BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Informasi landasan hukum zakat sangat jelas yang terdapat di Al-Qur’an dan al Sunnah, bahwa diulang sebanyak 32 kali
yang hampir seluruhnya memperlihatkan bahwa kedudukan perintah
mengeluarkan zakat di ulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya
memperlihatkan bahwa kedudukan perintah zakat sejajar dengan perintah
shalat, dan keduanya saling melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat itu
mengacu pada terciptanya hubungan yang intens antara manusia dengan
Tuhan secara vertical sedangkan zakat lebih mengacu kepada terciptanya
hubungan intens antara manusia dengan manusia lainnya secara horizontal.
Dengan demikian terwujudlah hubungan yang seimbang antara manusia
dengan Allah dan manusia dengan manusia. Untuk lebih jelasnya akan
dipaparkan secara detail pada pembahasan makalah kami.
Rumusan Masalah
- Pengertian zakat sebagai pengantar
- Landasan hukum zakat
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Zakat Sebagai Pengantar
Secara bahasa, zakat berarti tumbuh (numuww) dan bertambah (zyadah). Jika diucapkan, zaka al, zar, artinya adalah tanaman itu tumbuh dan bertumbuh. Jika diucapkan zakat al nafaqah, artinya nafkah tumbuh dan bertambah jika diberkati. Allah berfirman:
sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, (QS. 91:9)
Maksud kata zakka dalam ayat ini ialah mensucikan dari kotoran, artinya yang sama (suci) juga terlihat dalam ayat berikut.
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), (QS. 87:14)
Kata zakat adakalanya bermakna pujian misalnya dalam firman Allah swt berikut ini:
Maka janganlah mengatakan dirimu suci (QS. 53:32)
Landasan Hukum Kewajiban Zakat
@ Nash Al-Qur’an
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa zakat merupakan fardhu ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijriah. Sebagaimana firman Allah swt:
Dirikanlah zakat dan bayarkanlah zakat hartamu (An Nisa: 77)
Firman Allah swt:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, (At Taubah: 103)
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa
yang pertama adalah kata khudz (ambillah) yang menunjukkan kata perintah
yang maksudnya adalah wajib; kedua zakat yang diambil itu merupakan
harta yang penjabarannya bermacam-macam, bisa hasil tunai hewan ternak,
harta yang diperjual-belikan dan sebagainya; ketiga zakat itu akan
membawa beberapa keuntungan bagi yang mengeluarkannya, yaitu terhindari
dari kesalahan karena mengambil hak orang lain; kebersihan mereka dari
kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan terhadap harta benda,
menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta mereka, serta memperoleh doa dari orang-orang yang diberi zakat yang dapat menimbulkan ketentraman dan ketenangan jiwa. Sebagaimana firman Allah swt.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat,
mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (al Baqarah: 288)
@ As Sunnah
Rasulullah saw bersabda:
“Islam itu ditegakkan di atas 5 pilar;
1) menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan
bahwasannya nabi Muhammad itu adalah pesuruh Allah; 2) mengerjakan
shalat lima waktu; 3) membayar zakat; 4) melakukan haji; 5) berpuasa pada bulan Ramadhan” (sepakat ahli hadist)
Kemudian Rasulullah bersabda:
“Dari Abu Hurairah; telah berkata
Rasulullah seorang yang menyimpan hartanya tidak mengeluarkan zakatnya,
akan dibakar kedalam neraka jahannam, baginya dibuat setrika dari api,
kemudian diistrahatkan ke dalam dan seterusnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Zakat mengacu pada dua masna yang
berarti pertumbuhan dan pertambahan, dalam Al-Qur’an kata zakat diulang
beberapa kali dengan memakai kata-kata yang sinonim dengannya, yaitu
sedekah dan infak. Pengulangan kata tersebut dipahami bahwa zakat
mempunyai peranan penting dan itu sifatnya wajib. Jika zakat diucapkan
dengan kata al nafaqah maka dapat diartikan bahwa nafkah itu tumbuh dan
berkembang bila diberkati sebagaiman firmannya:
Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu, (QS. 91:9)
Landasan hukum kewajiban zakat itu
terdapat dalam nash Al-Qur’an dan sunnah rasul. Salah satu ayat yang
menjadi landasan hukum zakat yang terdapat dalam Al-Qur’an adalah
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, (At Taubah: 103)
Hadis yang menjadi landasan hukum zakat
“Islam itu ditegakkan di atas 5 pilar;
1) menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan yang hak melainkan Allah, dan
bahwasannya nabi Muhammad itu adalah pesuruh Allah; 2) mengerjakan
shalat lima waktu; 3) membayar zakat; 4) melakukan haji; 5) berpuasa
pada bulan Ramadhan” (sepakat ahli hadist)
DAFTAR PUSTAKA
Mas’udi, Masdar. 2005. Menggagas Ulang Zakat sebagai Etika Pajak dan Belanja Negara untuk Rakyat. Bandung: PT. Mizan
Emang, Ruddin, dkk. 2002. Pendidikan Agama Islam. Makassar. Yayasan Fatiyah.
Rasid Sulaiman. 1989. Fiqih Islam (hukum Fiqhi Lengkap) Jakarta; PT. Kurnia Esa.
Qadir Abdurrahman. 2001. Zakat dalam Dimensi Mahda dan Sosial. Jakarta. PT. Grafindo Persada.
No comments:
Post a Comment