Memahami
NU Sebagai Sebuah Organisasi
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr. Wb
Dengan
mengucap Syukur Alhamdulillah. Bahwasanya saya telah dapat membuat makalah
AGAMA ISLAM II tentang “Memahami NU Sebagai Sebuah Organisasi” walaupun tidak
sedikit hambatan dan kesulitan yang saya hadapi, tiada daya dan upaya kecuali
dengan pertolongan Allah SWT.
Walaupun
demikian, sudah barang tentu makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum
dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan saya.Oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak saya
harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan datang bisa lebih baik
lagi.Harapan saya semoga makalah ini berguna bagi siapa saja yang membacanya.
Wabilahi Taufik
walhidayah Wasalamualaikum wr.wb
Jepara,
April 2012
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I .PEDAHULUAN
A. Latar
belakang
B. Rumusan
masalah
BAB II .PEMBAHASAN
A.
Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
B.
Struktur Organisasi NU
C.
Perangkat Organisasi NU
BAB III .PENUTUP
A.
Kesimpulan
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang
Masalah
Nahdlatul Ulama membentuk
organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi sebagai alat untuk
melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah di tentukan, baik itu
bersifat keagamaan maupun kemayarakatan. Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama
adalah jam’iyyah diniyah yang membawa
faham keagaman, maka Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, ditetapkan
sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbingutama jalannya
organisasi. Sadang untuk melaksanakan kegiatannya, Nahdlatu Ulama menempatkan
tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya guna menanganinya.
B.
Rumusan
Masalah
-
Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
-
Struktur Organisasi NU
-
Perangkat Organisasi NU
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pertumbuhan
NU Sebagai Organisasi
Berbeda dengan organisasi
lain, yang harus rapat menyamakan pendapat di antara pendirinya tentang
berbagai hal AD/ART dan lain sebagainya, NU tidak usah terlalu formal
menyelenggarakan berbagai rapat sekedar menyamakan persepsi diantara para
pendirinya. Hal itu terjadi karena para pendiri NU sudah lama sebelumnya
memiliki kesamaan dalam berbagai hal tujuan, wawasan keagamaan bahkan perilaku
sehari-hari, dari cara berpakaian hingga beribadah. Tinggal ulama pengasuh
pesantren itu kemudian mengumumkan berdirinya “jam’iyyah NU”.Pada saat yang
bersamaan, semua kiai di sejumlah pesantren dengan suka rela bergabung di
dalamnya tanpa menunggu AD/AT maupun instruksi dan berbagai hal formal lainnya,
rampung.
Kecepatan NU berkembeng
dengan ratusan, ribuan bahkan jutaan warga nya, tantunya merupakan hal
yangsangat menggembirakan.Tetapi di balik kegembiraan itu ada “kerepotan” yang
dirasa sampai sekarang. Hal mendasar yang sangat dirasakan yaitu belum
sempatnya NU mengurus dan mengatur administrasi “ke dalam”, mulai dari
pendaftaran anggota, rapat pemilihan pengurus ranting dan lain sebagainya.
Sampai sekarang hal itu tetap terbelangkai.
Sebenarnya upaya untuk
mengatur organisasi menuju kondisi yang lebih baik pernah dilakukan.Hal itu
terjadi sekitar tahun 1940-an, ketika NU dipimpin almaghfurlah KH. Mahfudz Shiddiq. Dan ternyata, meskipun mengalami
kendala, namun upaya tersebut boleh dikatakan berhasil.Namun amat disayangkan,
sebelum pembenahan meluas, datanglah jepang yang membubarkan semua organisasi
termasuk NU.Dan perbaikan internal itu hingga kini belum kelihatan kemajuannya.
Harus diakui bahwa
cepatnya pertumbuhan yang tidak diikuti dengan cepatnya penataan organisasi
oleh pengurus menjadi salah satu sebab, mengapa NU demikian “amburadul” dari segi organisasi
administrasi. Akibat dari kecerobohan ini, saringkali ada orang yang
“menerobos” menjadi NU, bahkan menjadi pengurus NU padahal yang bersangkutan
belum memiliki pengalaman yang memadai.
Dismping sebab tersebut,
masih ada sebab lain,diantaranya, pertama,
budaya organisasi pada umumnya masih rendah. Kedua, keputusan orang NU masih tertuju pada pribadi, “belum kepada
lembaga atau organisasi atau aturan main”.Ketiga,
kewajiban seseorang yang masih banyak diukur dengan “kedekatan dengan tokoh
besar” belum kepada kualitas atau prestasinya.Keempat, Akhlak berorganisasimasih banyak diajarkan dandidik
seperti ikhlas, kerja keras, dan lain
sebagainya,tanpa dilengkapi dengan keahlian manajerial dan kemampuan organisasi
yang memadai.
Sebagai kosekuensi dari
tertanganinya administrasi dan organisasi ini, sampai sekarang belum sepenuhnya
kita bisa mangatakan bahwa NUmerupakan jam’iyyah
(organisasi).NU sebagai organisasi baru tampak pada rapat, konfersi, muktamar
dan lain sebagainya.Kebanyakan ranting-ranting NU tidak jelas susunan kepengurusannya.Yang
jelas dan paling mudah dilihat adalah paling-paling figur ketua karena sudah
menjabat sebagai ketua puluhan tahun yang lalu.
B.
Struktur
Organisasi NU
Semula pengurus NU
hanyalah Syuriah dibantu oleh tenaga
teknis administratif yang tidak ikut dalam pengambilan keputusan atau
kebijakan.Tenaga inilah yang kemudian disebut tanfidziyah, yang berangsur-angsur meningkat wewenang sesuai dengan
berkembang, tugas yang di embannya.
Pada zaman KH. Mahfudz
shidiq, menjabat Ketua PB Tanfidziyah
NU (President Hoofd Bestuur Nadlatoel
Oelama),posisinya sudah tampak menonjol, meskipun kekuasaan syuriahmasih penuh seratus persen. Tanda
anggota NU (ar-Rasyidah’Adlawiyah)
ditandatangani oleh KH. A. Wahab Hasbullah sebagai Katib ‘ Aam. PB syuriahNU
tanpa tanfidziyah.Padahal untuk mendapatkan harus melalui persyaratan yang
berat dan mesti diurus oleh pengurus tanfidziyah.
Dominasi tanfidziyah mulai tumbuh ketika NU
menjadi partai politik.Semua mentri dari NU otomatis menjadi anggota PBNU.Ketua
tanfidziyah otomatis menjadi anggota syuriah.Demikian juga ketua Fraksi NU
menjadi anggota PBNU.Layak sekali kalau mereka ini “berpihak” kepada tanfidziyah ketika ada perbedaan
pendapat antara keduanya.
Puncak “dominasi” tanfidziyah ialah pada 1980-an, saat
menghadapi pemilu 1982.Ketua umum tanfidziyah
mengumumkan bahwa surat-surat PBNU hanya sah kalau ditandatangani oleh ketua
umum tanfidziyah atau
wakilnya.Pengumuman ketua umum PB tanfidziyah
NU ini berarti bahwa tanda tangan rais’aam
“harus diketahui” oleh ketua umum yang sudah tidak diakui oleh PB syuriah NU. Dengan kata lain yang lebih
ekstrim, rais’aam dipecat oleh ketua
umum tanfidziyah atau “mengakui
kedudukan ketua umum”.
Ketika itu struktur organisasi NU diatur sebagai berikut:
1. Di
dalam NU ada dua unsur:
-
Syuriah terdiri dari para kiai ulama
yang secara kolektif merupakan pimpinan tertinggi.
-
Tanfidziyah terdiri dari
tenaga-tenaga professional pada bidangnya masing-masing dan merupakan pelaksana
operasional organisasi.
2. Syuriah
mempunyai “secretariat” sendiri yang personilnya disebut katib atau wakil
syuriah dan tidak punya bendahara dan bagian-bagian lain.
-
Tanfidziyah memiliki secretariat
disebut sekretaris atau wakil sekretaris. Juga punya bendahara. Urusan
perlengkapan, dan lain sebagainya adalah termasuk tugas sekretaris.
-
Di bawah sekretaris ada “kepala
kantor” terutama di PBNU, yang bersama stafnya merupakan karyawan, bukan
pengurus.
C.
Perangkat
Organisasi NU
Dalam menjalankan programnya, NU
mempunyai 3 perangkat organisasi:
1.
Lembaga
Yaitu alat kegiatan NU yang
bertugas menggarap “bidang kegiatan” tertentu seperti dakwah, pertanian,
perekonomian, pesantren, pendidikan dan sebagainya.Lembaga tidak mempunyai
anggota sendiri, hanya mempunyai tenaga-tenaga pengurus.
NU mempunyai 14 Lembaga yang terdiri
dari:
a.
Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang
pengembangan dakwah agama Islam yang menganut
faham ahlussunanah wal jamaah.
b.
Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif
NU)
Melaksanakan kebijakan di
bidang pendidikan dan pengajaran formal.
c. Rabithah
Ma’ahid al-Islamiyah (RMI)
Melaksanakan kebijakan di
bidang pengembangan pondok pesantren.
d.
Lembaga Perekonomian NU (LPNU)
Melaksanakan kebijakan di
bidang pengembangan ekonomi warga.
e. Lembaga
Pengembangan Pertanian NU (LP2NU)
Melaksanakan kebijakan di
bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
f.
Lembaga kemaslahatan keluarga NU
(LKKNU)
Melaksanakan kebijakan di
bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
g. Lembaga
Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam)
Melaksanakan kebijakan di
bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia.
h. Lembaga
Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum (LPBHNU)
Melaksanakan penyuluhan
dan pemberian bantuan hukum.
i.
Lembaga seni Budaya Muslim Indonesia
(Lesbumi)
Melaksanakan kebijakan di
bidang pengembangan seni dan budaya.
j.
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan shadaqah
(LAZISNU)
Bertugas menghimpun,
mengelola, dan mentasharufkan (menyalurkan) zakat, infaq, dan shadaqah.
k. Lembaga
Waqaf dan Pertanahan (LWPNU)
Mengurus, mengelola serta
mengembangkan tanah dan bangunan, serta benda wakaf lainnya milik NU.
l.
Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU)
Membahas dan memecahkan
masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang
memerlukan kepastian hukum.
m. Lembaga
Ta’min Masjid Indonesia (LTMI)
Melaksanakan kebijakan di
bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n. Lembaga
Pelayanan Kesehatan (LPKNU)
Melaksanakan kebijakan di
bidang kesehatan.
2.
Lajnah
Yaitu alat
kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan khusus” yang tidak ada di
wilayah, cabang dan lain sebagainya seperti wakaf, falakiyah, bahtsul masial
dan lain sebagainya. NU mempunyai 2 Lajnah yaitu:
a.
Lajnah
Falakiyah
Bertugas
mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
b.
Lajnah
Ta’lif Wan Nasyar (LTN)
Bertugas
mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media
informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
Sedangkan perbedaan antara lembaga
dan lajnahadalah bahwa kalau lembaga
biasanya perlu dan bias ada di semua wilayah, cabang, dan seterusnya. Sedangkan
lajnah hanya perlu dibentuk di pusat
atau daerah tertentu.
3.
Badan Otonom
Yaitu unit
kegiatan yang bertugas menggarap kelompok tertentu dari kaum Nahdliyyin, seperti Muslimat, Fatayat,
Ansor, IPNU, IPPNU, ISNU, jam’iyyah
qurra’ wal haffadz dan sebagainya.
Badan otonom
memiliki anggota, pengurus, peraturan dasar, peraturan rumah tangga tersendiri,
tetapi memiliki hubungan yang jelas dengan NU.Bagaimanapun, semua lembaga, lajnah dan badan otonom adalah “bagian”
dan alat kegiatan yang harus “makmur” kepada NU.Adapun nanti mereka menjadi
pejabat, politis, pedagang, petani dan sebagainya, maka harus “berkepribadian
NU”.Sebaliknya, NU harus bekerja keras supaya seluruh keluarga besar NU dapat
bergerak sesuai dengan “sekenario”nya.NU harus bisa menjadi “sutradara” yang
baik.
NU mempunyai 10 Badan Otonom
yaitu:
a.
Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)
Membantu
melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di
lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah.
b.
Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)
Melaksanakan
kebijakan pada kelompok qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran) dan
hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).
c.
Muslimat
Melaksanakan
kebijakan pada anggota perempuan NU.
d.
Fatayat
Melaksanakan
kebijakan pada anggota perempuan muda NU.
e.
Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Melaksanakan
kebijakan pada anggota pemuda NU.GP Ansor menaungi Banser (Barisan Ansor
Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapnya.
f.
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Melaksanakan
kebijakan pada pelajar, mahasiswa, dan santri laki-laki.IPNU menaungi CBP (Corp
Brigade Pembangunan), semacam satgas khususnya.
g.
Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Melaksanakan
kebijakan pada pelajar, mahsiswa, dan santri perempuan.IPPNU menaungi KKP
(Kelompok Kepanduan Putri) sebagai salah satu bidang garapnya.
h.
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Membantu
melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
i.
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)
Melaksanakan
kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
NU sebagai
organisai yang didirikan oleh para ulama pengasuh pesantren yang sekian
banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu dimasudkan utntuk menempatkan
posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di tengah-tengah masyarakat, bangsa
dan Negara, khususnya di NU. ajaran islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah serta menganut salah satu madzhab empat;
Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris
asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal, guna mempersatukan langkah para ulama
dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan
kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat
manusia.
NU dengan
demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan
mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada ALLAH SWT, cerdas,
terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.
DAFTAR
PUSTAKA
KH. Abdul Muchith Muzadi. NU dalam Persepektif Sejarah & Ajara,(Refleksi
65 Th. Ikut NU). Surabaya: penerbit
Khalista.