Tuesday, 7 October 2014

SIFAT SIFAT TERCELA DAN DOSA-DOSA BESAR

SIFAT SIFAT TERCELA DAN DOSA-DOSA BESAR
Islam sangat menutamakan dan menghargai eksistensi manusia. Oleh karena itu, Allah sangat murka apabila manusia bersikap menghancurkan manusia lain tanpa dasar aturan Nya. Perilaku tercela seperti merampok, membunuh, asusila, dan pelanggaran hak asasi manusia merupakan tindakan yang melecehkan eksistensi manusia yang sesungguhnya telah dimuliakan oleh Allah. Nah, untuk mengenali hal tersebut sehingga kita mampu membentengi diri, marilah kita bersama-sama menganalisisnya dalam pembahasan kali ini.
A.    Pengertian Dosa Besar
Dosa adalah dampak dari pelanggaran ajaran agama yang dilakukan dengan sengaja, sadar dan tidak ada paksaan atau dapat dikatakan bahwa dosa adalah buah dari tidak menjalankan perintah Allah dan tidak menjauhi larangan-Nya. Yang dimaksud dengan dosa besar adalah suatu pelanggaran terhadap perintah dan larangan-Nya yang menimbulkan kerugian dan kerusakan terhadap orang lain dan bersifat besar.
Allah SWT tidak suka terhadap hamba-Nya yang berbuat dosa. Oleh karena itu pelaku dosa diancam oleh Allah SWT dengan hukuman baik waktu masih berada di dunia terlebih lagi di akhirat. Hukuman di dunia bisa berupa musibah binasa dan di akhirat berupa siksaan api neraka yang sangat dahsyat.
Firman Allah SWT
Artinya: “ Dan sesungguhnya Kami telah membinasakan umat-umat yang sebelum kamu, ketika mereka berbuat kedzaliman, padahal rasul-rasul mereka telah dating kepada mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, tetapi mereka sekali-kali tidak hendak beriman. Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang berbuat dosa. “ (Q.S. Yunus ( 10 ) : 13). “Sesungguhnya orang-orang yang berdosa kekal di dalam adzab neraka Jahannam.” (Q.S. Az Zukhruf (43) : 74).
Tidaklah diragukan bahwa dosa itu ada dua macam, dosa besar dan dosa kecil.
إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا
“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kamu mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)” (Qs. an-Nisa’: 31)
Namun para ulama berbeda pendapat tentang jumlah dosa besar. Ada yang berpendapat tujuh, tujuh puluh dan tujuh ratus. Ada pula yang mengatakan bahwa dosa besar adalah semua perbuatan yang dilarang dalam syariat semua para nabi dan rasul.
Pendapat yang paling kuat tentang pengertian dosa besar adalah segala perbuatan yang pelakunya diancam dengan api neraka, laknat atau murka Allah di akherat atau mendapatkan hukuman had di dunia. Sebagian ulama menambahkan perbuatan yang nabi meniadakan iman dari pelakunya, atau nabi mengatakan ‘bukan golongan kami’ atau nabi berlepas diri dari pelakunya.
Perbuatan Dosa Besar
Menurut ulama dosa dibagi menjadi dua macam yaitu dosa kecil dan dosa besar. Dosa kecil biasanya dilakukan oleh pelakunya tanpa disadarinya padahal yang dilakukannya adalah dosa. Sedangkan dosa besar dilakukan oleh pelakunya dengan sangat sadar padahal Allah SWT melarangnya dengan sangat jelas.
Dosa yang pertama di dunia ini adalah dosa yang dilakukan Iblis, yaitu berupa penolakan untuk sujud kepada Nabi Adam a.s, dosa yang dilakukan oleh Adam dan Hawa yaitu memakan buah khuldi dan dosa yang dilakukan oleh Kabil yang membunuh Habil. Ketiga peristiwa yang mengakibatkan dosa tersebut berakar pada kesombongan seperti yang telah dilakukan oleh Iblis, keserakahan dilakukan oleh Adam dan Hawa dan kedengkian yang dilakukan oleh Kabil.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang menghunuskan pedang kepada kami, kaum muslimin, maka dia bukan golongan kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menipu kami maka dia bukan golongan kami.” (HR Muslim)
Mencuri adalah perbuatan yang memiliki hukuman had yaitu potong tangan maka muncuri adalah dosa besar. Zina juga memiliki hukuman had sehingga termasuk dosa besar. Membunuh juga dosa besar. Namimah atau adu domba juga dosa besar karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang melakukan namimah itu tidak akan masuk surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (Qs. an-Nisa’: 10). Dalam ayat ini ada ancaman neraka bagi orang yang memakan harta anak yatim sehingga perbuatan ini hukumnya dosa besar.
B.     Macam,-macam dosa Besar
Dalam hadits riwayat Bukhari Muslim disebutkan yang artinya “Jauhilah tujuh dosa besar, para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apa sajakah dosa-dosa besar itu?” Nabi bersabda 1. Menyekutukan Allah (Syirik), 2. melakukan sihir, 3. membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT kecuali dengan cara yang hak, 4. memakan harta riba, 5. makan harta anak yatim, 6 keluar dari medan perang karena takut kepada musuh, 7. menuduh zina kepada wanita mukminat yang telah bersuami. (HR Bukhari Muslim).
Berdasar pada hadits tersebut, terdapat tujuh dosa besar . Uraiannya secara rinci sebagaimana berikut:
1. Kufur (Kafir)
Dalam Al Qur’an, kafir sangat erat hubungannya antara manusia dengan Allah SWT sebagai sang pencipta dan hubungannya mayoritas negative. Seperti menolak berhukum dengan hukum Allah SWT (pelajari Q.S. 5 :44), tidak menjalankan kebaikan atau amal shaleh (pelajari Q.S. 30 : 44), dan mengingkari karunia Allah SWT (pelajari Q.S. 5 : 44).
Orang yang kafir akan mendapatkan balasan berupa siksaan baik di dunia maupun akhirat (pelajari Q.S. 3 : 56) dan amalnya didunia sia-sia belaka (pelajari Q.S. 2 : 217). Walaupun orang kafir itu berbuat baik sebaik-baiknya maka tetap dinilai sia-sia belaka alias tidak ada gunanya buat akhirat.
2. Munafiq
Orang yang munafiq memiliki ciri-ciri sebagaimana yang tercantum dalam hadits yang artinya: “ Tanda-tanda orang munafiq ada tiga yaitu apabila berbicara bohong, apabila berjanji menyelisihi dan apabila dipercaya berkhianat.” (H.R. Bukhari Muslim)
3. Fasik
Orang fasik adalah orang yang melupakan terhadap Allah SWT sehingga ia meninggalkan kewajiban dalam beragama Islam. (pelajari Q.S. 59 : 19) dan sikap mental, perilaku, ucapan dan perbuatannya tidak sesuai dengan peraturan Allah SWT.
4. Syirik
Orang yang berbuat syirik yaitu berupa menyekutukan kepada Allah SWT. Dosa syirik atau musyrik ini dosa yang berat sehingga Allah SWT tidak mengampuni dosa tersebut sebagaimana firman-Nya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari syirik itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.. Barang siapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (Q.S. An NIsa (4) : 48).
5. Membunuh
Membunuh ada dua macam yaitu membunuh terhadap dirinya sendiri (bunuh diri) dan membunuh terhadap orang lain. Kedua-duanya termasuk dosa besar . Membunuh diri sendiri yang menjadi sasaran adalah dirinya sendiri seperti gantung diri, minum obat nyamuk, terjun ke jurang dan dengan cara apapun hukumnya adalah haram dan dosa besar. Firman Allah SWT dalam surat Annisa ayat 29 difirmankan: artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”. (Q.S. An Nisa (4) : 29).
Sedangkan membunuh orang lain yaitu membunuh dan sasarannya adalah orang lain misalnya factor dendam, factor persaingan dalam usaha dan lain sebagainya. Yang jelas bunuh membunuh adalah dilarang oleh Allah SWT . Sebagaimana firman-Nya:
Artinya: “ Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baguinya”. (Q.S. An Nisa (4) : 93)
Sabda Rasulullah SAW
Artinya: “ Pertama kali yang akan diadili diantara manusia pada hari kiamat adalah perkara pembunuhan ( HR Bukhari Muslim).
6. Durhaka kepada kedua orang tua
Durhaka kepada kedua orang tua merupakan salah satu dari dosa besar. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari Muslim disebutkan::
Artinya: “ Dosa-dosa besar yaitu menyekutukan Allah SWT, durhaka terhadap kedua orang tua, membunuh yang bernyawa (kecuali yang dibenarkan menurut hukum Islam) dan bersumpah palsu.” (H.R. Bukhari)
Bentuk durhaka kepada kedua orang tua diantaranya adalah mencaci maki, menghina, menggertak, mengancam, mengintimidasi, mengumpat dengan kata-kata yang menyakitkan hati orang tua, penganiayaan fisik dan psikis, menelantarkan orang tua yang berada dalam kesusaha, menjauhi kedua orang tua dan bahkan tidak mau mengakui orang tuanya sendiri.
7. Zina
Dalam Al Qur’an disebutkan:
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu merupakan perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”(Q.S. Al Isra’ (17) : 32)
Ayat diatas menegaskan bahwa dekat saja dilarang apalagi melakukannya. Zina merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Apabila ada manusia yang melanggar dinilai dosa besar. Yang dimaksud dengan zina adalah hubungan badan layaknya suami istri tanpa adanya suatu ikatan pernikahan. Orang yang berzina, apabila masih bujang hukumannya berupa didera atau dicambuk 100 kali dan disingkirkan selama satu tahun. Swedangkan yang sudah menikah dan masih melakukan zina maka hukumannya dirajam sampai mati.
8. Menuduh zina terhadap wanita yang baik-baik
Menuduh berzina terhadap wanita yang sebetulnya baik-baik saja juga termasuk dalam kategori perbuatan dosa besar. Menuduh berarti tidak ada saksi-saksi yang dibenarkan oleh syara’.Menuduh berzina terhadap wanita yang baik sangat merugikan bagi yang tertuduh beserta keluarganya.
9. Memakan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT
Memakan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT seperti makan bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah SWT, hewan yang mati tercekik, dipukul atau jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas. (pelajari Q.S. 5 ; 3)
10. Miras / Narkoba
Sabda Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (HR Abu Daud).
Khamar cakupannya sangat luas, segala yang memabukkan adalah haram baik itu berupa serbuk, cairan, padat, gas, dihisap, diminum atau disuntikkan semuanya kategori khamar. Seperti halnya yang beredar di masyarakat, wiski, brendy, heroin, kokain, pel gedek, ektasi, ganja, morfin atau sangat dikenal dengan Narkoba.
11. Mencuri, merampok dan menganiaya orang
Ketiga perbuatan ini juga termasuk dalam dosa besar. Mencuri yaitu mengambil barang milik orang lain dengan cara diam-diam atau sembunyi sembunyi. Merampok yaitu merebut arau merampas harta benda orang lain dengan cara paksaan misalnya dengan ancaman senjata tajam atau bahkan sampai tingkat pembunuhan. Dan menganiaya orang yaitu tindakan yang dilakukan dengan cara melukai atau membuat cacat seseorang.
Contoh-contoh dosa besar tersebut apabila diklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Dosa besar yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat diantaranya: mencuri, membunuh, menganiaya orang, merampok dan mencuri.
  2. Dosa yang berhubungan dengan masalah makanan dan minuman diantaranya yaitu: makan makanan yang haram seperti makan daging Babi, bangkai, darah, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, jatuh, yang dipukul yang ditanduk dan yang di terkam binatang buas. Sedangkan dalam hal minuman seperti homr, miras, narkoba, dan hal-hal lain yang memabukkan.
  3. Dosa besar yang berhubungan dengan pemuasan nafsu syahwat diantaranya yaitu zina, lesbian, homosek, dan menuduh zina terhadap orang yang baik
  4. Dosa bersar terhadap sang Kholiq yaitu diantaranya, Kufur, syirik, musyrik, nifak dan fasik.
  5. Dosa besar yang berhubungan dengan dirinya sendiri yaitu diantaranya prustasi dan bunuh diri,
  6. Dosa besar yang berhubungan dengan keluarga yaitu durhaka kepada orang tua.
Menghindari perbuatan dosa besar dalam kehidupan sehari-hari.
Menghindari perbuatan dosa besar artinya walaupun ada kesempatan untuk melakukannya tetapi justeru kita menyingkir dari perbuatan tersebut. Untuk menghindarinya perlu mengetahui caranya supaya tidak melakukan dosa besar. Yaitu dengan cara sebagai berikut:
  1. Selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarub illallah)
  2. Menyadari dengan sesadar-sadarnya bahwa apabila melakukan dosa besar akibatnya sangat fatal yang akan menimpa pada diri sendiri jua
  3. Menyadari apabila berbuat dosa besar akan membuat gundah gulana, merasa selalu bersalah dan jiwa menjadi tergoncang.
  4. Disiplin dan khusuk dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT misalnya menjalankan ibadah shalat, sebagaimana firman Allah yang
Artinya: Sesungguhnya shalat itu mencegah diri dari perbuatan keji dan munkar (Q.S. Al An
kabut (29) : 45).
e.       Meyakini dengan seyakin-yakinnya bahwa setiap amal baik maupun buruk selalu dicatat oleh malaikat.
C.    Macam-Macam DosaBesar
A.Merampok
Merampas atau merampok harta orang lain yang kadang disertai dengan kekerasan, ancaman dan bahkan pembunuhan merupakan perilaku yang sangat menggelisahkan dan mengerikan. Itu termasuk perbuatan haram dam merupakan dosa besar yang wajib dijauhi oleh setiap individu. Apabila dalam suatu masyarakat banyak terjadi perampasan dan perampokan, warga masyarakat yang ada di lingkungan tersebut akan mengalami keresahan. Oleh karena itu, tetap sekali penegasan Allah SWT dan rasulnya. Mereka dianggap perang terhadap Allah dan rasulnya karena yang mereka lakukan merupakan perbuatan melawan hukum Allah SWT dan mengganggu masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Orang-orang yang memerangi Allah dan rasul Nya disebutkan dalam firman Allah SWT sebagai berikut.
http://hbis.files.wordpress.com/2007/11/al-maidah-33.png
Artinya : “sesungguhyna pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan rasulnya dan membuat kerusakan di bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib atau dipotong tangan dan mereka dengan bertimbal balik atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya) dengan demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS Al Maidah : 33) lihat al-Qur’an
Firman Allah yang lain perihal pencurian yang dapat dihukum dengan potong tangan adalah sebagai berikut.
http://hbis.files.wordpress.com/2007/11/al-maidah-38.png
Artinya : “Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya, (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana.” (QS Al Maidah : 38)
Pengertian hukum potong tangan dapat beraneka macam pendapat. Selain pengertian tangannya yang dipotong, dipenjarakan kemudian dibimbing sehingga sifat tercela tersebut dapat hilang. Perbuatan mencuri, merampok dan merampas jelas sangat berbahaya, baik terhadap diri sendiri maupun terhadapa orang lain atau masyarakat. Terhadap dirinya sendiri dapat berakibat antara lain kehidupan si pelaku pasti tidak akan merasa tenang. Jiwanya akan merasa dikejar-kejar oleh bayangan dosa, bahkan sedikit demi sedikit keimanan dan keislamannya akan terlepas dari dirinya. Rasulullah SAW pernah bersabda.yamg artinya : “Tidaklah seorang pencuri ketika mencuri itu ia beriman.” (HR Bukhari)
B.Membunuh
Hak-hak yang paling utama bagi setiap manusia yang dijamin pula oleh Islam adalah hak hidup, hak pemilikan, hak pemeliharaan kehormatan, hak kemerdekaan, hak persamaan, dan hak menuntut ilmu pengetahuan.
Diantara hak-hak tersebut, hak yang paling penting dan mendapat perhatian adalah hak hidup. Firman Allah SWT.
http://hbis.files.wordpress.com/2007/11/al-isra-33.png
Artinya : “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu alasan yang benar.” (QS Al Isra :33)
Islam memberikan perhatian terhadap perlindungan jiwa dan Allah mengancam orang yang merampas hal tersebut dengan hukuman berat. Allah SWT berfirman.
http://hbis.files.wordpress.com/2007/11/an-nisa-93.png
Artinya :“Dan barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahanam. Ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya dan mengutuknyaserta menyediakan azab yang pedih baginya.” (QS An Nisa : 93)
Hadis nabi Muhammad SAW.artinya :“Barang siapa membunuh dirinya dengan sesuatu maka kelak ia akan disiksa di hari kiamat nanti dengan barang tersebut.” (HR Muslim)
Pembunuhan dapat terjadi akibat berselisih pendapat, dengki, dendam, iri hati atau cemburu. Hal ini merupakan akibat tipu daya setan agar manusia senantiasa bertikai dan saling membunuh.
Jenis-jenis pembunuhan dan hukumannya berdasarkan Al Qur’an dan hadis dijelaskan sebagai berikut.
1.pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja yaitu merencanakan pembunuhan dalam keadaan jiwa sehat dan penuh kesadaran. Pembunuhan semacam ini dapat dihukum qisas artinya dihukum mati, kecuali dimaafkan oleh pihak keluarga korban dan kepadanya dituntut denda.
2.Pembunuhan yang terjadi tanpa disengaja dengan alat yang tidak mematikan. Hukumannya adalah penjara atau denda yang cukup berat
3.pembunuhan karena kesalahan atau kekhilafan semata-mata tanpa direncanakan dan tidak ada maksud sama sekali, misalnya kecelakaan. Hukuman tersangka penjara atau denda ringan
Untuk memperkecil peluang terjadinya ha-hal buruk tersebut, kita selalu memupuk perilaku terpuji, baik terhadap diri pribadi maupun terhadap lingkuang atau masyarakat. Hal-hal di bawah ini dapat melatih diri kita untuk membentengi diri dari perilaku tercela, khusunya perbuatan membunuh.
  1. Membiasakan bersilaturahmi
  2. Mampu menahan amarah
  3. Mampu memaafkan kesalahan
  4. Berbuat adil
  5. Memperbanyak berbuat kebajikan
  6. Suka menolong
  7. Bersikap lemah lembut
  8. Meninggalkan hal-hal yang menyangkut riba
  9. Meneguhkan hati untuk mengikuti jalan yang lurus
  10. Memakan makanan yang halal dan thayyib
  11. Senantiasa berdoa kepada Allah SWT
  12. Berlaku lurus terhadap manusia
  13. Tidak pelit atau kikir
C.Asusila
Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma atau kaidah kesopanan yangsaat ini cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat, terutama remaja. Islam dengan Al Qur’an dan sunah telah memasang bingkai bagi kehidupan manusia agar menjadi kehidupan yang indah an bersih dari kerusakan moral. Menurut pandangan Islam, tinggi dan rendahnya spiritualitas (rohani) pada sebuah masyarakat berkaitan erat dengan segala perilakunya, bukan saja tata perilaku yang bersifat ibadah mahdah (khusus) seperti salat dan puasa, namun juga yang bersifat perilaku ibadah ghairu mahadah (umum) seperti hal-hal yang berkaitan dengan sosial kemasyarakatan.
Didalam Al Qur’an terdapat bebeapa ayat yang memuat informasi dan pengetahuan tentang hubungan antara laki-laki dan perempuan. Firman Allah SWT
Artinya : “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhyna Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS An Nur : 30)
Hadis Nabi Muhammad SAW menyatakan sebagai berikut.yang artinya : “Maka bertakwalah kepada Allah dalam hal wanita. Sebab kalian telah mengambil mereka dengan dasar amanah Allah dan telah kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimah Allah.” (HR Muslim)
Ada beberapa hal yang menjadi faktor pemicu munculnya perilaku asusila di dalam suatu masyarakat tersebut.
1.      Faktor lingkungan atau masyarakat yang cukup besar memberikan pengaruh terhadap tingkah laku sesorang, khususnya remaja yang kondisinya berada pada masa puberitas dan pencarian jati diri sehingga mereka rentan terhadap pengaruh tersebut.
2.      Kurangnya keteladanan yang diberikan oleh pihak yang seharusnya memberi atau menjadi teladan. Keteladanan ini mutlak diperlukan, khusunya oleh remaja karena contoh atau teladan memberikan kemudahan untuk proses pembiasaan perilaku pada kehidupan sehari-hari mereka.
3.      Kurangnya sikap konsisten dari pihak yang seharusnya memiliki tugas tersebut. Sikap tidak konsisten terkadang membuat seseorang tidak memiliki patokan yang jelas mengenai hal-hal mana yang boleh dan mana yang tidak.
D.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Masalah hak asasi manusia menjadi salah satu pusat perhatian manusia sedunia sejak pertengahan abad lalu. Kaum muslim di seluruh dunia juga mempunyai perhatian yang sungguh-sungguh terhadap isu global ini. Islam selalu mendorong umatnya untuk mendorong umatnya untuk menemukan hal-hal yang baru dan mencari pemecahan-pemecahan baru demi kemajuan umat Islam, bahkan umat manusia di seluruh di dunia.
Ada beberapa pengertian dari hak asasi manusia antara lain :
  1. hak-hak dasar atau pokok bagi manusia sejak dilahirkan yang merupakan anugerah dari Allah yang Mahakuasa
  2. hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Allah yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun juga, atau
  3. hak dan kewajiban dasar manusia.
Darah manusia tidak boleh ditumpahkan tanpa alasan yang benar. Hukum Islam pun telah memberikan penjelasan mengenai hal tersebut, diantaranya larangan menindas wanita, anak-anak, orang tua, orang-orang sakit atau orang cidera, kehormatan dan kesucian, baik laki-laki maupun perempuan harus dihormati dalam segala keadaan, orang lapar harus diberi makan, orang telanjang diberi pakaian dan orang-orang sakit atau terluka di tolong tanpa memperdulikan apakah ia seorang muslim atau bukan, bahkan musuh sekalipun (lihat QS Al Maidah)
Islam pada dasarnya adalah ajaran yang komprehensif karena Al Qur’an adalah kitab yang berfungsi memberi petunjuk, penjelasanatas petunjuk, serta pembeda antara kebenaran dan kesalahan (lihat QS Al Baqarah : 185)
Berikut ini adalah isi yang terkandung dalam hak asasi manusia yang disepakati hampir di seluruh dunia
a.Kebebasan berpendapat, beragama, dan bergerak (Personal Right)
b.Hak memiliki, memberi, menjual dan memanfaatkan sesuatu (Properti Right)
c.Perlakuan sama dalam hukum dan pemerintahan (Right of legal Equality)
d.Ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih (Political Right)
e.Hak untuk memilih pendidikan dan pengembangan kebudayaan (Social Culture Right)
f.Perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (Prosedur Right)
Bangsa Indonesia, khususnya kaum muslimmempunyai tugas dan kewajiban untuk membuktikan bahwa Islam cinta damai dan menghormati hak asasi manusia. Ajaran Islam membimbing pemeluknya menjadi umat yang mampu meberikan kedamaian dan kesejahteraan bagi seluruh umat manusia di dunia
Ada beberapa contoh perilaku yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Perilaku yang harus di jauhi tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Membunuh manusia
  2. Membunuh anak-anak meskipun karena takut miskin
  3. Mencuri
  4. Berzina
  5. Menipu atau berlaku curang
  6. Melakukan riba
  7. Melakukan judi atau maasyir.
  8. mengambil sesuatu yang bukan hak milik tidak halal
  9. Memakan harta anak yatim yang bukan hak
  10. menyuruh atau mendukung kemungkaran dan melarang atau mencegah kebaikan.
  11. Menganiaya
  12. Mengkhianati amanah dan menipu
  13. Menipu dan merusak hakim
  14. Membela pengkhianat
  15. Berkata-kata palsu dan memberi kesaksian palsu.
  16. Menyembunyikan kebenaran
  17. Berkata buruk
  18. Mengumpat
  19. Mengejek atau mengolok-olok
  20. Mematai-matai orang atau mencari kesalahan orang lain.
  21. Memperlakukan anak yatim dan orang miskin dengan buruk
  22. Menganggap rendah orang lain atau sombong
  23. Bermaksud jahat atau menuduh wanita yang baik berzina.
  24. Kikir atau bakhil
  25. Merugikan atau mengambil hak orang lain
  26. Membenci
  27. Merusak
  28. Menghina
  29. Memaksakan kehendak.
Iblis atau setan senantiasa berusaha menggoda manusia untuk melakukan perbuatan tercela. Mereka telah bersumpah untuk menyesatkan manusia sepanjang masa. Oleh karena itu, kita harus berusaha semaksimal mungkin agar tidak terjebak atau tergoda rayuan iblis atau setan. Beberapa sikap yang menjadi perwujudan kita membenci sifat-sifat tercela tersebut antara lain sebagai berikut.
  1. Kita meyakini bahwa Allah SWT adalah tuhan semesta alam yang Mahakuasa serta maha berkehendak, sedangkan semua makhluk Nya derada didalm kekuasaan Nya. Oleh karena itu, kita harus mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan cara memohon perlindungan hanya kepada Allah SWT dari segala godaan setan yang terkutuk, mengingat Allah dan sifat-sifatnya setiap saat, selalu mengembalikan sesuatu baik ide atau niat apapun juga didalam hati kepada Allah sebelum berbuat atau melakukan niat tersebut, melaksanakan segala perintah Allah, terutama yang berkaitan dengan ibadah rukun Islam secara konsisten, dan gemar melakukan amal saleh seperti aksi bakti sosial.
  2. Menyisihkan harta atau rezeki yang digunakan untuk membantu orang-orang yang memerlukan bantuan atau terkena musibah
  3. Selalu mendukung, turut serta membantu, atau aktif mengikuti kegiatan yanng bersifat syiar atau dakwah
  4. Menggembirakan kaum dhuafa seperti anak yatim piatu, orang yang sedang sakit, fakir miskin dan lain sebagainya agar mereka turut merasakan kegembiraan dan perhatian dari saudaranya sesama muslim.

No comments:

Post a Comment