BAB I
PENDAHULUAN
Dalam konteks madrasah ibtidaiyah, agar
lulusannya memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, maka kurikulum
Madrasah Ibtidaiyah perlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi.
Hal ini dilakukan agar madrasah secara kelembagaan dapat merespon secara
proaktif berbagai perkembagan informasi, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara
seperti itu, Madrasah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajarannya.
Selanjutnya basis kompetensi yang dikembangkan
di Madrasah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah
Swt, penguasaan ketrampilan hidup,
pengusaan kemampuan akademik, seni, dan pengembangan kepribadian yang paripurna.
Dengan petimbangan ini, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di
Madrasah yang berbabasis kompetensi dasar yang mencerminkn kebutuhan
keberagaman peserta didik Madrasah secara nasional.
Oleh karena itu, peranan dan efektifitas
pendidikan agama di Madrasah sebagai landasan bagi pengembangan
spiritual terhadap kesejahteraan
masyarakat mutlak harus ditingkatkan, karena asumsinya adalah jika pendidikan
agama (Yang meliputi Al-Qur’an dan Hadist, Aqidah dan Aklaq, Fiqih dan Sejarah
Kebudayaan Islam) yang dijadikan landasan pengembangan nilai spiritual
dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakat akan lebih baik.
Berikut akan kami jelaskan tela’ah pelajaran fikih madrasah
Ibtidaiyah sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi pendidikan agama
islam dalam hal ini adalah pelajaran materi fikih madrasah Ibtidaiyah kelas
empat sampai kelas enam dalam semester dua.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Materi fikih kelas IV semester II
PELAJARAN
3
·
Standar kompetensi
Mengenal ketentuan salat Id
·
Kompetensi dasar
Menjelaskan macam-macam salat Id, ketentuan salat Id, dan
mendemonstrasikan tata cara salat Id
·
Penjelasan Materi
§
Macam-macam salad Id
-
Salat idulfitri
Id berarti kembali, sedangkan fitri berarti suci atau
bersih. Jadi, Arti kata ‘idulfitri’ adalah kembali suci.
-
Salad iduladha
Iduladha terdiri atas dua kata, yaitu id dan adha. Id
berarti kembali, sedangkan adha berarti kurban. Jadi, iduladha berarti kembali
berkurban.
§ Ketentuan salat Id
-
Ketentuan Salat idulfitri
Salat
Idulfitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. Waktunya adalah mulai terbit
matahari dua penggalah dan berakhir apabila telah tergelincirnya matahari, atau
kira-kira pukul 6.30 sampai pukul 11.30 siang.
-
Ketentuan Salat iduladha
Salat
iduladha dilaksanakan pada tanggal 10 zulhijah. Pelaksanaan salat iduladha
dimulai pada pagi hari pukul 6.00 sampai pukul 11.30 siang.
§
Tata cara salat Id
-
Tata cara salat Idulfitri
a.
Tidak memakai azan dan ikamah;
b.
Menghadap kiblat;
c.
Berniat mengerjakan salat idulfitri di dalam
hati;
d.
Mengerjakan salat idulfitri sebanyak dua rakaat
dilakukan dengan berjamaah;
e.
Pada rakaat pertama disunahkan takbir tujuh
kali, sedangkan pada rakaat kedua disunahkan takbir lima kali;
f.
Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada
tiap-tiap takbir;
g.
Imam menyaringkan bacaan salatnya;
h.
Sesudah salat idulfitri dibacakan khotbah;
i.
Khotbah salat idulfitri diawali dengan takbir.
-
Tata cara salat iduladha
a.
Tidak memakai azan dan ikamah;
b.
Menghadap kiblat;
c.
Berniat mengerjakan salat iduladha di dalam
hati;
d.
Kita mengerjakan salat iduladha sebanyak dua
rakaat dan dilakukan dengan cara berjamaah;
e.
Pada rakaat pertama melakukan takbir tujuh
kali, sedangkan pada rakaat kedua takbir lima kali;
f.
Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada
tiap-tiap takbir;
g.
Imam menyaringkan bacaan salatnya;
h.
Sesudah salat iduladha dibacakan khotbah;
i.
Khotbah salat iduladha diawali dengan takbir.
·
Metode Pembelajaran
§ Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai
kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§ Tanya jawab tentang salat Id yang siswa ketahui
§ Diskusi
B.
Materi Fikih kelas V semester II
PELAJARAN
5
·
Standar kompetensi
Mengenal ketentuan kurban.
·
Kompetensi dasar
Menjelaskan ketentuan kurban dan mendemonstrasikan tata cara
kurban.
·
Penjelasan Materi
§
Ketentuan kurban
Waktu
melaksakan ibadah kurban ialah sesudah Salat Idul Adhs dan tiga hari Tasyrik
(yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah), berakhirnya ialah saat terbenamnya
matahari (sebelum Magrib) tanggal 13 Zulhijah.
§ Tata cara kurban
1.
Hewan yang akan
dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya
menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Rabbana taqabbal minna
innaka antas sami’ul’alim.” (Artinya: “ya tuhan kami, terimalah kiranya
kurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”)
2.
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di
atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau
meronta.
3.
Penyembelih melakukan oenyambelihan, sambil
membaca: “Bismillahi Allahu akbar.” (Artinya: “Dengan nama Allah, Allah
Mahabesar”). Dapat pula ditambah bacaan selawat nNabi Muhammad SAW. Para
penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar”.
4.
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa
supaya kurban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilaika. Allahumma
taqabbal min....” (sebut nama yang berkurban). (Artinya: “Ya Allah, ini adalah
dari-Mu dan kembali kepada-Mu. Ya allah, terimalah dari....”)
·
Metode Pembelajaran
§ Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai
kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§ Tanya jawab tentang kurban yang siswa ketahui
§ Diskusi
PELAJARAN
6
·
Standar kompetensi
Mengenal tata cara ibadah haji.
·
Kompetensi dasar
Menjelaskan tata cara haji dan mendemonstrasikan tata cara haji.
·
Penjelasan Materi
§
Penjelasan tata cara haji
-
Haji Ifrad
Haji ifrad adalah malaksanakan ibadah haji
terlebih dahulu baru melaksanakan ibadah umrah. Jadi dalam hal ini, ihram
dilaksanakan dua kali yaitu ihram untuk ibadah haji dan umrah untuk melaksanakan
ibadah umrah. Semuanya dikerjakan setelah rangkaian ibadah haji sudah selesai
tetapi masih di bulan haji.
-
Haji Tamattu
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah terlebih
dahulu pada bulan-bulan haji baru melaksanakan haji. Ihram yang pertama untuk
melaksanakan ibadah umrah baru kemudian ihram untuk ibadah haji. Mengerjakan
haji dengan cara tamattu akan dikenai dam (denda).
-
Haji Qiran
Haji Qiran yaitu mengerjakan ibadah haji dan
umrah secara bersamaan. Jadi dalam hal ini melakukan ihram dari miqat untuk haji
dan sekaligus ihram untuk umrah. Mengerjakan haji dengan cara qiran juga
dikenai dam (denda).
§
Tata cara wajib haji
1.
Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram
yang dimulai dari batas waktu dan tempat yang ditentukan. Miqat dibagi menjadi
dua yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batas waktu
pemakaian ihram, yakni sejak tanggal 1 Syawal sampai tanggal 10 zulhijah. Miqat
makani adalah batas tempat nulai mamakai pakaian ihram. Miqat makani bagi
jamaah haji, yaitu:
a.
Mekah, bagi penduduk asli
mekah, jadi ketika mereka keluar dari pintu rumah sudah harus memakai pakaian
ihram.
b.
Zulhulaifah atau Bir Ali, yaitu bagi jamaah
haji yang berasal dari madinah atau dari negara-negara yang searah.
c.
Rabig atau juhfah, bagi jamaah haji yang datang
dari mesir dan sekitarnya.
d.
Jeddah, bagi jamaah haji yang masuk ke tanah
sucu lewat jedah .
e.
Yalamlam, bagi jamaah haji yang berasal dari
arah yaman dan negara-negara yang searah.
f.
Qarnul manazil, yaitu bagi jamaah haji yang
berasal dari nejd dan negara-negara yang searah.
g.
Zatu irqin, yaitu bagi jamaah haji yang berasal
dari Irak, Afghanistan, Rusia dan negara-negara yang searah.
h.
Jamaah haji yang rumahnya di antara kota mekah
dan kota-kota yang ada disekitarnya maka miqatnya dari rumah masing-masing.
2.
Bermalam di Muzdalifah, yaitu setelah wukuf di
padang arafah pada malam tanggal 10 zulhijah.
3.
Bermalam di Mina.
4.
Melempar jumrah yaitu jumrah ula, wusta dan
aqabah menggunakan batu kerikil sebanyak tujuh butir.
5.
Meninggalkan segala yang diharamkan karena
ihram.
6.
Melaksanakan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan.
·
Metode Pembelajaran
§ Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai
kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§ Tanya jawab tentang haji yang siswa ketahui
§ Diskusi
C.
Materi Fikih kelas VI semester II
PELAJARAN
3
·
Standar kompetensi
Mengenal ketentuan jual beli.
·
Kompetensi dasar
Menjelaskan tata cara jual beli dengan benar dan Melaksanakan jual
beli dengan benar.
·
Penjelasan Materi
§
Penjelaskan
tata cara jual beli dengan benar
Jual beli adalah pertukaran harta (benda)
dengan harta (benda) lain yang bermanfaat dengan jalan saling merelakan atau
memindahkan hak milik dengan penggantinya melalui cara-cara yang diperbolehkan
islam.
Agar dapat
terlaksana jual beli dengan sah, ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu penjual,
ada barang yang dijual, bahasa akad, dan kerelaan kedua belah pihak.
1.
Penjual
Penjual
harus memiliki barang yang di jual atau mendapatkan izin untuk menjual barang
dan berakal sehat.
2.
Pembeli
Pembeli
disyaratkan diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang gila atau bukan
anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli.
3.
Ada barang yang dijual
Barang
yang di jual harus merupakan barang yang diperbolehkan dijual, bersih dapat
diserahkan kepada pembeli, dan bisa diketahui pembeli meskipun hanya dengan
ciri-cirinya.
4.
Bahasa akad
Bahasa
akad adalah ijab (penyerahan) dan kabul (penerimaan). Ijab adalah ucapan dari
pedagang bahwa ia bermaksud menjual barangnya dengan harga tertentu.
Kabul
adalah pernyataan dari pembeli bahwa ia setujuuntuk membeli barang tersebut
dengan harga yang disepakati.
Contoh:
Pembeli
berkata, “juallah barabg ini kepadaju.” Kemudian, penjual berkata, “aku jual
barang ini darimu.”
Ijab dan
kabul dapat dilakukan dengan perbuatan. Misalnya, pembeli berkata, “aku beli
barang ini kepadamu,” kemudian penjual memberikan pakaian yang dimaksud kepada
pembeli.
5.
Kerelaan kedua belah pihak
Kerelaan
kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Jadi, jual beli tidak sah dengan
ketidakrelaan salah satu dari dua pihak.
§ Melaksanakan jual beli dengan benar.
Jual beli dapat
terlaksana dan hukumnya sah apabila masing-masing syarat sah jual beli itu
terpenuhi. Misalnya, syarat penjual dan pembeli terpenuhi; syarat uang dan
barang yang diperjualbelikan terpenuhi.
1.
Syarat Penjual dan Pembeli
Agar
jual beli yang dilakukan dapat terlaksana dan sah, penjual dan pembeli harus
memenuhi syarat berikut.
a.
Jual beli dilakukan oleh orang yang berakal
agar tidak tertipu dalam jual beli. Allah Swt. Berfirman dalam surah an-Nisa’
Ayat 5.
wur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# @yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uÏ% ....
Artinya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna
akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah
sebagai pokok kehidupan .... (Q.S. an-Nisa’/4: 5)
b.
Jual beli dilakukan kemauan sendiri (tidak
dipaksa).
Allah Swt. Berfirman dalam Surah an-Nisa’ Ayat
29.
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang
Berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu ..... (Q.S. an-Nisa’/4: 29)
c.
Keadaan barang yang diperjualbelikan tidak
mubazir (bermanfaat).
d.
Penjual dan pembeli sudah balig atau dewasa.
Akan tetapi, anak-anak yang belum balig dan mengerti jual beli barang-barang
kecil dapat dibolehkan mengadakan jual beli. Misalnya, jual beli koran dan
buku-buku.
·
Metode Pembelajaran
§ Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai
kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§ Tanya jawab tentang jual beli yang siswa ketahui
§ Diskusi
PELAJARAN
4
·
Standar kompetensi
Mengenal ketentuan pinjam-meminjam.
·
Kompetensi dasar
Menjelaskan tata cara pinjam-meminjam .
·
Penjelasan Materi
Pinjam-meminjam disebut juga
‘ariyah, yaitu meminjam suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan
diambil manfaatnya, dengan perjanjian akan mengembalikan barang tersebut dalam
keadaan utuh (baik) pada waktu yang tepat dengan tidak membayar atau menyewa.
Dalam hal
pinjam-meminjam terdapat rukun. Masing-masing rukun tersebut harus dipenuhi
agar pinjam-meminjam menjadi sah. Rukun pinjam-meminjam adalah sebagai berikut.
1.
Orang yang meminjamkan, syaratnya
a.
Balig,
b.
Berakal,
c.
Tidak mubazir, dan
d.
Tidak dipaksa.
2.
Orang yang meminjam, syaratnya
a.
Balig,
b.
Berakal, dan
c.
Tidak mubazir.
3.
Barang yang di pinjam, syaratnya
a.
Ada manfaatnya,
b.
Manfaatnya masih ada saat akad, dan zatnya
tetap (tidak rusak)
4.
Lafal ijab kabul, syaratnya
a.
Dimengerti oleh kedua belah pihak dan
b.
Bersambung.
·
Metode Pembelajaran
§ Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai
kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§ Tanya jawab tentang pinjam-meminjam yang siswa ketahui
§ Diskusi
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan beberapa SK, KD, dan materi pembelajaran Fikih di
Madrasah Ibtidaiyah dapat diambil kesimpulan, antra lain :
1.
Materi yang dijelaskan mulai dari kelas 4-6
yaitu mngenai Salat Id, Ketentuan kurban, ibadah haji, jual beli, dan pinjam-mameinjam.
2.
Untuk materi Fikih difokuskan kepada beribadah kepada Allah dan
amal-amal baik.
3.
Supaya lebih mendalami
pemahaman dari Salat Id, Ketentuan
kurban, ibadah haji, jual beli,
dan pinjam-maminjam.
DAFTAR
PUSTAKA
Mansyur,Abdul Muthalib RS,
Imam Santoso, Achmadi, Ling Tajudin, M. Zubad, dan Hairunisah,Bina Fikih 4,
2009. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.
Mansyur,Abdul Muthalib RS,
Imam Santoso, Achmadi, Ling Tajudin, M. Zubad, dan Hairunisah,Bina Fikih 5,
2009. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.
Mansyur,Abdul Muthalib RS,
Imam Santoso, Achmadi, Ling Tajudin, M. Zubad, dan Hairunisah,Bina Fikih 6,
2009. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.
No comments:
Post a Comment