Wednesday, 2 October 2013

Puasa

                                                Puasa 


 Diposkan oleh Ahmad Sholihin

                                                                           BAB I
                                                                PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penulisan
Puasa merupakan salah satu kewajiban kaum muslimin yang sudah mukallaf. Puasa adalah rukun islam yang ke-4. Dengan puasa, pernahkah kita berfikir dan mempertanyakan hikmah dan dampak positif yang ditimbulkannya? Sering kali kita melakukan ibadah puasa hanya untuk memenuhi kewajiban semata, tanpa berfikir ada rahasia apa dibalik ibadah puasa itu sendiri?
Bila ibadah puasa itu ditinjau dan dikaji dari berbagai segi, maka akan ditemukan banyak hikmah dan manfaat yang belum disadari dan belum diketahui. Seandainya kita mau memehami dan menyadari akan manfaat yang luar biasa baik bagi diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. Tentu kita yang mungkin selama ini belum tekun berpuasa akan menyesal, karena telah mengabaikan alat ampuh dalam perjuangan hidup untuk mencapai kehidupan yang diridhoi Allah SWT. Dan kita tidak hanya menjadikan puasa sebagai kewajiban tetapi juga kebutuhan kita.
Oleh sebab itu,kita harus mengetahui tentang landasan hukum pelaksanaan puasa wajib dan sunah, mengerti syarat, rukun, sunah,dan segala yang membatalkan puasa serta mengetahui bagaimana cara membayar dan mengganti puasa wajib semua itu akan kita bahas dalam makalah ini.







BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Puasa
Menurut bahasa puasa artinya menahan dari segala sesuatu, seperti menahan makan, minum, nafsu, manahan berbicara yang tidak bermanfaat dan sebgainya.
Menurut istilah artinya menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkannya sehari penuh mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari dengan niat dan syarat tertentu.
Firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 187 Artinya: Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar.

B. Syarat, Rukun, Hal yang Membatalkan Puasa, dan Sunah puasa
Adapun pembahasan tentang syarat, rukun , macam serta dasar hukun puasa adalah sebagai berikut :
1. Syarat wajib puasa
a. Berakal
b. Baligh
c. Kuat berpuasa
2. Syarat sah puasa
a. islam.
b. Mumayiz (dapat membedakan yang baik dan yang tidak baik).
c. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan).
d. dalam waktu yang diperbolehkan
3. Rukun puasa
a. Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan. Yang dimaksud dengan malam puasa ialah malam sebelum puasa kecuali puasa sunat, boleh berniat pada siang hari asal sebelum zawal (matahari condong ke barat).
b. Menahan diri dari segala sesuatu yang membtalkan sejak terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
4. Hal-hal yang membatalkan puasa
a. Makan dan minum
Makan dan minum yang membatalkan puasa adalah apabila dilakukan dengan sengaja. Memasukkan sesuatu kedalam lubang yang ada pada badan seprti lubang telinga, hidung, dan sebgainya.
Menurut sebagian ulama’ sama dengan makan dan minum artinya membtalkan puasa. Mereka mengambil alasan dengan kias artinya disamakn dengan makan dan minum. Ulama’ yang lain berpendapat bahwa hal itu tidak membtalkan karena tidak disamakan dengan makan dan minum.
Menurut pendapat yang ke dua itu, kemasukan air sewaktu mandi tidak membtalkan puasa begitu juga memasukkan obat melalui lubang badan selain mulut, suntik, dan sebagainya, dan tidak membtalkan puasa karena yang demikian tidak dinamkan makan atau minum.
b. Muntah yag disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali kedalam.
c. Bersetubuh,
Llaki-laki yang membtalkan puasanya dengan bersetubuh diwaktu siang hari dibulan ramadhan sedangkan dia berkewajiban puasa maka ia wajib membayar kafarat. Kafarat ini ada 3 tingkat, yaitu :
a) Memerdekakan hamba.
b) Puasa dua bulan berturut.
c) Bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada 60 fakir miskin tiap-tiap orang ¾ liter.
d. Keluar darah haid atau nifas,
e. Gila, jika gila itu datang pada siang hari,batallah puasa.
f. Keluar mani dengan sengaja(karena bersentuhan dengan perempuan atau lainnya). Karena keluar mani itu adalah pu ncak yang di tuju orang pada persetubuhan,maka hukumnya di samakan dengan bersetubuh.adapun keluar mani karena bermimpi,menghayal,dan sebagainya,tidak membatalkan puasa.



5. Sebab-sebab Boleh Membatalkan Puasa
Ada beberapa alasan yang membolehkan orang muslim tidak berpuasa, yaitu :
a. Orang yang sakit
Apabila tidak kuasa berpuasa, atau apabila berpuasa maka sakitnya akan bertambah parah atau melambatkan sembuhnya menurut keterangan yang ahli dalam hal itu.maka oarang tersebut noleh berbuka,dan ia wajib mengqodo apabila sudah sembuh, sedangkan waktunya adalah sehabis bulan puasa.
b. Musafir sejauh 80,640km.boleh berbuka tapi wajib mengqodo di hari yang laen.
c. Orang tua yang sudah lemah
Orang yang tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya atau memang lemah fisiknya,bukan karena tua. Maka ia boleh berbuka dan ia wajib membayar fidyah atau sedekah tiap hari ¾ liter beras atau yang sama dengan itu(makanan yang mengenyangkan)pada fakir dan miskin.
d. Orang hamil dan orang menyusui anak.
Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka dan mereka wajib mengkodlo sebagai mana orang sakit. Kalau keduanya hanya takut akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya (takut akan keguguran, kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus), maka keduanya boleh berbuka serta wajib qada dan wajib fidyah, (memberi makan fakir miskin tiap hari ¾ liter.
6. Sunat Puasa
a. Menyegerakan berbuka telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam.
b. Berbuka dengan kurma, sesuatu yang manis, dengan air.
c. Berdoa sewaktu berbuka puasa.
d. Makan sahur sesudah tengah malam, dengan maksud supaya menambah kekuatan ketika puasa.
e. Mentakhirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar.
f. Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang berpuasa.
g. Memperbanyak sedekah selama bulan puasa.
h. Memperbanyak membaca al qur’an dan mempelajarinya (belajar atau mengajar).

C. Puasa yang disunahkan
Puasa yang disunatkan ada 6 ;
a. Puasa 6 hari dalam bulan syawal,keutamaanya sama dengan puasa sepanjang masa.
b. Puasa hari arafah ( taggal 9 bulan haji, kecuali orang yang sedang mengerjakan ibadah haji, maka puasa ini tidak disunatkan baginya),keutamaan puasa ini dapat menghapus dosa satu tahun yang lalu dan satu tahun dosa yang akan datang.
c. Puasa hari asyuro (10 muharram),keutamaanya dapat menghapus dosa satu tahun yang lalu.
d. Puasa bulan sya’ban
e. Puasa hari senin dan kamis
f. Puasa tengah bulan ( tanggal 13,14 dan 15) dari tiap-tiap bulan qomariyah.

D. Penentuan awal dan akhir puasa bulan ramadhan
Penetapan awal ramadhan dan awal syawal sekarang ini paling tidak ada tiga macam cara:

1. Penetapan dengan hisab melalui pendekatan wujudul hilal.
Artinya awal ramadhan dan awal syawal ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada diatas ufuk berapapun derajat tingginya,walaupan kurang dari 0,5 derajat,walaupun hilal tidak dapat dilihat dengan mata kepala,karena yang penting hilal sudah wujud. Jadi rukyatul hilal bil fi’li tidak perlu dilakukan dalam penetapan awal atau akhir bulan.

2. Penetapan dengan hisab melalui pendekatan imkanur rukyat.
Artinya awal ramadhan dan awal syawal ditetapkan berdasarkan perhitungan hisab asalkan posisi hilal berada padaa ketinggian yang mungkin dirukyat(imkanur rukyat).pada umumnya mereka yang berpendapat seperti ini menetapkan bahwa hilal yang imkan di rukyat minimal berada pada posisi 2 derajat.oleh karena itu,apabila posisi hilal kurang dari 2 derajat tidak iman dirukyat dan tidak bisa ditetapkan sebagai awal ramadhan dan awal syawal,sehingga awal ramadhan dan awal syawal ditetapkan pada hari berikutnya.

3. Penetapan dengan rukyat bil fi’li
Artinya awal ramadhan dan awal syawal harus tetap didasarkan pada melihat bulan sabit. Hisab hanya berfungsi sebagai pemandu dalam melakukan rukyat bil fi’li agar rukyat yang dilakukan menjadi efektif. Sekalipun demikian tidak setiap syahadah atau rukyat bil fi’li bisa diterima. Syahadah atau rukyat bil fi’li yang bisa diterima adalah apabila posisi hilal berada diatas ufuk. Apabila posisi hilal dibawa ufuk maka harus ditolak.
Dari penjelasan diatas kita ketahui bahwa pendapat pertama dan kedua dalam menetapkan awal dan akhir ramadhan dengan menggunakan hisab tanpa melakukan rukyat, sedangkan pendapat ketiga lebih mngedepankan rukyat bil fi’li sehingga awal ramadhan dan awal syawal baru bisa ditetapkan setelah melakukan ru’yatul hilal pada malam tiga pulus sya’ban dan tiga puluh ramadhan. Apabila hilal dapat dirukyat sekalipun kurang dari dua derajat maka awal ramadhan dan awal syawal dapat ditetapkan. Dan kalau tidak berhasil dirukyat maka ditetapkan hari berikutnya dengan cara istikmal (menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari).
E . Hikmah Puasa
a. Tanda terimakasih kepada Allah karena semua ibadah mengandung arti terimakasih kepada Allah atas nikmat pemberian-Nya yang tidak terbatas dan tidak ternilai harganya.
b. Didikan kepercayaan. Seseorang yang telah sanggup menahan makan dan minum dari harta yang halal kepunyaanya sendiri, karena ingat perintah Allah, sudah tentu ia tidak akan meninggalkan segala perintah Allah dan tidak akan berani melanggar segala larangan-Nya.
c. Didikan perasaan belas kasihan terhdap fakir miskin karena seseorang yang telah merasa sakit dan pedihnya perut keroncongan. Hal itu akan dapat mengukur kesedihan dan kesusahan orangyang sepanjang masa merasakan ngilunya perut yang kelaparan karena ketiadaaan.
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Puasa adalah menahan diri dari sesuatu yang membatalkannya, satu hari lamanya, mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.
Puasa ada empat macam, Puasa wajib, Puasa sunnah, Puasa makruh, Puasa haram. Syarat wajib puasa yaitu Berakal, Baligh, Kuat berpuasa. Dan sedangkan Syarat sah puasa yaitu Islam, Mumayyiz, Suci dari darah haid ataupun nifas, Dalam waktu yang diperbolehkan berpuasa.
Rukun puasa : Niat pada malamnya, yaitu setiap malam selama bulan ramadhan, Menahan diri darisegala hal yang membatalkan puasa. Beberapa hal yang membatalkan puasa: Makan dan minum, Muntah yang disenagaja, Bersetubuh, Keluar darah haid dan nifas, Gila, Keluar mani dengan sengaja.
Orang yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu Orang sakit yang tidak kuasa puasa, Orang yang dalam perjalanan jauh (80,640km), Orang yang sudah lemah, Orang hamil dan menyusui anak.
Sunat puasa yaitu antara lain Menyegerakan berbuka apabila telah nyata dan yakin bahwa matahari sudah terbenam, Berbuka dengan kurma sesuatu yang manis atau dengan air, Berdoa sewaktu berbuka puasa, Makan sahur sesudah tengah malam, mengakhirkan makan sahur sampai kira-kira 15 menit sebelum fajar, Memberi makanan untuk berbuka kepada orang yang puasa, Memperbanyak bersedekah,Memperbanyak membaca Al-qur’an.
Yang termasuk puasa Sunat adalah Puasa 6 hari dalam bulan syawal, Puasa hari arafah, Puasa hari asyura, Puasa hari senin dan kamis, Puasa tenagh bulan. Hikmah yang terkandung dalam Puasa yaitu Membina dan mengembangkan kesehatan mental, Mempertinggi budi pekerti, Mempererat hubungan keluarga, menumbuhkan rasa santun kepada si miskin dan yang kekurangan, Menghidupkan rasa demokrasi pada setiap jiwa.
DAFTAR PUSTAKA

Rasjid, Sulaiman. 2009. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Sulaiman Rasjid, H. 1992. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Jawad Mughniyah, Muhammad. 1990. Fiqih Lima Madzhab. Jakarta: Lentera Basritama
Sabiq, Sayid. 1990. Fiqih Sunnah. Bandung: Al-Ma’arif
http//derisuyatma.wordpress.com/tag/cara-penetapan-awal-akhir-ramadhan/

No comments:

Post a Comment