Friday 29 November 2013

Memahami NU Sebagai Sebuah Organisasi



Memahami NU Sebagai Sebuah Organisasi



KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr. Wb
Dengan mengucap Syukur Alhamdulillah. Bahwasanya saya telah dapat membuat makalah AGAMA ISLAM II tentang “Memahami NU Sebagai Sebuah Organisasi” walaupun tidak sedikit hambatan dan kesulitan yang saya hadapi, tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah SWT.
Walaupun demikian, sudah barang tentu makalah ini masih terdapat kekurangan dan belum dikatakan sempurna karena keterbatasan kemampuan saya.Oleh karena itu saran dan kritik yang bersifat membangun dari semua pihak saya harapkan agar dalam pembuatan makalah di waktu yang akan datang bisa lebih baik lagi.Harapan saya semoga makalah ini berguna bagi siapa saja yang membacanya.
Wabilahi Taufik walhidayah Wasalamualaikum wr.wb


Jepara, April 2012

                                                                                                                                                                 Ahmad Sholihin





DAFTAR ISI


HALAMAN SAMPUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI

BAB I .PEDAHULUAN
A.      Latar belakang
B.      Rumusan masalah

BAB II .PEMBAHASAN
A.                  Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
B.                  Struktur Organisasi NU
C.                  Perangkat Organisasi NU
                                           
BAB III .PENUTUP
A.                  Kesimpulan

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
Pendahuluan

A.     Latar Belakang Masalah
Nahdlatul Ulama membentuk organisasi yang mempunyai struktur tertentu dengan fungsi sebagai alat untuk melakukan koordinasi bagi terciptanya tujuan yang telah di tentukan, baik itu bersifat keagamaan maupun kemayarakatan. Karena pada dasarnya Nahdlatul Ulama adalah jam’iyyah diniyah yang membawa faham keagaman, maka Ulama sebagai mata rantai pembawa faham Islam Ahlussunnah wal Jama’ah, ditetapkan sebagai pengelola, pengendali, pengawas dan pembimbingutama jalannya organisasi. Sadang untuk melaksanakan kegiatannya, Nahdlatu Ulama menempatkan tenaga-tenaga yang sesuai dengan bidangnya guna menanganinya.
B.      Rumusan Masalah
-          Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
-          Struktur Organisasi NU
-          Perangkat Organisasi NU


BAB II
PEMBAHASAN

A.                 Pertumbuhan NU Sebagai Organisasi
Berbeda dengan organisasi lain, yang harus rapat menyamakan pendapat di antara pendirinya tentang berbagai hal AD/ART dan lain sebagainya, NU tidak usah terlalu formal menyelenggarakan berbagai rapat sekedar menyamakan persepsi diantara para pendirinya. Hal itu terjadi karena para pendiri NU sudah lama sebelumnya memiliki kesamaan dalam berbagai hal tujuan, wawasan keagamaan bahkan perilaku sehari-hari, dari cara berpakaian hingga beribadah. Tinggal ulama pengasuh pesantren itu kemudian mengumumkan berdirinya “jam’iyyah NU”.Pada saat yang bersamaan, semua kiai di sejumlah pesantren dengan suka rela bergabung di dalamnya tanpa menunggu AD/AT maupun instruksi dan berbagai hal formal lainnya, rampung.
Kecepatan NU berkembeng dengan ratusan, ribuan bahkan jutaan warga nya, tantunya merupakan hal yangsangat menggembirakan.Tetapi di balik kegembiraan itu ada “kerepotan” yang dirasa sampai sekarang. Hal mendasar yang sangat dirasakan yaitu belum sempatnya NU mengurus dan mengatur administrasi “ke dalam”, mulai dari pendaftaran anggota, rapat pemilihan pengurus ranting dan lain sebagainya. Sampai sekarang hal itu tetap terbelangkai.
Sebenarnya upaya untuk mengatur organisasi menuju kondisi yang lebih baik pernah dilakukan.Hal itu terjadi sekitar tahun 1940-an, ketika NU dipimpin almaghfurlah KH. Mahfudz Shiddiq. Dan ternyata, meskipun mengalami kendala, namun upaya tersebut boleh dikatakan berhasil.Namun amat disayangkan, sebelum pembenahan meluas, datanglah jepang yang membubarkan semua organisasi termasuk NU.Dan perbaikan internal itu hingga kini belum kelihatan kemajuannya.
Harus diakui bahwa cepatnya pertumbuhan yang tidak diikuti dengan cepatnya penataan organisasi oleh pengurus menjadi salah satu sebab, mengapa NU demikian “amburadul” dari segi organisasi administrasi. Akibat dari kecerobohan ini, saringkali ada orang yang “menerobos” menjadi NU, bahkan menjadi pengurus NU padahal yang bersangkutan belum memiliki pengalaman yang memadai.
Dismping sebab tersebut, masih ada sebab lain,diantaranya, pertama, budaya organisasi pada umumnya masih rendah. Kedua, keputusan orang NU masih tertuju pada pribadi, “belum kepada lembaga atau organisasi atau aturan main”.Ketiga, kewajiban seseorang yang masih banyak diukur dengan “kedekatan dengan tokoh besar” belum kepada kualitas atau prestasinya.Keempat, Akhlak berorganisasimasih banyak diajarkan dandidik seperti ikhlas, kerja keras, dan lain sebagainya,tanpa dilengkapi dengan keahlian manajerial dan kemampuan organisasi yang memadai.
Sebagai kosekuensi dari tertanganinya administrasi dan organisasi ini, sampai sekarang belum sepenuhnya kita bisa mangatakan bahwa NUmerupakan jam’iyyah (organisasi).NU sebagai organisasi baru tampak pada rapat, konfersi, muktamar dan lain sebagainya.Kebanyakan ranting-ranting NU tidak jelas susunan kepengurusannya.Yang jelas dan paling mudah dilihat adalah paling-paling figur ketua karena sudah menjabat sebagai ketua puluhan tahun yang lalu.

B.                  Struktur Organisasi NU
Semula pengurus NU hanyalah Syuriah dibantu oleh tenaga teknis administratif yang tidak ikut dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.Tenaga inilah yang kemudian disebut tanfidziyah, yang berangsur-angsur meningkat wewenang sesuai dengan berkembang, tugas yang di embannya.
Pada zaman KH. Mahfudz shidiq, menjabat Ketua PB Tanfidziyah NU (President Hoofd Bestuur Nadlatoel Oelama),posisinya sudah tampak menonjol, meskipun kekuasaan syuriahmasih penuh seratus persen. Tanda anggota NU (ar-Rasyidah’Adlawiyah) ditandatangani oleh KH. A. Wahab Hasbullah sebagai Katib ‘ Aam. PB syuriahNU tanpa tanfidziyah.Padahal untuk mendapatkan harus melalui persyaratan yang berat dan mesti diurus oleh pengurus tanfidziyah.
Dominasi tanfidziyah mulai tumbuh ketika NU menjadi partai politik.Semua mentri dari NU otomatis menjadi anggota PBNU.Ketua tanfidziyah otomatis menjadi anggota syuriah.Demikian juga ketua Fraksi NU menjadi anggota PBNU.Layak sekali kalau mereka ini “berpihak” kepada tanfidziyah ketika ada perbedaan pendapat antara keduanya.
Puncak “dominasi” tanfidziyah ialah pada 1980-an, saat menghadapi pemilu 1982.Ketua umum tanfidziyah mengumumkan bahwa surat-surat PBNU hanya sah kalau ditandatangani oleh ketua umum tanfidziyah atau wakilnya.Pengumuman ketua umum PB tanfidziyah NU ini berarti bahwa tanda tangan rais’aam “harus diketahui” oleh ketua umum yang sudah tidak diakui oleh PB syuriah NU. Dengan kata lain yang lebih ekstrim, rais’aam dipecat oleh ketua umum tanfidziyah atau “mengakui kedudukan ketua umum”.
Ketika itu struktur organisasi NU diatur sebagai berikut:
1.      Di dalam NU ada dua unsur:
-          Syuriah terdiri dari para kiai ulama yang secara kolektif merupakan pimpinan tertinggi.
-          Tanfidziyah terdiri dari tenaga-tenaga professional pada bidangnya masing-masing dan merupakan pelaksana operasional organisasi.
2.      Syuriah mempunyai “secretariat” sendiri yang personilnya disebut katib atau wakil syuriah dan tidak punya bendahara dan bagian-bagian lain.
-          Tanfidziyah memiliki secretariat disebut sekretaris atau wakil sekretaris. Juga punya bendahara. Urusan perlengkapan, dan lain sebagainya adalah termasuk tugas sekretaris.
-          Di bawah sekretaris ada “kepala kantor” terutama di PBNU, yang bersama stafnya merupakan karyawan, bukan pengurus.

C.                  Perangkat Organisasi NU
Dalam menjalankan programnya, NU mempunyai 3 perangkat organisasi:
1.                  Lembaga
Yaitu alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan” tertentu seperti dakwah, pertanian, perekonomian, pesantren, pendidikan dan sebagainya.Lembaga tidak mempunyai anggota sendiri, hanya mempunyai tenaga-tenaga pengurus.
NU mempunyai 14 Lembaga yang terdiri dari:
a.      Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut
faham ahlussunanah wal jamaah.
b.      Lembaga Pendidikan Ma’arif (LP Ma’arif NU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pengajaran formal.
c.       Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah (RMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan pondok pesantren.
d.      Lembaga Perekonomian NU (LPNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi warga.
e.      Lembaga Pengembangan Pertanian NU (LP2NU)
Melaksanakan kebijakan di bidangan pengembangan pertanian, lingkungan hidup dan eksplorasi kelautan.
f.        Lembaga kemaslahatan keluarga NU (LKKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan keluarga, sosial, dan kependudukan.
g.      Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia.
h.      Lembaga Penyuluhan dan Pemberian Bantuan Hukum (LPBHNU)
Melaksanakan penyuluhan dan pemberian bantuan hukum.
i.        Lembaga seni Budaya Muslim Indonesia (Lesbumi)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya.
j.        Lembaga Amil Zakat, Infaq dan shadaqah (LAZISNU)
Bertugas menghimpun, mengelola, dan mentasharufkan (menyalurkan) zakat, infaq, dan shadaqah.
k.       Lembaga Waqaf dan Pertanahan (LWPNU)
Mengurus, mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan, serta benda wakaf lainnya milik NU.
l.        Lembaga Bahtsul Masail (LBM-NU)
Membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum.
m.    Lembaga Ta’min Masjid Indonesia (LTMI)
Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid.
n.      Lembaga Pelayanan Kesehatan (LPKNU)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan.
2.                  Lajnah
Yaitu alat kegiatan NU yang bertugas menggarap “bidang kegiatan khusus” yang tidak ada di wilayah, cabang dan lain sebagainya seperti wakaf, falakiyah, bahtsul masial dan lain sebagainya. NU mempunyai 2 Lajnah yaitu:
a.       Lajnah Falakiyah
Bertugas mengurusi masalah hisab dan rukyah, serta pengembangan ilmu falak (astronomi).
b.      Lajnah Ta’lif Wan Nasyar (LTN)
Bertugas mengembangkan penulisan, penerjemahan dan penerbitan kitab/buku, serta media informasi menurut faham Ahlussunnah wal jama’ah.
Sedangkan perbedaan antara lembaga dan lajnahadalah bahwa kalau lembaga biasanya perlu dan bias ada di semua wilayah, cabang, dan seterusnya. Sedangkan lajnah hanya perlu dibentuk di pusat atau daerah tertentu.
3.                  Badan Otonom
Yaitu unit kegiatan yang bertugas menggarap kelompok tertentu dari kaum Nahdliyyin, seperti Muslimat, Fatayat, Ansor, IPNU, IPPNU, ISNU, jam’iyyah qurra’ wal haffadz dan sebagainya.
Badan otonom memiliki anggota, pengurus, peraturan dasar, peraturan rumah tangga tersendiri, tetapi memiliki hubungan yang jelas dengan NU.Bagaimanapun, semua lembaga, lajnah dan badan otonom adalah “bagian” dan alat kegiatan yang harus “makmur” kepada NU.Adapun nanti mereka menjadi pejabat, politis, pedagang, petani dan sebagainya, maka harus “berkepribadian NU”.Sebaliknya, NU harus bekerja keras supaya seluruh keluarga besar NU dapat bergerak sesuai dengan “sekenario”nya.NU harus bisa menjadi “sutradara” yang baik.
NU mempunyai 10 Badan Otonom yaitu:
a.                   Jam’iyyah Ahli Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyah (JATMN)
Membantu melaksanakan kebijakan pada pengikut tarekat yang mu’tabar (diakui) di lingkungan NU, serta membina dan mengembangkan seni hadrah.
b.                  Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH)
Melaksanakan kebijakan pada kelompok qari’/qari’ah (Pembaca Tilawah Al-Quran) dan hafizh/hafizhah (penghafal Al-Quran).
c.                   Muslimat
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan NU.
d.                  Fatayat
Melaksanakan kebijakan pada anggota perempuan muda NU.
e.                   Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor)
Melaksanakan kebijakan pada anggota pemuda NU.GP Ansor menaungi Banser (Barisan Ansor Serbaguna) yang menjadi salah satu unit bidang garapnya.
f.                   Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahasiswa, dan santri laki-laki.IPNU menaungi CBP (Corp Brigade Pembangunan), semacam satgas khususnya.
g.                  Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU)
Melaksanakan kebijakan pada pelajar, mahsiswa, dan santri perempuan.IPPNU menaungi KKP (Kelompok Kepanduan Putri) sebagai salah satu bidang garapnya.
h.                  Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Membantu melaksanakan kebijakan pada kelompok sarjana dan kaum intelektual.
i.                    Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi)
Melaksanakan kebijakan di bidang kesejahteraan dan pengembangan ketenagakerjaan.




BAB III
PENUTUP
A.                Kesimpulan
NU sebagai organisai yang didirikan oleh para ulama pengasuh pesantren yang sekian banyaknya dan sekian luas pengaruhnya, tentu dimasudkan utntuk menempatkan posisi dn fungsi ulama sedemikian penting di tengah-tengah masyarakat, bangsa dan Negara, khususnya di NU. ajaran islam yang berhaluan Ahlussunnah wal jama’ah serta menganut salah satu madzhab empat; Imam Abu Hanifah an-Nu’man, Imam Malik bin Anas, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’I dan Imam Ahmad bin Hanbal, guna mempersatukan langkah para ulama dan pengikutnya dalam melakukan kegiatan yang bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan masyarakat, kemajuan bangsa, ketinggian harkat dan martabat manusia.
NU dengan demikian merupakan gerakan keagamaan yang bertujuan untuk membangun dan mengembangkan insan dan masyarakat yang bertakwa kepada ALLAH SWT, cerdas, terampil, berakhlak mulia, tenteram, adil dan sejahtera.

DAFTAR PUSTAKA
KH. Abdul Muchith Muzadi. NU dalam Persepektif Sejarah & Ajara,(Refleksi 65 Th. Ikut  NU). Surabaya: penerbit Khalista.

No comments:

Post a Comment