Friday 10 January 2014

TELAAH PAI I FIQIH KLS 4,5,6 MI SEMESTER II



BAB I
PENDAHULUAN

Dalam konteks madrasah ibtidaiyah, agar lulusannya memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif, maka kurikulum Madrasah Ibtidaiyah perlu dikembangkan dengan pendekatan berbasis kompetensi. Hal ini dilakukan agar madrasah secara kelembagaan dapat merespon secara proaktif  berbagai  perkembagan informasi,  ilmu pengetahuan,  teknologi dan seni,  serta tuntutan desentralisasi. Dengan cara seperti itu, Madrasah tidak akan kehilangan relevansi program pembelajarannya.
Selanjutnya basis kompetensi yang dikembangkan di Madrasah harus menjamin pertumbuhan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah Swt,  penguasaan ketrampilan hidup, pengusaan kemampuan akademik, seni, dan pengembangan kepribadian yang paripurna. Dengan petimbangan ini, maka disusun kurikulum nasional Pendidikan Agama di Madrasah yang berbabasis kompetensi dasar yang mencerminkn kebutuhan keberagaman peserta didik Madrasah secara nasional.
Oleh karena itu, peranan dan efektifitas pendidikan agama di Madrasah sebagai landasan bagi  pengembangan  spiritual  terhadap kesejahteraan masyarakat mutlak harus ditingkatkan, karena asumsinya adalah jika pendidikan agama (Yang meliputi Al-Qur’an dan Hadist, Aqidah dan Aklaq, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam) yang dijadikan landasan pengembangan nilai spiritual dilakukan dengan baik, maka kehidupan masyarakat akan lebih baik.
Berikut akan kami jelaskan tela’ah pelajaran fikih madrasah Ibtidaiyah sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi pendidikan agama islam dalam hal ini adalah pelajaran materi fikih madrasah Ibtidaiyah kelas empat sampai kelas enam dalam semester dua.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Materi fikih kelas IV semester II

PELAJARAN 3
·         Standar kompetensi
Mengenal ketentuan salat Id
·         Kompetensi dasar
Menjelaskan macam-macam salat Id, ketentuan salat Id, dan mendemonstrasikan tata cara salat Id
·         Penjelasan Materi
§  Macam-macam salad Id
-          Salat idulfitri
Id berarti kembali, sedangkan fitri berarti suci atau bersih. Jadi, Arti kata ‘idulfitri’ adalah kembali suci.
-          Salad iduladha
Iduladha terdiri atas dua kata, yaitu id dan adha. Id berarti kembali, sedangkan adha berarti kurban. Jadi, iduladha berarti kembali berkurban.
§  Ketentuan salat Id
-          Ketentuan Salat idulfitri
Salat Idulfitri dilaksanakan pada tanggal 1 Syawal. Waktunya adalah mulai terbit matahari dua penggalah dan berakhir apabila telah tergelincirnya matahari, atau kira-kira pukul 6.30 sampai pukul 11.30 siang.
-          Ketentuan Salat iduladha
Salat iduladha dilaksanakan pada tanggal 10 zulhijah. Pelaksanaan salat iduladha dimulai pada pagi hari pukul 6.00 sampai pukul 11.30 siang.

§  Tata cara salat Id
-          Tata cara salat Idulfitri
a.       Tidak memakai azan dan ikamah;
b.      Menghadap kiblat;
c.       Berniat mengerjakan salat idulfitri di dalam hati;
d.      Mengerjakan salat idulfitri sebanyak dua rakaat dilakukan dengan berjamaah;
e.       Pada rakaat pertama disunahkan takbir tujuh kali, sedangkan pada rakaat kedua disunahkan takbir lima kali;
f.       Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada tiap-tiap takbir;
g.      Imam menyaringkan bacaan salatnya;
h.      Sesudah salat idulfitri dibacakan khotbah;
i.        Khotbah salat idulfitri diawali dengan takbir.
-          Tata cara salat iduladha
a.       Tidak memakai azan dan ikamah;
b.      Menghadap kiblat;
c.       Berniat mengerjakan salat iduladha di dalam hati;
d.      Kita mengerjakan salat iduladha sebanyak dua rakaat dan dilakukan dengan cara berjamaah;
e.       Pada rakaat pertama melakukan takbir tujuh kali, sedangkan pada rakaat kedua takbir lima kali;
f.       Mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada tiap-tiap takbir;
g.      Imam menyaringkan bacaan salatnya;
h.      Sesudah salat iduladha dibacakan khotbah;
i.        Khotbah salat iduladha diawali dengan takbir.

·         Metode Pembelajaran
§  Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§  Tanya jawab tentang salat Id yang siswa ketahui
§  Diskusi

B.     Materi Fikih kelas V semester II

PELAJARAN 5
·         Standar kompetensi
Mengenal ketentuan kurban.
·         Kompetensi dasar
Menjelaskan ketentuan kurban dan mendemonstrasikan tata cara kurban.
·         Penjelasan Materi
§  Ketentuan kurban
Waktu melaksakan ibadah kurban ialah sesudah Salat Idul Adhs dan tiga hari Tasyrik (yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Zulhijah), berakhirnya ialah saat terbenamnya matahari (sebelum Magrib) tanggal 13 Zulhijah.

§  Tata cara kurban
1.      Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa “Rabbana taqabbal minna innaka antas sami’ul’alim.” (Artinya: “ya tuhan kami, terimalah kiranya kurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”)
2.      Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
3.      Penyembelih melakukan oenyambelihan, sambil membaca: “Bismillahi Allahu akbar.” (Artinya: “Dengan nama Allah, Allah Mahabesar”). Dapat pula ditambah bacaan selawat nNabi Muhammad SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir “Allahu akbar”.
4.      Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya kurban diterima Allah) yaitu: “Allahumma minka wa ilaika. Allahumma taqabbal min....” (sebut nama yang berkurban). (Artinya: “Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan kembali kepada-Mu. Ya allah, terimalah dari....”)
·         Metode Pembelajaran
§  Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§  Tanya jawab tentang kurban yang siswa ketahui
§  Diskusi
PELAJARAN 6
·         Standar kompetensi
Mengenal tata cara ibadah haji.
·         Kompetensi dasar
Menjelaskan tata cara haji dan mendemonstrasikan tata cara haji.
·         Penjelasan Materi
§  Penjelasan tata cara haji
-          Haji Ifrad
Haji ifrad adalah malaksanakan ibadah haji terlebih dahulu baru melaksanakan ibadah umrah. Jadi dalam hal ini, ihram dilaksanakan dua kali yaitu ihram untuk ibadah haji dan umrah untuk melaksanakan ibadah umrah. Semuanya dikerjakan setelah rangkaian ibadah haji sudah selesai tetapi masih di bulan haji.
-          Haji Tamattu
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji baru melaksanakan haji. Ihram yang pertama untuk melaksanakan ibadah umrah baru kemudian ihram untuk ibadah haji. Mengerjakan haji dengan cara tamattu akan dikenai dam (denda).
-          Haji Qiran
Haji Qiran yaitu mengerjakan ibadah haji dan umrah secara bersamaan. Jadi dalam hal ini melakukan ihram dari miqat untuk haji dan sekaligus ihram untuk umrah. Mengerjakan haji dengan cara qiran juga dikenai dam (denda).
§  Tata cara wajib haji
1.      Ihram dari miqat, yaitu memakai pakaian ihram yang dimulai dari batas waktu dan tempat yang ditentukan. Miqat dibagi menjadi dua yaitu miqat zamani dan miqat makani. Miqat zamani adalah batas waktu pemakaian ihram, yakni sejak tanggal 1 Syawal sampai tanggal 10 zulhijah. Miqat makani adalah batas tempat nulai mamakai pakaian ihram. Miqat makani bagi jamaah haji, yaitu:
a.       Mekah, bagi penduduk asli mekah, jadi ketika mereka keluar dari pintu rumah sudah harus memakai pakaian ihram.
b.      Zulhulaifah atau Bir Ali, yaitu bagi jamaah haji yang berasal dari madinah atau dari negara-negara yang searah.
c.       Rabig atau juhfah, bagi jamaah haji yang datang dari mesir dan sekitarnya.
d.      Jeddah, bagi jamaah haji yang masuk ke tanah sucu lewat jedah .
e.       Yalamlam, bagi jamaah haji yang berasal dari arah yaman dan negara-negara yang searah.
f.       Qarnul manazil, yaitu bagi jamaah haji yang berasal dari nejd dan negara-negara yang searah.
g.      Zatu irqin, yaitu bagi jamaah haji yang berasal dari Irak, Afghanistan, Rusia dan negara-negara yang searah.
h.      Jamaah haji yang rumahnya di antara kota mekah dan kota-kota yang ada disekitarnya maka miqatnya dari rumah masing-masing.
2.      Bermalam di Muzdalifah, yaitu setelah wukuf di padang arafah pada malam tanggal 10 zulhijah.
3.      Bermalam di Mina.
4.      Melempar jumrah yaitu jumrah ula, wusta dan aqabah menggunakan batu kerikil sebanyak tujuh butir.
5.      Meninggalkan segala yang diharamkan karena ihram.
6.      Melaksanakan tawaf wada’ atau tawaf perpisahan.
·         Metode Pembelajaran
§  Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§  Tanya jawab tentang haji yang siswa ketahui
§  Diskusi

C.    Materi Fikih kelas VI semester II

PELAJARAN 3
·         Standar kompetensi
Mengenal ketentuan jual beli.
·         Kompetensi dasar
Menjelaskan tata cara jual beli dengan benar dan Melaksanakan jual beli dengan benar.
·         Penjelasan Materi
§  Penjelaskan tata cara jual beli dengan benar
Jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta (benda) lain yang bermanfaat dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan penggantinya melalui cara-cara yang diperbolehkan islam.
Agar dapat terlaksana jual beli dengan sah, ada lima rukun yang harus terpenuhi, yaitu penjual, ada barang yang dijual, bahasa akad, dan kerelaan kedua belah pihak.
1.      Penjual
Penjual harus memiliki barang yang di jual atau mendapatkan izin untuk menjual barang dan berakal sehat.
2.      Pembeli
Pembeli disyaratkan diperbolehkan bertindak dalam arti ia bukan orang gila atau bukan anak kecil yang tidak mempunyai izin untuk membeli.
3.      Ada barang yang dijual
Barang yang di jual harus merupakan barang yang diperbolehkan dijual, bersih dapat diserahkan kepada pembeli, dan bisa diketahui pembeli meskipun hanya dengan ciri-cirinya.
4.      Bahasa akad
Bahasa akad adalah ijab (penyerahan) dan kabul (penerimaan). Ijab adalah ucapan dari pedagang bahwa ia bermaksud menjual barangnya dengan harga tertentu.
Kabul adalah pernyataan dari pembeli bahwa ia setujuuntuk membeli barang tersebut dengan harga yang disepakati.
Contoh:
Pembeli berkata, “juallah barabg ini kepadaju.” Kemudian, penjual berkata, “aku jual barang ini darimu.”
Ijab dan kabul dapat dilakukan dengan perbuatan. Misalnya, pembeli berkata, “aku beli barang ini kepadamu,” kemudian penjual memberikan pakaian yang dimaksud kepada pembeli.
5.      Kerelaan kedua belah pihak
Kerelaan kedua belah pihak, antara penjual dan pembeli. Jadi, jual beli tidak sah dengan ketidakrelaan salah satu dari dua pihak.
§  Melaksanakan jual beli dengan benar.
Jual beli dapat terlaksana dan hukumnya sah apabila masing-masing syarat sah jual beli itu terpenuhi. Misalnya, syarat penjual dan pembeli terpenuhi; syarat uang dan barang yang diperjualbelikan terpenuhi.
1.      Syarat Penjual dan Pembeli
Agar jual beli yang dilakukan dapat terlaksana dan sah, penjual dan pembeli harus memenuhi syarat berikut.
a.    Jual beli dilakukan oleh orang yang berakal agar tidak tertipu dalam jual beli. Allah Swt. Berfirman dalam surah an-Nisa’ Ayat 5.
Ÿwur (#qè?÷sè? uä!$ygxÿ¡9$# ãNä3s9ºuqøBr& ÓÉL©9$# Ÿ@yèy_ ª!$# ö/ä3s9 $VJ»uŠÏ% ....
Artinya:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya[268], harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan .... (Q.S. an-Nisa’/4: 5)
b.      Jual beli dilakukan kemauan sendiri (tidak dipaksa).
Allah Swt. Berfirman dalam Surah an-Nisa’ Ayat 29.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang Berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu ..... (Q.S. an-Nisa’/4: 29)
c.       Keadaan barang yang diperjualbelikan tidak mubazir (bermanfaat).
d.      Penjual dan pembeli sudah balig atau dewasa. Akan tetapi, anak-anak yang belum balig dan mengerti jual beli barang-barang kecil dapat dibolehkan mengadakan jual beli. Misalnya, jual beli koran dan buku-buku.

·         Metode Pembelajaran
§  Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§  Tanya jawab tentang jual beli yang siswa ketahui
§  Diskusi

PELAJARAN 4
·         Standar kompetensi
Mengenal ketentuan pinjam-meminjam.
·         Kompetensi dasar
Menjelaskan tata cara pinjam-meminjam .
·         Penjelasan Materi
            Pinjam-meminjam disebut juga ‘ariyah, yaitu meminjam suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya, dengan perjanjian akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan utuh (baik) pada waktu yang tepat dengan tidak membayar atau menyewa.
Dalam hal pinjam-meminjam terdapat rukun. Masing-masing rukun tersebut harus dipenuhi agar pinjam-meminjam menjadi sah. Rukun pinjam-meminjam adalah sebagai berikut.
1.      Orang yang meminjamkan, syaratnya
a.       Balig,
b.      Berakal,
c.       Tidak mubazir, dan
d.      Tidak dipaksa.
2.      Orang yang meminjam, syaratnya
a.       Balig,
b.      Berakal, dan
c.       Tidak mubazir.
3.      Barang yang di pinjam, syaratnya
a.       Ada manfaatnya,
b.      Manfaatnya masih ada saat akad, dan zatnya tetap (tidak rusak)
4.      Lafal ijab kabul, syaratnya
a.       Dimengerti oleh kedua belah pihak dan
b.      Bersambung.
·         Metode Pembelajaran
§  Ceramah : Metode ini digunakan untuk memulai kegiatan pembelajaran terutama untuk kegiatan awal.
§  Tanya jawab tentang pinjam-meminjam yang siswa ketahui
§  Diskusi


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Dari pemaparan beberapa SK, KD, dan materi pembelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah dapat diambil kesimpulan, antra lain :
1.      Materi yang dijelaskan mulai dari kelas 4-6 yaitu mngenai Salat Id, Ketentuan kurban, ibadah haji, jual beli, dan pinjam-mameinjam.
2.      Untuk materi Fikih difokuskan kepada beribadah kepada Allah dan amal-amal baik.
3.      Supaya lebih mendalami pemahaman dari Salat Id, Ketentuan kurban, ibadah haji, jual beli, dan pinjam-maminjam.




















DAFTAR PUSTAKA
Mansyur,Abdul Muthalib RS, Imam Santoso, Achmadi, Ling Tajudin, M. Zubad, dan Hairunisah,Bina Fikih 4, 2009. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.
Mansyur,Abdul Muthalib RS, Imam Santoso, Achmadi, Ling Tajudin, M. Zubad, dan Hairunisah,Bina Fikih 5, 2009. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.
Mansyur,Abdul Muthalib RS, Imam Santoso, Achmadi, Ling Tajudin, M. Zubad, dan Hairunisah,Bina Fikih 6, 2009. Jakarta; PT Gelora Aksara Pratama.

No comments:

Post a Comment