Thursday 30 January 2014

Tinjauan Umum tentang Poligami

OLEH : AHMAD SHOLIHIN

A. Pengertian Poligami

Kata poligami berasal dari bahasa Yunani dari kata poly atau polus yang berarti banyak, dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Jadi secara bahasa poligami berarti ”suatu perkawinan yang banyak” atau “suatu perkawinan lebih dari seorang”.[1] Dalam pengertian umum yang berlaku di masyarakat kita sekarang ini,poligami diartikan seorang laki-laki kawin dengan banyak wanita.
Poligami biasa dibagi atas tiga yakni poliandri, poligini dan group marriage (group family).[2] Poliandri berasal dari bahasa Yunani Polus=banyak, aner=negative, dan andros=laki-laki.[3] Jadi, poliandri adalah perkawinan seorang perempuan dengan lebih dari satu orang laki-laki, sedangkan poligini berasal dari kata polus=banyak dan gune=perempuan. Jadi poligini adalah seorang laki-laki yang mengambil lebih dari seorang perempuan.[4] Polandri tidak lazim dibicarakan oleh para pakar perkawinan yang lebih banyak diperbincangkan adalah poligini. Sedangkan group marriage atau group family merupakan  gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian .[5]
Pembagian poligami tersebut diatas adalah ditinjau dari segi antropologi sosial yang ada dalam perkembangannya istilah jarang sekali digunakan bahkan bisa dikatakan istilah tersebut tidak dipakai lagi dikalangan masyarakat, kecuali dikalangan antropologi saja, sehingga istilah poligami secara langsung menggantikan istilah poligini dengan pengertian perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa perempuan disebut dengan poligami dan kata ini digunakan sebagai lawan dari kata polyandry.[6]
Pada masa ini sudah jarang terjadi pelaksanaan polyandri secara terang-terangan sepengetahuan suami, maka untuk sekarang ini poligami bisa sebagai lawan kata polyandri dan juga sebagai lawan kata monogami, dalam hal poligami seorang laki-laki memiliki beberapa istri, mungkin dua, tiga atau empat orang istri, bahkan ada pula yang memiliki dari itu sampai puluhan orang, menurut Syari’at islam seorang laki-laki merdeka dapat melakukan poligami terbatas maksimal empat orang istri tidak boleh dari itu.[7] Bahkan saat sekarang ini beberapa Negara, misalnya Turki dan Amerika Serikat juga beberapa Negara Eropa dan Asia, dengan berbagai pertimbangan melarang poligami atau beristri lebih dari satu istri.
B. Penyebab dan Alasan Poligami.
Seperti kita ketahui bahwa Islam bukanlah agama yang mula-mula mengajarkan poligami. Sewaktu Islam datang, poligami sudah umum dilakukan orang, bahkan poligami kala itu merupakan poligami dalam bentuknya yang mutlak tanpa batas. Kemudian islam mencari sintesa atau jalan tengah,yaitu suatu pandangan yang tidak berlebih-lebihan dan tidak pula melampaui batas. Islam tidak membiarkan poligami dalam bentuk yang mutlak, juga tidak membuangnya sama sekali akan tetapi membatasinya baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif sehingga poligami dengan segala ketentuannya dapat menjadi rahmat kepada setiap manusia.
Akan tetapi islam tetap memandang poligami lebih banyak membawa resiko atau mudharat dari pada manfaatnya karena manusia menurut fitrahnya (Humas Nature) mempunyai watak cemburu, irihati dan suka mengeluh. Watak tersebut akan mudah timbul dengan kadar tinggi, jika hidup dalam kehidupan keluarga yang poligami. Dengan demikian poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga baik antara suami dengan istri-istrinya , anak-anak dari istrinya maupun antara istri dengan anaknya masing-masing.[8]
Karena itu, hukum asal dalam perkawinan menurut islam adalah monogami, sebab dengan monogamy akan mudah menetralisasi sifat cemburu, irihati dan suka mengeluh, dalam kehidupan poligami orang akan mudah terangsang timbulnya perasaan cemburu dan suka mengeluh dalam kadar tinggi, sehingga bisa mengganggu ketenangan keluarga dan juga dapat pula membahayakan keutuhan keluarga. Olehnya itu poligami hanya dibolehkan dalam keadaan darurat.
Sungguh pun demikian Islam membatasi dan tidak melarang poligami disebabkan karena larangan poligami akan menimbulkan dampak yang cukup batal terhadap kaum wanita. Kehidupan rumah tangga dan masyarakat yang sulit diatasi , satu-satunya cara yang dapat dilakukan a dalah memperkecil dampak negatif, dengan memberikan berbagai ketentuan.
Dan etika dalam islam yang berkaitan dengan poligami .dalam Al-Qur’an Allah berfirman dalam Qs.Al-Baqarah (2) :185
Terjemahnya
…Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…[9]
Dari ayat di atas diketahui bahwa allah tidak akan melarang sesuatu yang diperlukan dalam keadaan terpaksa atau sesuatu yang menarik kemaslahatan khusus. Allah tidak akan melarang sesuartu yang merupakn kebutuhan alamiah manusia dan sesuatu memberikan kesempurnaan akhlak.
Memang tidak diragukan bahwa tidak ada seorang wanitapun rela mengerahkan suaminya untuk dimiliki oleh wanita lain dan berpendapat bahwa perkawinan dengan banyak istri merupakan penyebab timbulnya kecemburuan. Namun terkadang memang ada beberapa kondisi/sebab yang dialami seseorang yang terkait dengan kemaslahatan rumah tangganya, sehingga poligami bagi dirinya tidak bisa diefekkan lagi.
Adapun sebab-sebab poligami adalah sebagai berikut:
a. Beberapa sebab yang ada pada kaum wanita itu sendiri, misalnya sakit keras yang menyebabkan dirinya tidak mampu memenuhi kewajibannya atau ia mengidap penyakit kronis, atau mandul sehingga menghilangkan sifat keibuannya atau lemah nafsu seks, panjang masa haid dan nifasnya, atau ia nusyuz terhadap suaminya atau hal lain yang serupa yang membuat seorang suami tidak dapat bercumbu rayu lebih banyak atau hal lain yang mengurangi keintiman keluarga. Namun, suami rela menerima segalanya dan merasa keberatan bila menceraikannya, hal demikian dimaksudkan untuk menjaga istrinya dari kehinaan dan ketersia-siaan.
b. Sebab-sebab yang ada pada laki-laki itu sendiri, misalnya seorang yang mempunyai kemauan seksual yang sangat tinggi sehingga tidak cukup hanya seorang saja, atau ia seorang yang mempunyai keinginan yang sangat besar untuk memperbanyak keturunan dan ia sanggup dan mampu memenuhi kebutuhan dan pendidikan mereka.
Berkaitan dengan faktor seksual dan diperkenankannya poligami imam Ghazali berpendapat:
“Dari sifat laki-laki ada yang terlalu kuat syahwatnya, tidak cukup baginya seorang isteri. Dikala itu baik sekali bagi laki-laki tadi beristeri lebih dari satu, bahkan sampai empat. Tetapi itu kalau kiranya Allah mencukupkan rasa cinta dan kasih sayang dalam hatinya serta tentram jiwa terhadap mereka.”[10]
c.      Sebab-sebab yang bersifat sosial,seperti keadaan yang menyebabkan bertambahnya kaum wanita dibanding kaum pria, serta pertambahan yang tidak berimbang antara keduanya, misalnya adanya pertempuran/perang yang membinasakan banyak pria dan terdapat suatu interfensi terhadap suatu daerah yang penghuninya lebih banyak lelaki dibanding kaum wanitanya. Ditambah lagi menghadang kesulitan perjuangan hidup yang meminta korban nyawa, teruatam di lapisan yang melakukan pekerjaan diantara besi dan api, didasar lautan, ditengah-tengah ombak dan gelombang serta pekerjaan lain yang banyak menimbulkan resiko korban jiwa bagi laki-laki.
Berdasarkan hal tersebut sehingga dapat disimpulkan bahwa poligami pada dasarnya merupakan kodrati yang dimiliki oleh lelaki yang keberadaannya sudah ada sejak peradaban manusia sendiri.[11]
d.      Adanya peristiwa yang bersifat umum berkaitan dengan masalah Ukhuwah Islamiyah yang mempunyai nilai universal.misalnya ada seorang wanita yang ditinggal mati suaminya dengan meninggalnya banyak anak, kemudian dengan pertimbangan sosial dan melihat kondisi dalam mendidik anak yang perlu tegur seoarng anyah atau kondisi keuangan yang tidak cukup hanya dengan cara dibantu secara cuma-cuma.[12]
e.      Adanya sebab seperti keadaan yang membuat seorang hidup merantau karena pekerjaannya. Dan seringkali dai harus tinggal beberapa lama didaerah lain., sedangkan ia tidak mampu untuk membawa anak isterinya ketika bertugas atau pergi dan ia khawatir sesuatu yang dilarang agama.
Dengan melihat keadaan dan kondisi-kondisi tersebut, maka tidak ada jalan bagi suami untuk tidak melakukan poligami agar terhindar dari hal-hal yang bisa menjerumuskan atau menyalahi segala ketentuan-ketentuan agama, adat dan peraturan perundang-undangan. Meskipun perkawinan pada dasarnya adalah monogamy tapi dengan suatu pengecualian yang ditujukan kepada orang yang menurut hukum-hukum dan agamanya mengizinjkan seorang suami beristeri lebih dari seorang.
Poligami saat ini masih menjadi pembicaraan hangat disemua kalangan masyarakat dan sempat pul menghebohkan saat yang menjadi subyek dalam kasus poligami tersebut adalah seorang dai kondang “K.H Abd. Gymnstiar”. Apalagi dengan gencarnya gerakan feminisme yang mengopinikan bahwa masalah tersebut sebagai bentuk deskriminasi terhadap kaum perempuan. Padahal Islam telah mengatur masalah poligami ini dengan rinci dan tegas, sebagaimana yang termaktub dalam firman allah QS. An-Nisa (4):3
Terjemahnya
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya, maka maka kawinilah wanita-wanita lain yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka kawinilah seorang saja…[13]
Kaum femenis radikal memandang bahwa kebolehan poligami merupakan deklarasi pemindasan laki-laki atas perempuan yang tiada akhir. Mereka memudah agama islam yang membolehkan poligami telah bertindak bias gender. Pandangan seperti ini seakan-akan memperoleh legitimasi dengan adanya praktek-praktek poligami ditengah masyarakt kita yang tidak sesuai dengan tuntunan islam. Ditambah lagi dengan citra negative ibu tiri, isteri muda, baik melalui film-film maupun cerita –cerita rakyat.
Berbeda dengan pendapat sebelumnya, ada pula yang berpendapat bahwa dilarangnya poligami justru menjadi pemilu dan cenderung melegitimisikan prostitusi seorang jamah berkomentar: “ Dari pada zina, lebih baik menikah lagi, dong!“.[14] Dan menurut cermat penulis sendiri, kenapa harus zina, kenapa harus menikah lagi? Kedua persoalan tersebut tidak tepat jika poligami dan zina yang menjadi solisinya. Yang perlu digali bagaimana ilmu mengatasi persoalan keluarga dan persoalan seks tersebut.
Seorang wanita dengan sifat-sifat kewanitaannya banyak dipengaruhi oleh perassan daripda pertimbangan rasio sehingga bela ditanyakan mengapa seorang wanita begitu tertarik pada seorang laki-laki sulit sekali dicari sebab-sebab dan motivasinya, kecuali faktor-faktor kejiwaan yang tumbuh dari sifat-sifat kewanitaan itu, antara lain: karena kekayaan laki-laki itu, pertimbangan keturunan atau status sosial, pertimbangan kegagalan dan perkembangan agama.
Poligami telah dilakukan orang sebagai suatu turun temurun, maka islam pun mengatur langkah-langkah dalam pelaksanaannya, sehingga dengan demikian akan dapat dibedakan nafsu jahiliyah yang tidak terikat dengan faedah dan manfaat yang bisa diambil darinya. Begitu pula di Indonesia langkah-langkah untuk melakukan poligami telah diatur dalam KHI dan beberapa peraturan perundang-undangan, agar seorang sulami tidak seenaknya melakukan poligami.Al-Qu’an membolehkannya,tapi kebolehan poligami sebenarnya merupakan rukshah atau keringanan untuk keadaan-keadaan tertentu saja, sebagaiamana yang dipaparkan oleh Yusut Qardhawi bahwa salah satu contoh keadaan dimana poligami diperbolehkan,yaitu:
“ Ada manusia yang kuat keinginannya untuk mempunyai keturunan, akan tetapi ia dikaruniai rezeki isteri yang tidak beranak (mandul) karena sakit atau sebab lainnya. Apakah tidak lebih mulia bagi seorang isteri dan lebih utama bagi suami untuk menikah lagi dengan orang yang disenangi untuk memperoleh keinginan tersebut dengan tetap memelihara isteri yang pertama dan memenuhi hak-haknya”.[15]
Perkawinan pada asasnya adalah monogami tapi dengan suatu pengecualian yang ditujukan kepada orang yang menurut hukum dan agamanya mengizinkan seorang suami boleh beristeri lebih dari seorang. Tentang pengecualian tersebut, dalan undang-undang perkawinan memberi pembatas yang cukup berat, yakni berupa suatu pemenuhan syarat dengan suatu alasan tertentu dan izin pengadilan seperti dinyatakan dalam pasal 3 dan 5 undang-undang perkawinan.
Adapun alasan yang dapat memungkinkan seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang , dalam undang-undang perkawinan disebutkan sebagai berikut:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.[16]
Maka boleh dikatakan bahwa masalah poligami inilah salah satu sebab yang mendorong untuk diciptakannya undang-undang  perkawinan diantara sebab-sebab yang lain. Dalam undang-undang perkawinan dicantumkan suatu asas yaitu asas monogamy yang hanya membolehkan suami mempunyai satu isteri pada jangka waktu tertentu,[17] dengan tujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah sesuai yang termaktub dalam perundang-undangan dan kompilasi hukum Islam.
C. Syarat-Syarat poligami
Seperti kita ketahui, Islam bukanlah agama yang mula-mula membolehkan perkawinan poligami, sewaktu Islam datang poligami sudah umum dilakukan orang bahkan poligami kala itu merupakan poligami dalam bentuk yang mutlak tanpa terbatas, kemudian Islam mencari sintesa atau jalan tengah yaitu suatu  pandangan yang tidak berlebihan dan tidak melampaui batas, Islam tidak membiarkan poligami dalam bentuknya yang mutlak juga tidak menutup jalannya sama sekali, akan tetapi islam membatasinya baik secara kuantitatif sehingga poligami dengan segala ketentuannya dapat menjadi rahmat bagi setiap orang dan dapat menjamin keutuhan rumah tangga dan masyarakat.[18] Oleh karena itu ada beberapa syarat yang harus ditunaikan bagi orang yang berpoligami yaitu:
1. Dapat berlaku adil
Ketentuan berlaku adil oleh Allah SWT., dalam firmanNya QS. An-Nisa (4): 3 yang berbunyi
Terjemahnya:
jika kamu takut untuk tidak dapat berlaku adil maka satu saja…[19]
Berdasarkan ayat tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa yang takut tidak akan dapat berlaku adil maka hendaklah ia kawin dengan seorang wanita saja. Dan barang siapa yang percaya bahwa dirinya akan mampu mewujudkan keadilan, maka boleh baginya untuk melakukan poligami.
2. Mampu memberikan nafkah kepada isteri-isteri dan anak-anaknya serta orang yang menjadi tanggungannya sesuai dengan kebiasaaan masyarakat.
3. Mampu memelihara isteri-isteri dan anak-anaknya dengan baik. Sebagaimana Allah SWT., berfirman dalam QS. At-Tahrim (66): 6 yang berbunyi:
Terjemahnya:
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …[20]
Dalam konteks perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana ditetapkan bahwa syarat-syarat  yang harus dipenuhi bagi seorang suami yang ingin melakukan poligami adalah:
1. Adanya persetujuan isteri
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka.[21]
Dengan melihat beberapa syarat poligami tersebut, baik itu syarat dalam konteks Islam maupun dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia, ada semacam usaha agar aktivitas poligami ini diperketat atau dipersempit pada ruang geraknya. Sehingga bagi suami yang ingin beristeri lebih dari satu perlu memperhatikan hal-hal yang prinsipil dalam mewujudkan suatu perkawinan yang langgeng. Selanjutnya eksistensi dari syarat-syarat poligami tersebut memberikan suatu indikasi bahwa sesungguhnya poligami bukanlah hal yang sangat mudah untuk dilakukan, tetapi memerlukan keseriusan dari masing- masing pihak yang sifat dominannya diperuntukkan kepada kaum laki-laki sebagai pihak yang mengajukan permohonan dan tidak kalah pentingnya karena posisinya sebagai suami merupakan pengendali utama dalam rumah tangga.
D. Prosedur Pelaksanaan Poligami
Mengenai persyaratan untuk berpoligami bagi seorang pria menurut pasal 3 ayat 2 undang-undang perkawinan adalah harus ada izin dari pengadilan bila dikehendaki oleh yang bersangkutan, hukum dalam hal ini penjelasan yang diterangkan Al-Qur’an dan perundang-undangan yang berlaku ada titik persamaan baik penjelasan maupun tujuannya.
Menyangkut prosedur pelaksanakan poligami aturannya dapat dilihat di dalam PP No. 9 tahun 1975 pada pasal 40 dinyatakan bahwa:
Apabila seorang suami bermaksud untuk beristeri lebih dari seorang maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan .
Sedangkan mengenai tugas pengadilan diatur di dalam pasal 41 PP No. 9 tahun 1975 sebagai berikut:
Pengadilan kemudian memeriksa mengenai:
a. Ada atau tidaknya alasan yang memungkinkan seorang suami kawin lagi, ialah:
-. Bahwa isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri.
-. Bahwa isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
-. Bahwa isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
b. Ada atau tidaknya persetujuan dari isteri , baik persetujuan lisan maupun secara tertulis, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, maka persetujuan itu harus diucapkan di depan siding pengadilan.
c. Ada atau tidak adanya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya, dengan memperhatikan:
I. Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditanda-tangani oleh bendahara setempat; atau
II.  Surat keterangan pajak penghasilan; atau
III. Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan;
d. Ada atau tidak adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka dengan pernyataan atau janji dari suami yang dibuat dalam bentuk yang ditetapkan untuk itu.[22]
Berikutnya pada pasal 42 juga dijelaskan keharusan pengadilan memanggil para isteri untuk memberikan penjelasan atau kesaksian. Di dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa pengadilan diberi waktu selama 30 hari untuk memeriksa permohonan poligami setelah diajukan oleh suami lengkap dengan persyaratannya.
Apabila diperhatikan Aturan-aturan tersebut, pada prinsipnya mengacu kepada esensi perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan yang Maha Esa atau dalam rumusan kompilasi hukum Islam, Bab II pasal 3 bahwa perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Adapun perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, tiga atau empat tanpa izin dari pengadilan agama, maka tidak mempunyai kekuatan hukum.[23] Sehingga izin pengadilan agama tampaknya menjadi  sangat menentukan, sehingga di dalam perundang-undangan dan kompilasi hukum Islam dijelaskan bahwa pegawai pencatat nikah dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin dari pengadilan.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas bahwa seorang suami yang melakukan perkawinandengan isteri kedua, tiga atau empat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum jika tidak mendapat izin dari pengadilan. Dalam hal perkawinan yang tidak disetujui oleh isteri pertama adalah sah apabila Karena suatu lain hal si isteri atau isteri-isteri tidak mungkin dimintai persetujuannya atau tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian sebagaimana ditegaskan dalam hukum Islam Bab IX pasal 58 ayat (3) berbunyi: persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar  dari isteri-isterinya sekurang-kurangnya dua tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian hakim. Dalam kompilasi hukum Islam pada pasal 56 dijelaskan sebagai berikut:
1)      Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.
2)      Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975.[24]
Dalam hal isteri tidak mau memberikan persetujuannya, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari seorang berdasarkan atas salah satu alasan yang diatur dalam kompilasi hukum Islam pasal 55 dan 57, Pengadilan Agama menerapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi. Apabila keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, izin Pengadilan tidak diperoleh, maka menurut keputusan pasal 44 PP No. 9 tahun 1975, pegawai pencatat nikah dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam pasal 43 PP N0. 9 tahun 1975. Ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan poligami seperti telah diuraikan di atas mengikat semua pihak, pihak yang melangsungkan poligami dan pegawai pencatat perkawinan. Apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas dikenakan sanksi pidananya.
Dalam operasionalnya, pengaturan ketentuan hukum mengenai poligami yang boleh dilakukan atas kehendak yang bersangkutan melalui izin Pengadilan Agama, setelah dibuktikan izin isteri atau isteri-isteri, dimaksudkan untuk dapat merealisasikan kemaslahatan yaitu terwujudnya cita-cita dan tujuan perkawinan yang diridhai Allah SWT., dan didasarkan pada cinta dan kasih sayang (mawaddah warahmah). Pada akhirnya baik menurut hukum Islam maupun menurut Undang-undang perkawinan, menerangkan bahwa pelaksanaan poligami adalah merupakan tindakan yang hanya diperbolehkan bagi seorang pria yang betul-betul memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi.

[1] Tim Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam I (Cet.III ; Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), h. 107

[2] Suaramuslim.net, 21 mei 2007.
[3] Hasan Shadily, Ensiklopedi Nasional (Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1984), h. 2376
[4] Ibid
[5] Suaramuslim.net, op. cit.
[6] Lihat Humaidi Tatapangarsa, Hakekat Poligami dalam Islam ( Cet.I; Surabaya: Usaha Nasional, t.th.), h.13.
[7] Peunoh Daly, Hukum Perkawinan Islam, Suatu Pebandingan dalam Kalangan Ahlus-Sunnah dan Negara-negara Muslim (Cet.II; Jakarta: PT. Bulan Bintang, 2005), h. 80.
[8] Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat. Ed. I ( Cet II; Jakarta : Kencana, 2006), h. 131
[9] Departemen Agama RI., Al-Qur’an dan Terjemahnya (Semarang: PT Tanjung Mas Inti, 1992), h. 45.
[10] Titik Triwulan dan Trianto, Poligami Perspektif Perikatan Nikah ( Cet.I ; Jakarta: Prestasi Pustaka, 2007), h. 60.
[11] Ibid., h. 62.
[12] Anshorie Fahmie.  Siapa Bilang Poligami itu Sunnah? ( Cet. I; Bandung: Pustaka IIman, 2007),h. 66.
[13] Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya ( Semarang: PT. Tanjung Mas Inti, 1992), h. 115
[14] Anshorie Fahmie, op. cit., h.51.
[15] Lihat Yusuf Qardhawi” Poligami dalam Islam” dalam Anshorie Fahmie, ibid., h. 177
[16] Undang-Undang Perkawinan ( Cet.I; Bandung: Fokus Media, 2005), h. 2
[17] Musda Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami, Lembaga Kajian Agama dan Gender, solidaritas Perempuan ( Cet.I; Jakarta: He Asia Foundation, 1999), h.2
[18] Abdul Tawab Haikal, Poligami dalam Islam dan Monogami Barat (Cet.I;Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1993), h. 56
[19] Departemen Agama RI. op. cit., h. 115
[20] Ibid., h.951
[21] AmiurNuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia (Cet.II; Jakarta: Prenada Media, 2004), h. 164.
[22] Undang-Undang Perkawinan, op. cit., h. 46-47.
[23] Ahmad Rofiq, Hukum Islam diIndonesia ( Cet. VI; Jakarta: Raja Grafindo, 2003), h. 173.
[24] Departemen Agama, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia.

No comments:

Post a Comment