BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Pasca disahkannya UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
profesi guru dan dosen kembali menjadi bahan pertimbangan oleh banyak
pihak khususnya bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia pendidikan.
Mengapa tidak kehadiran undang- undang tersebut manambah wacana baru
akan dimantapkannya hak- hak dan kewajiban bagi guru dan dosen. Diantara
hak yang paling ditunggu selama ini adalah adanya upaya perbaikan
kesejahteraan bagi guru dan dosen, salah satu upaya yang sementara
dilaksanakan saat ini dalam rangka implementasi UUGD adalah pelaksanaan
sertifikasi guru dalam jabatan sebagaimana telah diatur dalam peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 18 Tahun 2007. Banyak kalangan yang
pesimis dengan adanya sertifikasi guru dan dosen ini, khususnya bagi
mereka yang sampai saat ini belum memiliki kualifikasi akademik ( S1
atau Diploma empat (D4)) namun tak sedikit yang merasa gembira dan
berbahagia terutama bagi mereka yang sudah dinyatakan lulus karena sudah
barang tentu setelah dinyatakan lulus, sudah ada jaminan bagi mereka
bahwa pemerintah segera akan membayar tunjangan profesi tersebut, sebuah
harapan sekaligus tantangan menuju guru profesional. Berbagai upaya
yang telah dilakukan pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan,
antara lain menata sarana dan prasarana, mengutak atik kurikulum,
meningkatkan kualitas guru melalui peningkatan kualifikasi pendidikan
guru, memberikan berbagai diklat atau pelatihan sampai pada meningkatkan
tunjangan profesi guru dalam arti meningkatkan kesejahteraan guru. (
Contoh Kasus DKI Jakarta mulai tahun 2006 setiap guru menerima tunjangan
kesejahteraan sebesar dua juta rupiah perbulan selain gaji dan
tunjangan lainnya: Suara Karya, 13 Desember 2005). Fenomena ini
menunjukkan bahwa dari sisi kesejahteraan sudah ada upaya konkrit yang
dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi hak guru, apalagi saat ini
sertifikasi guru sudah mulai dilaksanakan dalam rangka pemberian
tunjangan profesi sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Guru dan
Dosen, persoalannya adalah apakah dengan pemberian tunjangan profesi
akan melahirkan guru profesional ? jawabannya terpulang kepada setiap
pribadi guru.
Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang maka dapat disimpulkan beberapa Rumusan Masalah sebagai berikut :
- Apa yang menjadi tolak ukur pemerintah kepada pendidik ?
- Bagimana pelaksanaan sertifikasi guru di Indonesia ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
HAKEKAT SERTIFIKASI GURU
Sertifikasi guru adalah sebuah upaya
peningkatan mutu guru dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan guru,
sehingga diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu
pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan. Bentuk peningkatan
kesejahteran guru berupa tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok
bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Perlunya ada
sertifikat pendidik bagi guru dan dosen, bukan saja untuk memenuhi
persyaratan sebuah profesi yang menuntut adanya kualifikasi minimum dan
sertifikasi, juga dimaksudkan agar guru dan dosen dapat diberi tunjangan
profesi oleh Negara. Tunjangan profesi itu diperlukan sebagai syarat
mutlak sebuah profesi agar penyandang profesi dapat hidup layakdan
memadai, apalagi hingga saat ini guru dan dosen masih tergolong kelompok
yang berpengahasilan rendah yang harus dibantu meningkatkan
kesejahteraan melalui undang- undang. ( Prof. Anwar Arifin dalam dialog UUGD di UNM Tgl 01 April 2006 ).
Berdasarkan kepentingan tersebut, maka
dalam Undang- Undang Guru dan Dosen dengan tegas dirumuskan pada pasal
16, bahwa pemerintah memberikan tunjangan profesi guru yang diangkat
oleh pemerintah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang memiliki sertifikat pendidik yang besarnya setara dengan
satu kali gaji pokok yang diangkat oleh pemerintah pada tingkatan masa
kerja dan kualifikasi yang sama. Tunjangan profesi ini
dialokasikan dalam APBN dan APBD. Subtansi yang sama bagi dosen diatur
dalam pasal 53 UUGD. Dengan demikian maka diskriminasi antara guru dan
dosen yang berstatus PNS dan non PNS tidak akan terjadi lagi.
Sertifikasi pendidik bagi guru diatur
dalam pasal 11 ayat (2) dan (3) Undang- undang Guru dan Dosen yang
menyebutkan bahwa sertifikat pendidik diselenggarakan olehg perguruan
tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga pendidikan yang telah
terakreditasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan dilaksanakan secara
transparan, objektif dan akuntabel. Setiap orang yang memiliki
sertifikat pendidik itu memiliki kesempatan yang Sama untuk diangkat
menjadi guru pada satuan pendidikan tertentu (pasal 12 UUGD).
Agar sertifikat pendidik dapat diperoleh oleh guru yang berstatus PNS dan Non PNS tanpa banyak hambatan, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran, termasuk untuk meningkatkan kualifikasi akademik ( pasal 13 ayat 1 UUGD ). Selain tunjangan profesi, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik, dan yang belum tersertifikasi akan disediakan oleh Negara tunjangan fungsional atau tunjangan sejenis kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS. Tunjangan yang dimaksud ini dialokasikan Dalam APBN dan atau APBD, sehingga tidak ada keraguan bahwa tunjangan ini tidak akan dilaksanakan oleh pemerintah ( pasal 17 UUGD ).
Undang- Undang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa pendidik dan pekerja profesional
yang berhak mendapatkan hak- hak sekaligus kewajiban profesional.
Dengan demikian pendidik diharapkan mengabdi secara total pada
profesinya dan dapat hidup layak dari profesi tersebut.
Didalam UUGD ditentukan bahwa :
- Seorang pendidik wajib memiliki kuyalifikasi akademik, kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (Pasal 8).
- Kualifikasi akademik diperoleh melalui perguruan tinggi program sarjana ( S1 ) atau program diploma empat ( D-IV ) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru ( pasal 9 ) dan S-2 untuk dosen ( Pasal 46 ).
- Kompetensi profesi pendidik memiliki kompetensi pedagogig, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi ( Pasal 19 ).
Keempat kompetensi tersebut dapat diurai seperti berikut ini :
- Pertama,
Kompetensi Pedagogig, adalah kemampuan mengelola pembelajaran yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik, dan
untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kedua,
Kompetensi Kepribadian, adalah kepribadian pendidik yang mantap,
stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia, emosi terkendali.
- Ketiga,
Kompetensi Sosial, adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan
berintegrasi secara efektif dengan peserrta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat secara
umum.
- Keempat,
Kompetensi Profesional adalah kemampuan pendidik dalam menguasai materi
pembelajaran secara luas dan komprehensip yang memungkinkan membimbing
peserta didik untuk memperoleh penguasaan kompetensi yang ditetapkan.
Untuk dapat menetapkan bahwa seorang
pendidik memenuhi standar profesional maka pendidik yang bersangkutan
harus mengikuti uji sertifikasi. Ada dua macam pelaksanaan uji
sertifikasi, satu, sebagai bagian dari pendidikan profesi bagi mereka yang masih calon pendidik ( sertifikasi guru prajabatan ) dua,
berdiri sendiri bagi mereka yang saat diundangkannya UUGD sudah
berstatus pendidik ( sertifikasi guru dalam jabatan) sertifikasi
pendidik atau guru dalam jabatan akan dilaksanakan dalam bentuk
penilaian portofolio.
PORTOFOLIO SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
Portofolio adalah bukti fisik (
dokumentasi ) yang menggambarkan pengalaman berkarya, kreasi dan
prestasi yang dicapai oleh seorang guru dalam menjalankan tugas profesi
dalam interval waktu tertentu. Fungsi portofolio dalaj sertifikasi guru
dalam jabatan adalah untuk menilai kompetensi guru dalam menjalankan
tugas dan perannya sebagai agen pembelajaran. Portofolio juga berfungsi
sebagai: (1) Wahana guru untuk menampilkan dan atau membuktikan unjuk
kerjanya yang meliputi produktivitas, kualitas dan relevansi melalui
karya- karya utama dan pendukung, (2) Informasi ( buta ) dalam
memberikan pertimbangan tingkat kelayakan kompetensi seorang guru bila
dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, (3) Dasar menentukan
kelulusan seorang guru yang mengikuti uji sertifikasi (layak mendapatkan
sertifikat pendidik atau belum), dan (4) Dasar memberikan rekomendasi
bagi peserta yang belum lulus untuk menentukan kegiatan lanjutan sebagai
representasi kegiatan pembinaan dann pemberdayaan guru.
Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan
Nasional RI No 18 Tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan,
maka ada sepuluh komponen portofolio yang dijadikan sebagai pedoman
dalam meniali aktivitas seorang guru sebagai berikut:
- kualifikasi akademik
- pendidikan dan pelatihan
- pengalaman mengajar
- perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
- penilaian dari atasan dan pengawas
- prestasi akademik
- karya pengembangan profesi
- keikutsertaan dalam profesi ilmiah
- pengalaman organisasi di bidang pendidikan dan sosial, dan
- penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Kualifikasi akademik,
yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru
yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, baik pendidikan bergelar (S1,
S2, dan S3) maupun pendidikan nongelar (D4 atau Post Graduate diploma )
baik dalam maupun luar negeri. Bukti fisik yang terkait dalam komponen
ini dapat berupa ijasah atau sertifikat diploma.
Pendidikan dan pelatihan,
yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan
dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam
melaksanakan tugas sebagai pendidik pada tingkat kecamatan,
kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik
kompetensi ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan
dari lembaga penyelenggara diklat.
Pengalaman mengajar,
Yaitu masa kerja guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada
satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang
berwenang ( dapat dari pemerintah, dan atau kelompok masyarakat
penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari komponen ini dapat berupa
surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang.
Perencanaan pembelajaran,
yaitu persiapan pengelolah pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam
kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran paling tidak
memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian
materi, pemilihan sumber dan media pembelajaran, skenario pembelajaran,
dan penilaian hasil belajar. Bukti fisik dari komponen ini berupa
dokumen perencanaan pembelajaran ( RP / RPP / SP ) yang diketahui /
disahkan oleh atasan.
Pelaksanaan pembelajaran,
yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran dikelas. Kegiatan ini
mencakup kegiatan pra pembelajaran ( pengecekan kesiapan kelas dan
aperseri ), kegiatan inti ( penguasaan materi, strategi pembelajaran,
pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, penguasaan bahasa ) dan
penutu ( refleksi, rangkuman dan tindak lanjut ). Bukti fisik yang
dilampirkan berupa dokumen hsil penilaian kepala sekolah dan atau
pengawas tentang pelaksanaan pembelajaran ynag dikelola oleh guru.
Penilaian Dari Atasan dan Pengawas,
yaitu penilaian atasan terhadap kompetensi kepribadian dan sosial yang
meliputi aspek- aspek ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab,
kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan
kreatifitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan
berkomunikasi, kemampuan bekerjasama.
Prestasi Akademik,
yaitu prestasi yang dicapai guru utamanya yang terkait dengan bidang
keahlian yang mendapat pengakuan dari lembaga/ paniti penyelenggara,
baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun
internasional. Komponen ini meliputi lomba dan karya akademik ( juara
lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau non
pendidikan ). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat penghargaan,
surat keterangan, atau sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga/panitia
penyelenggara.
Karya Pengembangan Profesi,
yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan
profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi buku yang
dipublikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, artikel
yang dimuat dalam media jurnal/ majalah/ surat kabar, menjadi reviwer
buku, penulis soal ebtanas/ UN, modul/buku cetak lokal ( kabupaten atau
kota) yang minimal mencakup materi pembelajaran satu semester, media/
alat pembelajaran, laporan penelitian dan karya seni. Bukti fisik yang
dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Keikut Sertaan Dalam Forum Ilmiah,
yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang
tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional,
internasional baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta, bukti fisik
yang dilampirkan dalam komponen ini berupa makalah dan sertifikat/
piagam bagi nara sumber dan sertifikat/ piagam bagi peserta.
Pengalaman Organisasi Di Bidang Pendidikan Dan Sosial,
yaitu pengalaman guru menjadi pengurus dan bukan hanya sebagai anggota
di suatu organisasi pendidikan dan sosial. Pengurus organisasi dibidang
pendidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah,
ketua jurusan, kepala LAB, kepala bengkel ketua studio, ketua asosiasi
guru bidang studi asosiasi profesi dan Pembina kegiatan ekstra kurikuler
( pramuka, KIR, PMR, Mading, dll ). Sedangkan pengurus dibidang social
antara lain ketua RW/RT, ketua LMD, dan Pembina kegiatan keagamaan.
Bukti fisik yang dilampirkan adalah surat keputusan atau surat
keterangan dari pihak yang berwenang.
Penghargaan Yang Relevan Dengan Bidang Pendidikan,
yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang
baik dalam melaksanakan tugas danmemenuhi criteria kuantitatif ( lama
waktu, hasil, lokasi/geografi ), kualitatif (komitmen, etos kerja ) dan
relevansi ( dalam bidang/ rumpun bidang )baik pada tingkat kepribadian/
kota, provinsi, nasional maupun internasional. Bukti fisik yang
dilampirkan berupa foto kopi sertifikat, piagam atau surat keterangan.
Sepuluh komponen portofolio sertiikat
guru dalam jabatan sebagaimana dijelaskan diatas, harus menjadi acuan
bagi guru dalam menyusun portofolionya dan sudah dapat dihitung sendiri
berapa besar nilai yang diperoleh berdasarkan bukti fisik yang kita
miliki dengan mengacu pada rubrik penilaian yang telah ditetapkan oleh
Dirjen Pendidikan Tinggi dan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan
Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2007, dengan
demikian bagi guru yang belum mencapai standar minimal angka yang
disyaratkan untuk lulus yaitu 850 ( 57 % dari perkiraan skor maksimum )
seharusnya berupaya untuk melakukan aktifitas yang dapat memperoleh
nilai seperti yang disyaratken dengan memperhatikan komponen mana yang
kurang dan komponen mana yang belum ada nilai sama sekali.
Guru yang memenuhi penilaian portofolio
dinyatakan lulus dan mendapat sertifikasi pendidik, sedangkan guru yang
tidak lulus dapat (1) melakukan kegiatan untuk melengkapi portofolio
agar mencapai nilai lulus, atau (2) mengikuti pendidikan Dan pelatihan
profesi guru yang diakhiri dengan evaluasi/ penilaian sesuai persyaratan
yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi.
Guru yang lulus pendidikan dan pelatihan profesi guru mendapat
sertifikat pendidik.
MENUJU GURU PROFESSIONAL
Sesungguhnya paradigma baru pendidikan nasional, telah menempatkan pendidik sebagai tenaga profesional
yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta
melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam ketentuan umum
UUGD ( pasal 1) pengertian professional diberi rumusan: “Profesional
adalah kegiatan atau yang dilakukan seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan
yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu, serta memerlukan
pendidikan profesi”.
Selanjutnya pasal 7 ayat 1 UUGD
ditetapkan dengan jelas sembilan prinsip professional yaitu guru dan
dosen: (a) memiliki bakat, minat dan panggilan jiwa dan idealisme, (b)
memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan,
ketaqwaan, dan akhlak mulia, (c) memiliki kualifikasi akademik dan latar
belakang pendidikan social dengan bidang tugas, (d) memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, (e) memiliki
tanggung jawaba atas pelaksanaan tugas keprofesionalan, (f) memperoleh
penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, (g) memiliki
kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan bvelajar sepanjang hayat, (h) memiliki jaminan perlindungan hokum
dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya dan khusus bagi guru harus,
(i) memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-
hal berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pemberdayaan profesi guru atau
pemberdayaan profesi dosen dilaksanakan melalui pengembangan diri yang
dilakukan secara demokratis, berkeadilan , tidak diskriminatif dan
berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai cultural, kemajemukan bangsa dan kode etik organisasi
profesi ( pasal 7 ayat 2 UUGD ).
Selain itu dalam pasal 1 ayat 1 butir 1 UUGD ditetapkan bahwa guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk pendidikan
usia dini. Kedudukan guru sebagai tenaga professional diatur lebih rinci
pada pasal 2 ayat 1 UUGD disebutkan bahwa guru mempunyai kedudukan
sebagai tenaga profesional pada jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang- undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. ( pasal 2 ayat 2 UUGD).
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik berfungsi untuk
meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dalam
meningkatkan mutu pendidikan ( pasal 4 UUGD ) selanjutnya kedudukan guru
sebagai tenaga professional bertujuan untuk melaksanakan system
pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab ( pasal 6 UUGD ).
Patut disadari bahwa kedudukan guru sebagai tenaga profesional
dimaksudkan agar guru mempunyai kompetensi ilmu, teknis dan moral dalam
menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dengan jaminan
kesejahteraan yang memadai untuk memenuhi hak warga Negara memperoleh
pendidikan yang bermutu (pasal 5 UU Sisdiknas ) bahkan lebih jauh dari
itu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan mecapai tujuan
pendidikan nasional ( Prof. Anwar Arifin, eksistensi dan implementasi UUGD ).
Perlu ditegaskan bahwa sertifikat merupakan sarana atau instrumen meningkatkan kualitas kompetensi gurusupaya menjadi guru yang profesional,
untuk sertifikasi guru bukan tujuan melainkan sarana untuk mencapai
tujuan yaitu menciptakan guru yang berkualitas, oleh karena itu perlu
diwaspadai adanya kecenderungan sebagai orang yang melihat bahwa
sertifikasi guru adalah tujuan, sebab kalau ini yang terjadi maka
kualitas guru yang diharapkan tidak akan tercapai (Fasli Jala, Sertifikasi Guru Mewujudkan Pendidikan Yang Bermutu ).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas bahwa keberadaan
guru yang berkualitas merupakan syarat mutlak hadirnya sistem dan
praktik pendidikan yang berkualitas, hampir semua bangsa didunia ini
selalu mengembangkan kebijakan yang mendorong keberadaan guru yang
berkualitas. Beberapa Negara seperti Singapura, Korea Selatan, Jepang
dan USA berupaya meningkatkan kualitas guru dengan mengembangkan
kebijakan yang langsung mempengaruhi mutu guru dengan melaksanakan
sertifikasi guru. Guru yang sudah ada harus mengikuti uji kompetensi
untuk mendapatkan sertifikasi profesi guru.
Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD)
telah ditetapkan dan sudah menjadi suatu kebijakan untuk mewujudkan guru
yang profesional dan menetapkan kualifikasi dan sertifikasi sebagai
bagian penting dalam menentukan kualitas dan kepentingan guru. Upaya
sungguh- sungguh perlu dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,
sejahtera dan memiliki kompetensi. Hal ini merupakan syarat mutlak
untuk menciptakan sistem dan praktek pendidikan yang berkualitas sebagai
prasyarat untuk mewujudkan kemakmuruan dan kemajuan bangsa Indonesia.
Saran – Saran
- Ditangan masyarakat, keberadaan seorang guru dianggap dan dipandang sebagai orang yang memiliki kemampuan (Pendidikan) yang tinggi.
- Kejahatan timbul karena adanya niat dan kesempatan, demikian halnya dengan kenakalan anak. Identifikasi dan carilah solusinya sesegera mungkin untuk menutupi celah-celah yang dapat dimanfaatkan anak untuk melaksanakan niat buruknya.
- Hendaknya seorang guru harus betul-betul komitmen dalam menjalankan tugasnya, karena berhasil tidaknya pendidikan tergantung pada potensi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Eksistensi dan Implementasi UUGD, Prof. Anwar Arifin, 2006
Permendiknas RI no 18 tahun 2007, tentang sertifikasi guru dalam jabatan
Panduan Penyusunan Portofolio Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Dirjen Dikti, 2007
Sertifikasi Guru Untuk Mewujudkan Pendidikan yang Bermutu, Fasli Jalal, 2007
Undang- Undang no 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
No comments:
Post a Comment