ وَ صَوْمِ رَمَضانَ (رواه البخاري و مسلم

Dari Abu Abdirrohman Abdulloh bin Umar bin Khoththob rodhiyallohu ‘anhuma, dia berkata “Aku pernah mendengar R
asululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda: ’Islam itu dibangun di atas lima perkara, yaitu: Bersaksi tiada sesembahan yang haq kecuali Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji ke Baitulloh, dan berpuasa pada bulan Romadhon.”(HR.Bukhori dan Muslim)

B.   Rumusan Masalah
  1. Menyebutkan macam-macam zakat beserta dasar hukumnya.
  2. Menjelaskan wajib zakat dan siapa saja yang berhak menerima zakat?
  3. Menjelaskan pembagian zakat beserta ketentuan-ketentuan wajib zakat.

C.   Tujuan Penulisan
  1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah FIQIH 1.
  2. Agar Penyusun dan Pembaca mengetahui hukum zakat.
  3. Agar Penyusun dan Pembaca dapat memahami tentang prosedur pelaksanaan zakat.

















                                               BAB II
PEMBAHASAN

A.                Kaifiyah Zakat
Zakat berasal dari bahasa Arab ( ﺓﺎﻛﺯ ) merupakan isim masdar dari fi’il madhi dan mudhori’ (  زكي - يزكي  ) menurut arti bahasa ( ﺓﺎﻛﺯ ) mensucikan atau tambah, tumbuh, zakat adalah rukun islam yang ke-3 yang harus dilaksanakan sebagaimana sholat 5 waktu. Menurut istilah zakat adalah sebutan pada suatu ( harta ) yang dikeluarkan harta atau jiwa/badan, menurut aturan yang ditentukan kepada orang yang berhak menerimanya sebagai ibadah wajib kepad Allah.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 dan Al-Baqarah ayat 43 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم                                                                             ٌ

Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At Taubah: 103)

[658] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[659] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.
وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِين                                                                     َ
Artinya : Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44]. (QS. Al Baqarah: 43)

[44] Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

B.                 Pembagian Zakat
Zakat dalam syari’at agama islam ada 2 macam, yaitu:
  1. Zakat Fitrah
  2. Zakat Mal ( Harta )
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib, baik zakat futrah maupun zakat mal.

  1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat terhadap jiwa yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang muslim untuk membersihkan dirinya dan atau keluarga yang menjadi tanggug jawabnya.
Sebagaimana hadits yang di riwayatkan oleh Abu Daud:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ . (ر. أبو داود وابن ماجة)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,”Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi yang shaum dari perbuatan sia-sia dan ucapan kotor, dan sebagai (bantuan) makanan bagi yang miskin”. (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

a.                                                                            Syarat-syarat Wajib Zakat Fitrah
1.      Islam.
2.      Masih hidup pada sebagian akhir hari bulan Ramadhon dan sebagian awal bulan Syawal.
3.      Ada kelebihan nafkah untuk dirinya dan keluarga pada sehari semalam Idul Fitri.

b.                                                                            Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
1.      Zakat fitrah boleh dibayar mulai pada permulaan bulan Ramadhon ( Ta’jil).
2.      Dapat dibayar pada akhir Ramadhon sampai menjelang sholat Idul Fitri.
Jadi, kalau disimpulkan waktu zakat fitrah ada 5:
a.       Waktu Jawaz, yaitu mulai permulaan bulan Ramadhon, dapat disebut Ta’jil.
b.      Waktu wajib, yaitu menemukan juznya bulan Ramadhon dan juznya bulan Syawal.
c.       Waktu sunnah, yaitu waktu sebelum sholat Idul Fitri.
d.      Waktu makruh, yaitu waktu sesudah sholat Idul Fitri, sebelum  habis waktu hari Idul.
e.       Waktu haram, yaitu waktu sesudah matahari terbenam pada tanggal 1 Syawal, atau waktu-waktu sesudahnya, dan merupakan qadho’ baginya.
Jadi lebih utamanya membayar zakat fitrah adalah pada akhir bulan Ramadhon setelah terbenamnya matahari sampai menjelang pelaksanaan sholat Idul Fitri.

c.                                                                             Mustahiq Zakat
Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Mustahiq tersebut ada 8 golongan (Ashnaf Tsamaniyah) antara lain:
1.      Fakir, yaitu orang yang tidak punya harta dan pekerjaan atau penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan makan, pakaian, perumahan dan kebutuhan lain yang tidak bisa dihindari yang layak baginya dan keluarganya.
2.      Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta dan pekerjaan atau penghasilan yang layak tetepi tidak bisa memenuhi kebutuhan kesederhanaannya.
3.      Amil, yaitu orang yang didirikan atau ditunjuk oleh Imam untuk mengumpulkan zakat dan menyerahkannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
4.      Muallaf, yaitu orang yang baru masuk Islam yang niatnya masih lemah, maka perlu dijinakkan hatinya dengan memberinya zakat agar menambah kekuatan iman dan Islamnya.
5.      Riqab, yaitu hamba atau budak yang dimerdekakan oleh tuannya dengan membayar dirinya, secara berangsur dengan beberapa angsuran sehingga selesai akhirny hamba tersebut merdeka.
6.      Gharim, yaitu orang yang mempunyai hutang untuk kepentingan sendiri atau mendamaikan orang yang baru bermusuhan atau untuk kepentingan umum.
7.      Sabillah, yaitu orang yang berjuang menegakkan agama Islam lewat berperang dengan orang-orang kafir atau kepentingan syi’ar Islam (para Da’i di daerah-daerah terpencil atau desa-desa).
8.      Ibnu Sabil, yaitu orang yang sedang dalam perjalanan tidak bermaksud maksiat tetapi kehabisan bekal.

Dari Ashnaf Tsamaniyah (8 golongan) diatas yang diutamakan adalah fakir dan miskin agar terlepas dari kesusahan makan sehingga mereka dapat ikut bergembira pada hari Raya Idul Fitri. Harta benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok yang bisa dimakan seperti beras, jagung, gandum dan lain-lain atau bias diganti dengan uang yang nilainya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun jumlah yang wajib dibayar aetiap jiwa adalah sebesar:
  • 1 sha’               = 4 mud
  • 1 mud              = 6 ons
  • 1 sha’               = 2,5 kg           = 3,1 Liter

Dan ketika membayar zakat fitrah harus niat baik untuk dirinya sendiri atau orang lain.

Niat Zakat Fitrah:

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri.
نَوَيْتُ اَنْ اَخْرَجَ زَكَاةَ الفِطْرِ عَنْ نَفْسِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالىَ

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas diri saya sendiri, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak laki-laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk anak perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya : Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakili
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Artinya: Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya, Fardhu karena Allah Ta’ala

- Teks Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا

Artinya : Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau

  1. Zakat Mal ( harta)
Pengertian dan Hukum Zakat Harta
Zakat Mal adalah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang telah menjadi milik seseorang atau milik dengan cara syirkah. Zakat Mal bertujuan untuk membersihkan atau mensuikan harta yang dimiliki. Pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi orang-orang yang sudah memenuhi  syarat-syarat yang telah ditentukan, yaitu harta tersebut sudah ada atau mencapai 1 (satu) nishab haul.
Nishab adalah batas ketentuan minimal wajib membayar zaklat harta yang dimiliki. Sedangkan Haul adalah batas ketentuan waktu kepemilikan harta yang wajib dizakati.

a.         Syarat Harta yang Wajib di Zakati
1.        Milik penuh.
2.        Harta yang dapat berkembang.
3.        Sampai nishab (ambang batas minimal).
4.        Melebihi kebutuhan pokok.
5.        Bebas dari hutang.
6.        Sampai haul ( satu tahun ) atau setelah panen untuk zakat pertanian

b.         Harta yang Wajib di Keluarkan Zakatnya
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain:
1.      Emas, perak dan uang.
2.      Harta perniagaan atau perdagangan.
3.      Hasil pertanian.
4.      Hewan ternak.
5.      Hasil tambang.
6.      Harta rikaz.
7.      Zakat profesi.

c.         Syarat-syarat Wajib  Zakat Mal
1.    Islam.
2.    Merdeka.
3.    Milik sempurna.
4.    Mencukupi nishab dan haul.

Dengan syarat-syarat tersebut diatas apabila sudah terpenuhi akan tetapi orang yang berhak mengeluarkan zakat tidak maumengeluarkan, maka orang tersebut telah memekan hak orang lain, yaitu orang yang berhak menerima zakat utamanya orang fakir miskin. Dan kelak di akhirat akan diminta pertanggung jawaban.

C.      Zakat Profesi
Zakat profesi adalah zakat yang diambil dari gaji bulanan seseorang. Ulama kontenporer  seperti Yusuf Qardhawi, Muhammad Abu Zarrah, Abdurrahman Hasan, Abdul Wahab Khalaf, Wahbab Az-Zuhaili, hasil kajian majma’ fiqh dan fatwa MUI no 3 tahun 2003 dan lain-lain sepakat akan wajibnya zakat profesi berdasarkan keumuman perintah dalam Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267 dan Adz-Dzariyaat ayat 19. dan mengacu pada pendapat sebagian shahabat (Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dan Mu’awiyah), Tabiin (Az-Zuhri, Al-Haan Al Bashri, dan Makhul) juga pendapat Umar bin Abdul Aziz, dan lain-lain.
Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيد                                                                                                                   ٌ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al Baqarah: 267).
Adz-Dzariyaat ayat 19:
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ
Artinya:  Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417]. (QS. Adz-Dzariyaat: 19).

[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

a.    Cara menunaikan zakat profesi ada dua (2) macam, yaitu:
1.      Setiap bulan setelah gaji keluar.
2.      Setiap tahun.
Zakat profesi bulanan dianalogikan dengan zakat pertanian yang dikeluarkan setiap kali panen, namun nila zakat dianalogikan  pada zakat emas perak , yaitu 2,5 %. Sementara zakat profesi tahunan dianalogikan (Qiyas) pada zakat emas dan perak.  Dengan demikian cara penghitungan zakat profesi bulanan berbeda dengan zakat profesi tahunan.

b.    Cara menghitung zakat profesi bulanan
Zakat profesi bulanan, sama dengan zakat pertanian dalam nishab dan sama dengan zakat emas dalam nilai zakat, yakni 2,5 persen.

Nishab (penghasilan minimal): Senilai 653 kg gabah kering atau 520 kg beras. Kalau harga beras Rp. 8.000/kg x 520 = Rp. 4.160.000,- kalau gaji total perbulan sudah mencapai jumlah ini atau lebih, maka wajib zakat.
Waktu bayar                     : Setiap bulan
Nilai zakat                        : 2.5 persen.
Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa penghitungan zakat profesi ada dua (2) cara yang sama-sama dapat dipakai:
a.       Secara langsung (bruto), zakat dihitung dari 2.5 persen dari penghasilan kotor secara langsung. Contoh: gaji perbulan 5 juta (berarti sudah sampai nishab) x 2.5% = Rp. 125.000
b.      Zakat dihitung setelah dipotong kebutuhan pokok termasuk hutang dan kredit (netto). Contoh : Gaji perbulan 5 juta dipotong kebutuhan pokok 3 juta, sisa 2 juta berarti tidak sampai nishab dan tidak wajib zakat.

c.       Cara menghitung zakat profesi tahunan
Zakat profesi tahunan dianalogikan dengan zakat emas perak.
Nishab: senilai 85 gram emas. Kalu satu gram = 400.000 x 85 gram = Rp. 34.000.000 (tiga puluh empat juta rupiah)
Waktu bayar         : Akhir tahun tutup buku.
Nilai zakat            : 2.5 persen.

Kalau nilai gaji setahun kurang dari Rp. 34.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), maka tidak wajib zakat.

D. Faedah Zakat
Faedah Diniyah (segi agama)
  1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
  2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
  3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ                                                                              
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276).
Dalam sebuah hadits yang muttafaq "alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda. 4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

a.    Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1.      Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2.      Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3.      Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4.      Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

b.    Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1.      Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar Negara di dunia.
2.      Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3.      Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak ermanfaaat bias tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4.      Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5.      Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan mluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

E. Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat antara lain:
1.      Mengurangi kesenjangan social antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2.      Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3.      Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk.
4.      Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5.      Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan.
6.      Untuk pengembangan potensi ummat.
7.      Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam.
8.      Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.





















BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Zakat berasal dari bahasa Arab ( ﺓﺎﻛﺯ ) merupakan isim masdar dari fi’il madhi dan mudhori’ (  زكي - يزكي  ) menurut arti bahasa ( ﺓﺎﻛﺯ ) mensucikan atau tambah, tumbuh, zakat adalah rukun islam yang ke-3 yang harus dilaksanakan sebagaimana sholat 5 waktu. Menurut istilah zakat adalah sebutan pada suatu ( harta ) yang dikeluarkan harta atau jiwa/badan, menurut aturan yang ditentukan kepada orang yang berhak menerimanya sebagai ibadah wajib kepad Allah.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 103 dan Al-Baqarah ayat 43 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيم                                                                                                      ٌ
Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At Taubah: 103)
            Zakat dalam syari’at agama islam ada 2 macam, yaitu:
  1. Zakat Fitrah
  2. Zakat Mal ( Harta )
Hukum mengeluarkan zakat adalah wajib, baik zakat futrah maupun zakat mal
      Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Mustahiq tersebut ada 8 golongan (Ashnaf Tsamaniyah).





B.  Saran
1.        Pembaca hendaknya dapat mengetahui macam-macam zakat, hukum zakat, dan tata cara pelaksanaan zakat
2.        Pembaca hendaknya memahami manfaat zakat bagi dirinya sendiri maupun bagi  orang lain.
C.  Penutup
  Penulis menyadari kebenaran menyangkut makalah ini datangnya dari Allah semata, dan kekurangan atau kekeliruan disebabkannya karena kefakiran ilmu penulis. Sehingga penulis mengharapkan kritik dan saran guna memperbaiki makalah ini. Demikian mudah-mudahan makalah kami dapat bermanfaat bagi pembaca.




















DAFTAR PUSTAKA

Rujukan dan Bacaan
F Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
F Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa’i Al Faridy
F Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
F Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
F Baznaz
F Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi
F Al-Qur’an Terjemahan